Polres Bojonegoro Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Kapas, Pelaku Belajar dari Media Sosial

Praktik ilegal LPG subsidi terungkap dari laporan masyarakat

Berita Utama, TNI/Polri2428 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana serta Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Kecamatan Kapas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencium aroma gas menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang yang disambungkan antar tabung.

Dalam praktiknya, tersangka juga menggunakan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG ukuran 50 kilogram untuk membantu proses perpindahan gas. Polisi mengungkap, satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

“Pelaku melakukan pengoplosan menggunakan regulator dan selang. Setelah tabung penuh, kemudian dipasang segel lalu dijual kembali dengan harga di bawah pasaran,” terang AKBP Afrian Setya Permadi saat konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menambahkan, dari lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 138 tabung kosong, regulator, selang, segel tabung, hingga satu unit truk Mitsubishi warna merah yang digunakan untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak September 2025. Kepada petugas, pelaku mengaku mempelajari cara pengoplosan LPG melalui tutorial di media sosial.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *