NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Polres Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi aktivitas pengolahan lahan yang dipersoalkan sebagai kegiatan Galian C di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (15/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M., menyampaikan bahwa lokasi tersebut masih memiliki persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan.
“Lokasi di sini masih belum sesuai dengan ketentuan RTRW dan izinnya juga belum lengkap,” ujar Wakil Bupati.
Menurutnya, meskipun pihak pengelola menyampaikan adanya gugatan atau proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah tetap akan melakukan penertiban sesuai kewenangan.
“Walaupun yang bersangkutan menyampaikan ada gugatan sebagai upaya memperpanjang operasional dengan alasan sengketa, penertiban tetap berjalan,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan, Satpol PP di tingkat kecamatan diminta melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap lokasi untuk memastikan tidak kembali terjadi aktivitas operasional.
“Satpol PP Kecamatan kita minta untuk memantau dan mengawal lokasi ini guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional,” katanya.
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Zainan Na’im menjelaskan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukannya di lokasi.
Petugas menyisir area dari bagian timur hingga barat dan menemukan dua unit ekskavator yang berada di lokasi tanpa operator.
“Kami melakukan pengecekan lahan dari ujung timur sampai barat. Ditemukan ada dua unit ekskavator di lokasi yang tidak ada operatornya,” jelas Na’im.
Menurutnya, meskipun tidak ditemukan operator saat pemeriksaan, kondisi mesin salah satu alat menjadi perhatian petugas.
“Kalau dilihat dari mesinnya, mesin masih hangat yang menandakan alat tersebut baru saja beroperasi,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, pihaknya, kemudian melakukan pendokumentasian terhadap nomor seri alat berat tersebut untuk kepentingan pendataan dan penelusuran lebih lanjut.
“Saat ini kami telah mendokumentasikan serial number pada unit ekskavator tersebut untuk mendata kepemilikannya,” kata Na’im.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Noer Aeny mengatakan pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap aktivitas Galian C di berbagai wilayah.
Menurut Laela, pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga meminta jajaran kecamatan melakukan pemetaan terhadap aktivitas yang ada di wilayah masing-masing.
“Kami terus mengidentifikasi dan menugaskan Camat serta Trantib Kecamatan untuk segera melaporkan jika ada aktivitas Galian C yang meresahkan, merusak infrastruktur desa, atau mendapat penolakan warga,” jelasnya.
Laela mencontohkan, untuk lokasi lain seperti di Ndrokilo, aktivitas telah ditutup setelah pihak pengelola bersikap kooperatif.
“Untuk lokasi lain seperti di Ndrokilo sudah ditutup karena pengelola kooperatif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Laela juga menjawab pertanyaan salah satu wartawan mengenai aktivitas Galian C di Desa Katur, Kecamatan Gayam, yang disebut masih berjalan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan di Katur memiliki kondisi berbeda dengan sejumlah lokasi Galian C lainnya, terutama berkaitan dengan status lahan.
“Sedangkan untuk lokasi di wilayah Katur yang berdiri di tanah aset Solo Valley, kami sudah berkoordinasi dengan PU SDA untuk ditindaklanjuti ke BBWS,” terang Laela.
Laela menjelaskan, karena lokasi tersebut bukan merupakan tanah milik warga, maka pemerintah perlu berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.
“Kalau masalah Katur karena itu bukan tanahnya warga, kan tanah Solo Valley,” jelasnya.
Menurutnya, Camat Gayam sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Dinas PU Sumber Daya Air.
“Kemarin Bu Camat Gayam sudah melaporkan ke PU SDA, karena kami memberikan tugas kepada semua Trantib untuk melakukan mapping,” ungkap Laela.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemetaan dan pelaporan, tindak lanjut terhadap lokasi tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait.
“Potensinya seperti apa, untuk tindak lanjutnya nanti terserah SDA seperti apa dengan Solo Valley. Solo Valley kan otomatis dengan BBWS, karena bukan punyanya warga,” pungkasnya.
Terpisah. Pihak pengelola lahan juga keberatan apabila kegiatan di Dusun Kentong disebut sebagai tambang Galian C. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan pengolahan lahan untuk mencetak sawah, yang telah dilakukan sejak akhir 2021 dan kini sebagian hasilnya telah menjadi lahan pertanian warga.
Pengelola mempertanyakan dasar penghentian kegiatan apabila pemerintah menilai terdapat pelanggaran. Ia menyebut penghentian kegiatan usaha semestinya disertai surat resmi yang menjelaskan alasan, dasar hukum, serta ketentuan yang dianggap dilanggar.
“Kalau mau menghentikan, harus ada suratnya. Sebabnya apa, pasalnya berapa, melanggar apa,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses penghentian kegiatan.
“Sampai hari ini kami tidak menerima surat tersebut. Mestinya kalau mereka menganggap itu benar dan sesuai prosedur hukum, harus jelas legalitas dan legal standing-nya,” tegasnya.
Menurut pengelola, pihaknya justru merasa kegiatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan. Lahan yang sebelumnya tidak produktif secara bertahap ditata hingga menjadi lahan pertanian yang dapat dimanfaatkan warga.
“Kami mendukung program pemerintah. Lahan yang tidur menjadi produktif dan sudah menjadi sawah yang dinikmati warga untuk ketahanan pangan,” katanya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan kegiatan tersebut dapat dilihat dari hasil akhirnya, yakni apakah lahan yang dikerjakan benar-benar menjadi sawah dan dapat menghasilkan tanaman bagi masyarakat.
“Kalau kami bekerja tidak jadi sawah dan tidak bisa menghasilkan tanaman yang baik, berarti kami salah melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.
Polemik pengolahan lahan di Dusun Kentong kini berada pada titik penting. Di satu sisi, pemerintah menyoroti aspek tata ruang dan kelengkapan dokumen, sementara pihak pengelola menyatakan dokumen tambahan yang sebelumnya direkomendasikan pemerintah telah dipenuhi.
NewsBojonegoro.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun informasi terbaru.





















