NewsBojonegoro.com | Tuban – Aktivitas pengolahan lahan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan pemberitaan mendapat klarifikasi dari pihak pengelola. Pengelola memastikan kegiatan yang dijalankan memiliki dasar administrasi dan perizinan usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk memberikan penjelasan secara terbuka, pengelola menunjukkan sejumlah dokumen perizinan dan administrasi usaha kepada NewsBojonegoro.com.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya kegiatan pengolahan lahan diberitakan oleh salah satu media online. Menurut pengelola, pemberitaan sebelumnya belum memuat informasi secara utuh terkait status dan dokumen yang dimiliki.
Setelah dilakukan komunikasi dan pengecekan dokumen, pihak pengelola menyatakan siap memberikan hak jawab sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas adanya informasi yang dinilai belum menggambarkan kondisi kegiatan secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen OSS yang diperlihatkan, kegiatan usaha tersebut tercatat atas nama CV LILLAHI SAMAWATI WAL ARDHI dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1011210037733.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah kegiatan usaha, termasuk KBLI 01611 Jasa Pengolahan Lahan. Selain itu, terdapat pula beberapa KBLI lain yang berkaitan dengan kegiatan penggalian.
Untuk kegiatan jasa pengolahan lahan, dokumen OSS mencantumkan lokasi kegiatan di Dukuh Menilo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Selain dokumen OSS, pengelola turut menunjukkan dokumen terkait komitmen terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan.
Dalam Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L), pelaku usaha menyatakan kesediaannya menjaga aspek keselamatan, keamanan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Perusahaan juga menyatakan kesanggupannya melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, mengikuti pembinaan dari instansi terkait serta memenuhi ketentuan apabila terdapat pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal serupa tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dalam dokumen tersebut, pelaku usaha menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah serta dampak terhadap aspek transportasi.
Selain itu pengelola juga menunjukkan dokumen ijin pengangkutan material yang di bawa keluar dari lokasi pengolahan lahan.
Pengelola menegaskan, kegiatan pengolahan lahan yang menjadi sorotan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar administrasi. Dokumen OSS dan dokumen pendukung yang diperlihatkan menjadi dasar bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
“Setelah mengetahui adanya pemberitaan, kami memilih memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang kami miliki. Kami juga siap memberikan hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat lebih lengkap,” demikian penyampaian pihak pengelola.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kegiatan pengolahan lahan yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini mendapat penjelasan dari pihak pengelola mengenai legalitas administrasi usaha yang dijalankan.
Meski demikian, setiap jenis kegiatan usaha tetap memiliki ketentuan dan persyaratan masing-masing. Karena itu, dokumen perizinan perlu dilihat berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, KBLI serta persyaratan yang tercantum dalam sistem OSS.
NewsBojonegoro.com tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pengelola ini menjadi bagian dari hak jawab sekaligus upaya menghadirkan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan awal, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari pihak pengelola beserta dokumen administrasi yang ditunjukkan.
(Red)






















