Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kinerja DPMPTSP Saat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS, Pelayanan Perizinan Jadi Perhatian

Banggar DPRD Bojonegoro Bahas Tambahan Anggaran DPMPTSP, Pelayanan Perizinan Disorot

banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2026), diwarnai sejumlah masukan dan kritik terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Bojonegoro mengajukan tambahan anggaran. Namun, sebelum usulan tersebut dibahas lebih lanjut, sejumlah anggota Banggar meminta penjelasan mengenai kinerja pelayanan perizinan, keterbukaan informasi, hingga capaian investasi daerah.

Ketua DPRD Bojonegoro yang memimpin jalannya rapat meminta penjelasan mengenai efektivitas pelayanan publik dan realisasi investasi yang telah dicapai DPMPTSP.

Baca Juga: Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas

 

Sementara itu, Anggota Banggar dari Fraksi PKB, Mustakim, menilai setiap usulan anggaran perlu didukung indikator kinerja yang terukur sehingga pembahasan anggaran dapat dilakukan secara objektif.

Tanggapan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, 

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa realisasi investasi nonmigas sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,92 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang.

“Realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja tahun 2025 yang nonmigas mencapai Rp3,92 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang. Ini berdasarkan basis data yang ada pada kami,” jelas Budiyanto.

Budiyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan pelayanan publik, termasuk menyediakan ruang konsultasi khusus sejak 3 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Sejak 3 Juni lalu kami menyediakan ruang khusus untuk kemudahan konsultasi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurut Budiyanto, pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro juga telah melibatkan tim teknis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum, untuk mempercepat proses berbagai jenis perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Informasi Tata Ruang (ITR).

Meski demikian, penjelasan tersebut masih mendapat tanggapan dari anggota Banggar.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, menilai masih terdapat sejumlah persoalan pelayanan perizinan yang perlu segera dievaluasi.

Menurutnya, sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempermudah pelayanan secara daring, dalam praktiknya masih mengharuskan masyarakat datang langsung untuk mengurus beberapa persyaratan.

“Sistem OSS ini mestinya tanpa tatap muka, tetapi kenyataannya masyarakat masih harus datang langsung. Saya kira ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin baik,” kata Lasuri.

Ia juga mengaku masih menerima laporan masyarakat yang harus bolak-balik mengurus dokumen meskipun status tanah yang diajukan sudah jelas.

Karena itu, Lasuri berharap DPMPTSP Bojonegoro dapat menjadikan berbagai masukan dalam rapat Banggar sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami pelayanan perizinan bisa semakin cepat sehingga berbagai keluhan masyarakat dapat diminimalisasi,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *