News Bojonegoro — Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Bojonegoro, Selasa (9/9/2025) siang, berlangsung hangat setelah muncul keluhan warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro, terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pelebaran jalan. Warga menilai ada ketimpangan: sebagian kelurahan mendapatkan ganti rugi, namun warga Ngrowo tidak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mitroatin dan dihadiri beberapa anggota dewan, antara lain Sukur Priyanto, Anis Mustofa, Sudjono, Hendrik, Wahid Absori, serta Amin Tohari. Hadir pula Camat Kota Mukisin, Lurah Ngrowo, perwakilan BPN, Dinas Cipta Karya, dan perwakilan warga terdampak.
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro Amin Tohari, menyorot panjang persoalan administrasi dan data: “Perdebatan ini sudah panjang. Warga kelurahan sebelah ada yang dapat ganti rugi padahal bila ditarik dari seluruh jalan hampir sama kondisinya. Masyarakat Ngrowo tidak dapat ganti rugi. Tahun 2002 dianggarkan sekitar Rp6 miliar, tetapi menurut keterangan itu sudah dikembalikan. Karena itu kami meminta semua pihak — dinas, DPR, BPN — melakukan cek ulang.”
Amin Tohari menegaskan adanya dugaan ketimpangan dan meminta pembuktian langsung ke lapangan: “Kita harus cek asal-usul jalan, ukurannya, dan menelusuri sampai ke rumah warga. Kalau sebelah dibayarkan tetapi yang lain tidak, jelas ada yang perlu dipertanyakan — apakah ada permainan. Dari temuan sementara, ada perbedaan; ada satu kasus yang disebut kelebihannya sekitar 8 meter, sementara data lain menunjukkan nol. Ini harus dibuktikan di lapangan.”
Dalam pertemuan itu Komisi D meminta verifikasi lapangan untuk mengklarifikasi perbedaan data ukur, menelusuri anggaran lama yang disebut (Rp6 miliar tahun 2002), dan mengecek proses administrasi pengukuran serta penetapan penerima ganti rugi. DPR menilai verifikasi independen diperlukan agar keputusan ganti rugi berlangsung adil dan transparan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan awal untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan pada Jumat 12 September 2025 dan memanggil kembali pihak terkait apabila temuan menunjukkan ketimpangan. Komisi D menegaskan akan menindaklanjuti hasil verifikasi sebelum mengambil langkah administratif atau rekomendasi lebih lanjut.
















