NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Persoalan status tanah puluhan tahun silam kembali mencuat. Sebanyak 27 warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang terdampak pembangunan Jembatan Glendeng pada era 1990-1991, kini meminta kepastian atas tanah yang sejak puluhan tahun lalu menjadi tempat tinggal mereka.
Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Kalirejo, Camat Kota Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Bojonegoro serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Kisahnya bermula ketika pembangunan Jembatan Glendeng di Desa Kalirejo berdampak terhadap 27 rumah warga. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat itu menyediakan tanah pengganti bagi warga terdampak dengan luasan sekitar 9.000 meter persegi.
Tanah tersebut dikenal warga dengan sebutan tanah Mbuduk. Secara administrasi, tanah tersebut bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk digunakan sebagai tanah pengganti bagi warga yang terdampak pembangunan jembatan.
Namun, persoalan muncul karena lokasi tanah pengganti tersebut berada di tengah area persawahan dan dinilai sulit diakses oleh warga.
Kondisi itu kemudian membuat warga bersama pemerintah desa mencari solusi. Warga akhirnya sepakat dengan pihak desa untuk menggunakan tanah lain yang dinilai lebih mudah diakses sebagai tempat relokasi.
Tanah yang kemudian ditempati warga tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) dengan luasan sekitar 9100 meter persegi.
Sejak saat itu, 27 warga menempati tanah tersebut dan membangun kehidupan mereka di lokasi itu. Namun, persoalan administrasi yang berkaitan dengan status tanah hingga kini belum tuntas.
Tanah yang ditempati warga berstatus TKD sehingga proses untuk menjadikannya sebagai hak kepemilikan warga tidak sederhana. Kondisi tersebut membuat warga yang telah menempati lokasi selama puluhan tahun kini berada dalam ketidakpastian hukum.
Warga Minta Kepastian Hak
Sekretaris Desa Kalirejo Weli Teguh Saputro, menjelaskan, persoalan tersebut merupakan rangkaian proses yang telah berlangsung sejak lama. Pada awalnya, warga terdampak pembangunan jembatan mendapatkan tanah pengganti.

Namun, karena lokasi tanah pengganti berada di tengah sawah dan sulit diakses, warga kemudian meminta lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Menurutnya, proses tersebut pada masa lalu telah berjalan, termasuk proses administrasi dan pendataan. Bahkan, nama-nama warga terdampak sebanyak 27 orang telah tercatat dalam dokumen dan telah dilakukan pengukuran.
“Kalau terkait 27 nama-nama yang terdampak sudah clear,” jelas Weli dalam rapat.
Pemerintah desa kini meminta arahan agar hak warga yang telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun dapat memperoleh kepastian, tanpa mengabaikan aturan mengenai pengelolaan aset desa.
Komisi A Soroti Nasib 27 Warga
Komisi A DPRD Bojonegoro menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar karena menyangkut kepastian hukum warga sekaligus aset desa.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa keberadaan 27 warga terdampak harus menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, seluruh warga yang terdampak harus diverifikasi satu per satu, baik mengenai identitas, dokumen maupun status tanah yang mereka tempati.
“Jadi sambil proses kita tukar guling atau ganti rugi, yang 27 orang ini statusnya harus jelas,” tegas Choirul Anam.
Ia juga meminta agar tidak ada satu pun dari 27 warga terdampak yang terlewat dalam proses administrasi.
“Nasib 27 orang itu harus ditulis semua. Jangan sampai ada yang tertinggal satu pun,” ujarnya.
Persoalan TKD Jadi Titik Krusial
Persoalan menjadi lebih kompleks karena tanah yang saat ini ditempati warga merupakan TKD dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi.
Di satu sisi, warga telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun sebagai bagian dari penyelesaian dampak pembangunan Jembatan Glendeng. Namun di sisi lain, terdapat ketentuan mengenai pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa yang harus dipenuhi.
Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Yusliana, menjelaskan, proses tukar guling atau tanah pengganti dalam pengelolaan aset desa harus memenuhi ketentuan dan memiliki status yang clean and clear.
“Dalam hal ini kan belum clean and clear. Maka perlu kita clean and clear-kan terlebih dahulu,” jelas perwakilan Bagian Hukum.
Karena persoalan tersebut merupakan peristiwa lama, diperlukan penelusuran kembali terhadap dokumen-dokumen yang ada serta pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dokumen lama, termasuk dokumen terkait tanah pengganti, proses pengukuran serta administrasi yang pernah dilakukan pemerintah desa dan pemerintah daerah, akan menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
DPRD Dorong Proses Administrasi Dibuka Kembali
Komisi A DPRD Bojonegoro kemudian mendorong Pemdes Kalirejo untuk berkoordinasi dengan Camat Kota Bojonegoro, DPMPD Bojonegoro dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, status tanah pengganti seluas 9.000 meter persegi, proses perpindahan warga ke tanah TKD seluas sekitar 910 meter persegi, serta dokumen yang selama ini menjadi dasar penempatan 27 warga.
Choirul Anam menyampaikan, apabila dokumen lama justru menyulitkan proses, pemerintah desa dapat memulai penataan administrasi dari kondisi saat ini dengan tetap melampirkan dokumen lama sebagai bahan pendukung.
Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan sejarah dan hak 27 warga yang terdampak pembangunan Jembatan Glendeng.
Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini diharapkan dapat menemukan jalan keluar. Warga tidak sekadar meminta kepemilikan atas tanah, tetapi menginginkan kepastian hukum atas tempat tinggal yang selama ini mereka tempati sebagai bagian dari proses relokasi pascapembangunan Jembatan Glendeng.
Komisi A DPRD Bojonegoro pun mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, sehingga penyelesaian administrasi tidak hanya menyelesaikan persoalan aset desa, tetapi juga memberikan kepastian terhadap nasib 27 warga terdampak.
















