NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro itu diawali dengan penyampaian laporan Pansus atas pembahasan kedua Raperda. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta sambutan Bupati Bojonegoro.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030 diarahkan menjadi pijakan pembangunan sektor pariwisata Bojonegoro dalam lima tahun ke depan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan destinasi yang kreatif dan inovatif, penguatan fasilitas pendukung, sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat lokal. Sementara Raperda KLA diarahkan untuk memperkuat pemenuhan serta perlindungan hak anak di Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Adukan Dugaan Hilangnya Mesin Diesel Bantuan Jepang ke Kejari Bojonegoro
Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi Kabupaten Layak Anak tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Layak Anak, regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Perda ini menjamin terpenuhinya hak anak, mengintegrasikan perlindungan anak dalam pembangunan daerah, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi masa depan anak-anak Bojonegoro,” tegasnya.
Sedangkan untuk sektor pariwisata, Bupati menegaskan bahwa Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030 diharapkan menjadi pedoman dalam mengembangkan potensi wisata daerah secara terarah dan berkelanjutan. Pengembangan pariwisata, kata dia, harus mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan PAD sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat Bojonegoro.
“Perda ini akan menjadi kompas arah pembangunan pariwisata di Bumi Angling Dharma,” ujarnya.















