NesBojonegoro.com | Bojonegoro — Wacana menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bojonegoro mulai menemukan persoalan yang bisa diuji dengan angka.
Fraksi PAN-BNR DPRD Bojonegoro meminta persentase ADD ditingkatkan dengan alasan kemampuan anggaran desa saat ini dinilai belum cukup untuk menjamin penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa selama 12 bulan.
Lantas, seberapa berat sebenarnya tekanan anggaran yang dihadapi desa?
Salah satu gambaran muncul dari Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk.
Berdasarkan APBDes 2026 yang dipublikasikan pemerintah desa, Kandangan menerima ADD sebesar Rp885.182.400.
Angka tersebut ternyata mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, ADD Kandangan tercatat sekitar Rp1,068 miliar.
Artinya, dalam satu tahun, alokasi ADD Kandangan berkurang sekitar Rp183,29 juta, atau sekitar 17,15 persen.
Secara sederhana, ADD 2026 sebesar Rp885,18 juta setara dengan sekitar Rp73,76 juta per bulan apabila dibagi rata selama 12 bulan.
Tetapi uang tersebut bukan khusus untuk membayar Siltap.
ADD juga menopang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa lainnya.
Di sinilah persoalannya.
Jika kebutuhan Siltap, tunjangan, dan kebutuhan wajib pemerintahan desa mengambil sebagian besar ADD, maka ruang anggaran desa untuk kebutuhan lainnya otomatis semakin sempit.
Sebaliknya, jika kebutuhan Siltap masih jauh di bawah ADD, maka klaim bahwa persentase 12,5 persen tidak mencukupi perlu dilihat kembali.
Jadi, siapa yang benar?
Untuk menjawabnya, tidak cukup hanya dengan pernyataan Fraksi PAN-BNR.
Yang harus dibuka adalah angka Siltap sebenarnya.
Berapa penghasilan tetap kepala desa?
Berapa Siltap sekretaris desa?
Berapa Siltap kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun?
Berapa totalnya selama 12 bulan?
Dan setelah Siltap dibayarkan, berapa ADD yang masih tersisa?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting.
Jika ADD memang tidak mencukupi, dari mana desa menutup kekurangannya?
Sebab Desa Kandangan tidak hanya memiliki ADD. Dalam APBDes 2026, desa juga memiliki PADes sebesar Rp451,33 juta, Dana Desa Rp373,45 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sekitar Rp98,53 juta.
Artinya, kemampuan keuangan desa tidak bisa dilihat dari ADD semata.
Namun justru karena terdapat berbagai sumber pendapatan tersebut, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka uang mana yang digunakan untuk apa.
Jangan Sampai Debat 12,5 Persen Hanya Berhenti di Wacana
Data Kandangan memberikan satu fakta yang tidak bisa diabaikan: ADD 2026 turun sekitar Rp183 juta dibandingkan 2025.
Tetapi apakah penurunan itu benar-benar membuat Siltap perangkat desa tidak mampu dibayar selama satu tahun?
Belum tentu.
Dan di situlah letak pekerjaan rumahnya.
Bukan membela pemerintah.
Bukan pula membenarkan Fraksi PAN-BNR.
Tetapi menghitung.
Jika ternyata kebutuhan Siltap satu desa mencapai hampir seluruh ADD yang diterima, maka tuntutan kenaikan ADD memiliki dasar yang kuat untuk diperdebatkan.
Namun jika Siltap masih dapat dibayar penuh dan tersedia ruang anggaran yang cukup, maka persoalannya mungkin bukan semata-mata angka 12,5 persen.
Bisa jadi persoalannya ada pada formula pembagian ADD, struktur belanja desa, jumlah perangkat, atau sumber pendapatan desa lainnya.
Karena itu, 12,5 persen tidak boleh hanya menjadi angka politik.
Angka tersebut harus diuji dengan APBDes.
Dan Desa Kandangan baru merupakan satu sampel.
Untuk mengetahui apakah persoalan ini benar-benar terjadi secara luas, perlu dibandingkan dengan desa lain yang memiliki karakter dan besaran ADD berbeda.
Kalau dari tiga desa ternyata polanya sama, pertanyaan terhadap ADD 12,5 persen menjadi jauh lebih serius.
Sebaliknya, jika hasilnya berbeda-beda, maka pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan mengapa ada desa yang mampu membayar Siltap selama 12 bulan, sementara desa lainnya kesulitan.
Di situlah angka 12,5 persen benar-benar akan diuji.






















