Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polemik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah bangunan, khususnya menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan proses perizinan yang berlarut-larut, adanya anggapan berkas sengaja ditahan, hingga munculnya pertanyaan mengenai kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menentukan diterbitkan atau tidaknya izin.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budianto, memberikan penjelasan panjang mengenai mekanisme penerbitan PBG yang selama ini berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kebijakan DPMPTSP semata.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh proses penerbitan PBG berada di tangan DPMPTSP. Padahal, instansi yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi setelah seluruh tahapan teknis diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
“Sebenarnya perlu dipahami dulu bagaimana alur penerbitan PBG itu. Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah DPMPTSP bisa menerbitkan atau menolak izin begitu saja. Ada tahapan teknis yang harus dilalui dan itu menjadi kewenangan OPD teknis,” ujar Budianto saat ditemui di kantornya.
Instruksi Pimpinan, Berkas Tidak Boleh Ditahan Lebih dari Dua Hari
Di awal penjelasannya, Budianto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, terdapat arahan dari pimpinan daerah agar pelayanan perizinan dilakukan secara cepat dan tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Karena itu, seluruh jajaran DPMPTSP diwajibkan segera memproses setiap berkas yang masuk. Apabila ditemukan kekurangan administrasi, berkas tidak boleh dibiarkan menumpuk di meja petugas.
“Sejak saya berada di DPMPTSP, saya diberikan instruksi oleh Bapak Bupati untuk tidak menahan terlalu lama berkas-berkas yang sudah masuk. Maksimal dua hari. Kalau memang ada kekurangan persyaratan, ya segera kami kembalikan melalui sistem untuk diperbaiki. Jadi kami tidak boleh menahan berkas terlalu lama,” jelasnya.
Menurut Budianto, ketentuan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Semakin cepat kekurangan diketahui pemohon, semakin cepat pula proses perizinan dapat dilanjutkan.
Pengajuan PBG Dimulai dari SIMBG
Budianto kemudian menjelaskan secara rinci tahapan pengajuan PBG. Ia mengatakan, proses tidak dimulai di DPMPTSP, melainkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui akun SIMBG dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Mulai dari dokumen kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya. Setelah seluruh dokumen diunggah, berkas tidak langsung masuk ke meja Kepala DPMPTSP.
“Berkas pertama kali masuk ke akun Cipta Karya. Di sana dilakukan verifikasi teknis terhadap bangunannya. Mulai dari kesesuaian gedung, dokumen teknis, sampai persyaratan lainnya. Setelah diverifikasi oleh bidang teknis, baru berkas diteruskan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bahwa DPMPTSP bukan pihak pertama yang menerima ataupun menilai kelayakan teknis sebuah bangunan.
Verifikasi Dilakukan Berlapis Sebelum Sampai ke Kepala DPMPTSP
Setelah selesai diverifikasi oleh OPD teknis, berkas kemudian diterima oleh DPMPTSP. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ.
Budianto menjelaskan, seluruh dokumen terlebih dahulu diunduh oleh petugas pelayanan untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar tidak ada dokumen yang terlewat.
“Anak-anak mengunduh seluruh berkas dari sistem. Setelah itu dicek satu per satu. Ada verifikasi pertama, kemudian verifikasi kedua. Baru setelah semuanya selesai, berkas masuk ke meja saya,” tuturnya.
Pada tahap itulah dirinya melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.
Ia memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan benar-benar telah lengkap sebelum memberikan persetujuan.
“Dari situ saya bisa menyimpulkan apakah permohonan ini sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau belum lengkap, kami kembalikan. Kalau sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, baru kami lanjutkan,” ujarnya.
SKRD Menjadi Dasar Pembayaran Retribusi
Dalam proses penerbitan PBG, Budianto menjelaskan bahwa OPD teknis juga memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Sebelumnya, pemohon harus memperoleh dokumen teknis, termasuk Informasi Tata Ruang (ITR), kemudian mengunggah seluruh persyaratan ke SIMBG.
Setelah bangunan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis, OPD teknis menerbitkan SKRD yang menjadi dasar pembayaran retribusi.
“Besaran retribusi itu bukan ditentukan oleh DPMPTSP. Ada rumus dan ketentuan yang dihitung oleh Dinas PU Cipta Karya. Setelah SKRD terbit, pemohon membayar melalui Bank Jatim,” terang Budianto.
Usai pembayaran dilakukan, bukti pembayaran kembali diunggah ke sistem SIMBG.
Bukti tersebut kemudian diverifikasi kembali sebelum proses penerbitan PBG dilanjutkan.
DPMPTSP Memastikan Seluruh Administrasi Lengkap
Menurut Budianto, tugas utama DPMPTSP adalah memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa begitu saja menerbitkan izin apabila masih terdapat dokumen yang belum lengkap.
“Kalau saya menerbitkan izin padahal administrasinya belum lengkap, berarti saya yang salah. Izin itu bisa dianggap cacat administrasi. Bahkan saya bisa digugat oleh pengusaha lain. Karena itu saya harus memastikan semua persyaratan benar-benar lengkap sebelum memberikan persetujuan,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Bojonegoro, Jalan Monginsidi Segera Diperlebar
Karena alasan itulah setiap berkas diperiksa secara teliti. Seluruh hasil verifikasi administrasi menjadi dasar DPMPTSP untuk menyetujui atau mengembalikan berkas kepada pemohon.
Tidak Ada Penolakan, yang Ada Perbaikan Dokumen
Budianto juga meluruskan anggapan bahwa DPMPTSP menolak permohonan izin tanpa penjelasan.
Menurutnya, mekanisme pelayanan yang diterapkan justru memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan dokumen.
Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, berkas dikembalikan melalui sistem SIMBG dengan status perbaikan dokumen, bukan penolakan.
Di dalam sistem tersebut petugas juga memberikan catatan mengenai dokumen apa saja yang masih kurang sehingga pemohon mengetahui secara jelas apa yang harus dilengkapi.
“Semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan itu, semakin cepat pula berkas kembali ke kami untuk diproses. Jadi kami tidak pernah menahan berkas. Kami justru ingin proses pelayanan berjalan cepat sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Polemik Bermula dari Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Budianto menyebut salah satu penyebab utama belum dapat diterbitkannya sejumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah karena lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan muncul akibat kebijakan DPMPTSP, melainkan karena adanya ketentuan tata ruang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Disdik Bojonegoro Pastikan Beasiswa 2026 Segera Cair, Proses Masuk Tahap Administrasi Akhir
Ia menjelaskan, setiap permohonan PBG terlebih dahulu akan diverifikasi dari aspek tata ruang oleh perangkat daerah teknis. Apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi berada di kawasan LSD, maka DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk langsung menerbitkan izin.
“Terkait permasalahan yang saat ini menjadi polemik, kemungkinan karena dari informasi tata ruang ternyata lokasi tersebut masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Kalau sudah masuk kawasan LSD, otomatis belum boleh diberikan izin sebelum ada persetujuan pengalihfungsian lahan dari Kementerian ATR/BPN,” terang Budianto.
Ia menegaskan, DPMPTSP tidak dapat mengesampingkan ketentuan tersebut meskipun seluruh persyaratan administrasi lainnya telah dipenuhi.
Apabila persetujuan alih fungsi lahan telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka proses penerbitan PBG dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau izin dari Kementerian ATR sudah ada, tentu bisa langsung kami proses. Tetapi kalau persyaratan itu belum ada, kami tidak mungkin menerbitkan izin karena harus bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Budianto, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap permohonan masyarakat ataupun pelaku usaha, melainkan konsekuensi dari ketentuan tata ruang yang wajib dipatuhi seluruh instansi pemerintah.
Berkas Dikembalikan, Bukan Ditolak
Budianto juga meluruskan anggapan bahwa DPMPTSP menolak permohonan izin.
Ia menegaskan, selama ini tidak ada istilah penolakan apabila berkas masih dapat diperbaiki.
Sebaliknya, petugas mengembalikan dokumen melalui sistem elektronik dengan status perbaikan dokumen.
“Di sistem itu bukan penolakan. Yang ada adalah perbaikan dokumen. Jadi berkas dikembalikan ke akun pemohon beserta catatan mengenai apa saja yang harus dilengkapi,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diberlakukan agar pemohon mengetahui secara pasti letak kekurangan dokumennya tanpa harus mengulang proses pengajuan dari awal.
Misalnya, apabila lokasi pembangunan masih berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi, maka petugas akan memberikan catatan bahwa pemohon harus melengkapi persetujuan pengalihfungsian lahan terlebih dahulu.
Begitu pula apabila terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap, seluruh kekurangan akan dicantumkan secara rinci sehingga dapat segera dipenuhi.
“Kalau masih berada di kawasan LSD, tentu kami jelaskan bahwa harus ada dokumen pengalihfungsian lahan. Kalau ada kekurangan administrasi lainnya juga kami tuliskan satu per satu supaya pemohon tahu apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Surat Kuasa Juga Menjadi Persyaratan Penting
Selain persoalan tata ruang, Budianto menyebut masih banyak permohonan yang dikembalikan karena dokumen administrasinya belum lengkap.
Salah satu yang cukup sering ditemukan adalah tidak dilampirkannya surat kuasa.
Menurutnya, banyak perusahaan berskala nasional yang memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus perizinan di daerah.
Karena itu, keberadaan surat kuasa menjadi dokumen wajib yang harus disertakan dalam permohonan.
“Misalnya perusahaan berkedudukan di pusat, lalu pengurusannya dikuasakan kepada seseorang di daerah. Nah, surat kuasa itu harus ada. Karena yang mengurus bukan pemilik perusahaan secara langsung,” ungkapnya.
Apabila surat tersebut belum dilampirkan, DPMPTSP akan mengembalikan berkas agar dilengkapi terlebih dahulu.
Ketidaksesuaian KBLI dan NIB Menjadi Kendala yang Paling Sering Ditemukan
Selain kawasan LSD, persoalan lain yang paling banyak menyebabkan berkas dikembalikan adalah ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan lokasi usaha yang diajukan.
Budianto menjelaskan, setiap perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memuat KBLI sesuai lokasi kegiatan usahanya.
Baca Juga: Pengamat: Gayatri Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Membangun Kemandirian Ekonomi Warga
Karena itu, setiap pembangunan di lokasi yang berbeda harus menggunakan data KBLI yang sesuai.
Ia mencontohkan, apabila KBLI didaftarkan untuk lokasi di Desa Kapas, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk mengajukan izin pembangunan di Desa Sukowati.
“Kalau KBLI-nya didaftarkan di Desa Kapas tetapi digunakan untuk lokasi Desa Sukowati, tentu tidak bisa. Kami arahkan agar diperbaiki melalui OSS sehingga muncul KBLI sesuai lokasi yang diajukan,” jelasnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut cukup sering ditemukan, terutama dalam pengajuan pembangunan menara telekomunikasi.
Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan nomor KBLI yang dilampirkan tidak sesuai dengan titik lokasi pembangunan.
“Setelah kami cek, nomor yang dilampirkan ternyata tidak cocok dengan lokasi yang diajukan. Karena itu kami kembalikan dan kami minta diganti sesuai lokasi yang sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, selama pemohon segera memperbaiki data tersebut melalui sistem OSS, proses pengajuan PBG dapat kembali dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal.
Semakin Cepat Dilengkapi, Semakin Cepat Diproses
Budianto mengatakan seluruh mekanisme pelayanan yang diterapkan bertujuan mempercepat proses perizinan.
Karena seluruh catatan perbaikan dikirim langsung melalui akun SIMBG milik pemohon, mereka dapat segera mengetahui kekurangan dokumen tanpa harus datang ke kantor.
“Kalau mereka menggunakan akun SIMBG sendiri, begitu kami kembalikan, mereka langsung bisa melihat kekurangannya. Semakin cepat dilengkapi, semakin cepat pula kembali ke kami untuk diproses,” ujarnya.
Menurut Budianto, sistem pelayanan digital tersebut justru dibuat agar komunikasi antara pemerintah dan pemohon berlangsung lebih cepat, transparan, serta meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses penerbitan PBG.
DPMPTSP Sediakan Ruang Khusus Pelayanan PBG, Empat Petugas Lintas OPD Selalu Siaga

Foto : Newsbojonegoro.com
Di tengah berkembangnya polemik mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro mengaku tidak hanya mengandalkan pelayanan melalui sistem elektronik. Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, instansi tersebut juga menyediakan ruang pelayanan dan konsultasi khusus bagi pemohon PBG.Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi pemohon yang masih mengalami kesulitan memahami proses administrasi maupun persyaratan teknis.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, mengatakan bahwa tidak semua masyarakat memahami mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Karena itu, selain memberikan catatan perbaikan melalui sistem, pihaknya juga membuka ruang konsultasi agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung.
“Kalau ada masyarakat yang masih bingung, kami menyediakan ruang khusus untuk pelayanan PBG. Di situ ada empat petugas yang selalu siaga memberikan pendampingan kepada pemohon,” ujar Budianto.
Menurutnya, empat petugas tersebut bukan hanya berasal dari DPMPTSP, tetapi juga melibatkan unsur perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan proses penerbitan PBG.
Dengan melibatkan petugas lintas organisasi perangkat daerah (OPD), setiap pertanyaan masyarakat dapat dijawab sesuai kewenangan masing-masing sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.
“Petugas itu berasal dari berbagai dinas yang memang berkaitan dengan proses pengurusan PBG. Jadi kalau masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan atau proses yang sedang berjalan, bisa langsung datang dan berkonsultasi,” katanya.
Konsultasi Dibuka Agar Tidak Terjadi Polemik
Budianto menjelaskan, penyediaan ruang pelayanan khusus tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan DPMPTSP untuk mengurangi kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat.
Menurutnya, tidak sedikit pemohon yang merasa bingung setelah menerima pemberitahuan melalui sistem bahwa dokumennya harus diperbaiki. Padahal, dalam sistem tersebut sudah dijelaskan secara rinci dokumen apa saja yang masih kurang.
Karena itu, apabila setelah membaca catatan tersebut pemohon masih belum memahami maksudnya, mereka dipersilakan datang langsung ke kantor DPMPTSP.
Di ruang pelayanan tersebut, petugas akan menjelaskan secara rinci letak kekurangan berkas, dokumen yang harus dilengkapi, hingga tahapan yang harus ditempuh agar permohonan dapat segera diproses kembali.
“Kami tidak ingin masyarakat bingung. Kalau masih ada yang belum dipahami, silakan datang ke ruang pelayanan PBG. Petugas kami akan menjelaskan satu per satu sampai pemohon benar-benar memahami apa yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah agar pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat.
Perbaikan Dokumen Tidak Mengulang dari Awal
Menurut Budianto, salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa berkas yang dikembalikan berarti permohonannya ditolak.
Padahal, mekanisme yang diterapkan dalam sistem SIMBG justru memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.
Begitu dokumen dikembalikan melalui sistem, seluruh catatan mengenai kekurangan administrasi langsung muncul pada akun SIMBG milik pemohon.
Dengan demikian, pemohon cukup melengkapi dokumen yang diminta, kemudian mengunggah kembali berkas tersebut.
“Semakin cepat pemohon memenuhi kekurangan itu, semakin cepat pula berkas kembali kepada kami untuk diproses. Jadi tidak perlu mengulang dari awal. Sistem sudah dibuat agar prosesnya lebih mudah dan transparan,” jelasnya.
Bangunan Telanjur Berdiri Tetap Bisa Mengurus PBG dan SLF
Dalam kesempatan itu, Budianto juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bersikap kaku terhadap bangunan yang telah berdiri sebelum mengurus PBG.
Menurutnya, kondisi tersebut masih banyak ditemukan di lapangan. Banyak pemilik bangunan yang baru mengurus perizinan setelah bangunan selesai dibangun.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan sepanjang seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
“Kalau bangunannya sudah telanjur berdiri, mereka tetap bisa mengurus PBG sekaligus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu memang cukup banyak terjadi dan tetap kami layani selama memenuhi seluruh persyaratan,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila baru mengurus legalitas bangunan setelah pembangunan selesai, selama seluruh ketentuan teknis maupun administrasi dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Menara Telekomunikasi Menjadi Kasus yang Paling Banyak Dikaji
Namun demikian, Budianto mengakui terdapat kondisi yang berbeda pada sejumlah pembangunan menara telekomunikasi yang saat ini menjadi perhatian.
Menurutnya, apabila sebelum pembangunan dilakukan sudah diketahui lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan izinnya, maka pemerintah dapat langsung memberikan penjelasan kepada pemohon agar mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Kalau sebelum dibangun sudah diketahui masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi, tentu kami bisa langsung menyampaikan bahwa lokasi itu tidak bisa digunakan sehingga harus dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.
Namun apabila bangunan sudah telanjur berdiri di lokasi yang secara tata ruang tidak memenuhi ketentuan, maka proses penerbitan PBG tidak dapat dilakukan begitu saja karena tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Budianto, kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai polemik di masyarakat. Padahal, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan hasil verifikasi teknis maupun ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses pelayanan yang dilakukan DPMPTSP bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak, baik pemerintah maupun pemohon, agar setiap izin yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Tegaskan DPMPTSP Hanya Bertanggung Jawab pada Administrasi
Menjawab anggapan bahwa seluruh proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepenuhnya berada di tangan DPMPTSP, Budianto menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian teknis terhadap bangunan maupun menentukan kesesuaian tata ruang. Seluruh aspek teknis menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
Budianto menjelaskan, ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Di dalam Permendagri, khususnya Pasal 9, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, PTSP bertanggung jawab pada aspek administrasi. Sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Artinya, apabila permohonan berkaitan dengan bangunan gedung, maka penilaian teknis dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung. Begitu pula apabila menyangkut tata ruang, maka verifikasi dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
“Kalau menyangkut gedung, diverifikasi oleh Cipta Karya. Kalau berkaitan dengan tata ruang, menjadi kewenangan bidang tata ruang pada Dinas PU. Jadi masing-masing sudah memiliki tugas sesuai aturan,” katanya.
Menurut Budianto, DPMPTSP baru menerima berkas setelah seluruh proses verifikasi teknis selesai dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang.
Diperkuat Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021
Selain mengacu pada ketentuan nasional, mekanisme pelayanan perizinan di Kabupaten Bojonegoro juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan perizinan, baik untuk kegiatan usaha maupun nonusaha.
“Di dalam Peraturan Bupati itu sudah diatur seluruh mekanisme pelayanan, baik perizinan usaha maupun nonusaha. Misalnya rumah tinggal atau rumah ibadah, semuanya memiliki mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Budianto menjelaskan, pada Pasal 6 Peraturan Bupati tersebut ditegaskan bahwa DPMPTSP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan, sedangkan tanggung jawab teknis tetap berada pada perangkat daerah sesuai sektor masing-masing.
Sementara dalam Pasal 19 diatur mengenai hubungan kerja antara DPMPTSP dengan perangkat daerah teknis yang bersifat koordinatif.
Artinya, setiap proses pelayanan perizinan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan selalu melalui koordinasi dengan OPD teknis sesuai kewenangannya.
“Saya tidak bekerja sendiri. Semua sudah diatur. Hubungan kerja antara PTSP dengan perangkat daerah teknis bersifat koordinatif. Jadi ketika ada pengajuan izin, kami selalu berkoordinasi dengan dinas teknis yang berwenang,” jelasnya.
Verifikasi Administrasi Menjadi Tanggung Jawab DPMPTSP
Budianto menegaskan bahwa setelah seluruh hasil verifikasi teknis diterima dari perangkat daerah terkait, DPMPTSP masih harus melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh.
Seluruh dokumen diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada persyaratan yang tertinggal ataupun tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, tahapan tersebut tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan legalitas izin yang akan diterbitkan.
“Kalau persyaratan administrasinya belum lengkap tetapi tetap kami lanjutkan, tentu kami yang salah. Karena itu semua dokumen harus benar-benar lengkap sebelum kami memberikan persetujuan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila masih ditemukan kekurangan administrasi, berkas akan dikembalikan kepada pemohon melalui sistem beserta catatan mengenai dokumen yang harus dilengkapi.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berhati-hati Agar Tidak Menimbulkan Sengketa Hukum
Di akhir penjelasannya, Budianto menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menerbitkan izin bukan tanpa alasan.
Menurutnya, setiap keputusan administrasi pemerintah memiliki konsekuensi hukum dan dapat menjadi objek gugatan apabila diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku tidak ingin menerbitkan izin yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, baik terhadap pemerintah maupun terhadap pelaku usaha lainnya.
“Jangankan salah menerbitkan izin, salah membuat keputusan administrasi saja bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi kalau isi izinnya tidak sesuai aturan. Karena itu kami harus benar-benar berhati-hati,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa seluruh proses pelayanan yang dilakukan DPMPTSP selalu mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap dokumen yang belum memenuhi ketentuan akan dikembalikan untuk diperbaiki, bukan karena menghambat investasi ataupun mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menerbitkan produk hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budianto berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa keterlambatan penerbitan PBG disebabkan oleh DPMPTSP. Menurutnya, seluruh tahapan telah memiliki alur, pembagian kewenangan, serta dasar hukum yang jelas sehingga setiap keputusan yang diambil harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, tanpa mengabaikan aturan yang menjadi dasar dalam setiap penerbitan izin.
















