NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Persoalan pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu kembali menjadi sorotan DPRD Bojonegoro. Komisi B DPRD mendorong renegosiasi komposisi bagi hasil antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).
Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026). Audiensi turut membahas posisi kepemilikan saham serta pola kerja sama pengelolaan PI Blok Cepu.
Dalam forum tersebut, Direktur PT ADS Kundori menjelaskan struktur kepemilikan saham perusahaan. Ia menyebut terdapat tiga seri saham, yakni Seri A, Seri B, dan Seri C.
Seri A merupakan saham yang dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan tidak memiliki hak dividen. Sedangkan Seri B memiliki hak dividen dengan komposisi 75 persen untuk investor PT SER dan 25 persen untuk daerah atau PT ADS.
Sementara Seri C merupakan posisi modal yang disetor PT ADS. Namun, menurut Kundori, pada 2020 Seri C sudah tidak ada dan tersisa Seri A serta Seri B.
Penjelasan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi. Ia mempertanyakan status modal pada Seri C, apakah merupakan investasi atau pinjaman permodalan.
Pertanyaan mengenai posisi modal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena berkaitan dengan komposisi pembagian hasil PI Blok Cepu.
Sally menegaskan, DPRD tidak mengambil keputusan dalam audiensi tersebut. Pihaknya meminta PT ADS, PT SER, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir membawa hasil pembahasan kepada pimpinan masing-masing.
“Tidak mengambil keputusan apapun di sini,” kata Sally.
Menurut Sally, langkah konkret yang dapat ditempuh dalam waktu dekat adalah melakukan renegosiasi kerja sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menilai perubahan komposisi tidak harus dilakukan dengan mengubah peraturan daerah.
“Yang perjanjian kerja sama sesuaikan amanah perda. Melalui RUPS saja karena komposisi itu berdasar perjanjian kerja sama antara pemegang saham. Solusinya renegosiasi melalui RUPS,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Solusi Penataan Lahan Sumberejo, Warga Minta Pengerjaan Dilanjutkan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menambahkan, dorongan renegosiasi bukan baru muncul dalam audiensi kali ini. Menurutnya, DPRD telah mendorong proses tersebut selama tiga tahun berturut-turut.
“Renegosiasi sudah tiga tahun berturut-turut. DPRD minta untuk itu, tapi belum jadi,” tegas Lasuri.
Sementara itu, Direktur PT SER Hendri Naldi menyatakan seluruh masukan yang muncul dalam audiensi akan menjadi catatan bagi pihaknya.
Ia menegaskan bahwa terdapat kesepakatan dan perjanjian yang harus dihormati serta dijalankan.
“Dengan kesadaran penuh menjalankan sesuai kewajiban,” ucapnya.
Di sisi lain, audiensi tersebut juga diwarnai desakan mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh, yang meminta PT ADS dibubarkan dan dibentuk perusahaan baru.
Anwar menilai komposisi kerja sama yang berjalan saat ini belum memberikan porsi yang semestinya bagi daerah. Ia juga mempersoalkan perjanjian tertanggal 31 Maret 2009 yang menurutnya tidak melalui rapat paripurna DPRD.
Namun, Komisi B memilih mendorong langkah yang lebih konkret dalam jangka pendek, yakni renegosiasi melalui RUPS antara para pemegang saham.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka kembali pembahasan komposisi kerja sama dan memperbesar manfaat pengelolaan PI Blok Cepu bagi daerah dan masyarakat Bojonegoro.





















