NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Persoalan ketenagakerjaan yang sempat terjadi antara eks pekerja dan manajemen PT Berkah Abadi Ice (BAI) akhirnya mencapai titik penyelesaian. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak berhasil dicapai melalui mediasi yang berlangsung di Polres Bojonegoro, Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum PT Berkah Abadi Ice, Moch Mansur, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan ketenagakerjaan tersebut secara musyawarah dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Menurut Mansur, proses penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan perwakilan pekerja, pihak perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, serta penyidik Polres Bojonegoro yang turut memfasilitasi jalannya mediasi.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada penyelesaian. Pihak PT Berkah Abadi Ice memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing karyawan. Kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan langsung dieksekusi pembayarannya pada hari ini juga,” ujar Mansur usai mediasi.
Ia menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka persoalan yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan antara perusahaan dan para pekerja dinyatakan selesai.
“Kesepakatan ini ditandatangani seluruh pihak, baik dari perwakilan pekerja maupun pihak perusahaan, serta disaksikan Disperinaker dan penyidik Polres Bojonegoro. Dengan demikian permasalahan ketenagakerjaan ini telah terselesaikan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Petugas Polres Bojonegoro yang memfasilitasi mediasi dan memediasi pertemuan menjelaskan bahwa seluruh proses telah berakhir dengan kesepakatan bersama yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp1.500.000 kepada masing-masing dari 11 mantan karyawan. Pembayaran tersebut sekaligus menjadi realisasi atas tuntutan kompensasi satu kali gaji yang sebelumnya menjadi pokok pembahasan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Menurut Petugas Polres Bojonegoro yang memediasi, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak ada lagi tahapan lanjutan yang harus ditempuh.
“Sudah clear. Di tempat kami sudah selesai. Kami sudah membuatkan perjanjian bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait tuntutan satu kali gaji tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah penyelesaian melalui mediasi ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri dalam mendukung keberadaan Desk Ketenagakerjaan sebagai sarana penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
Melalui fasilitasi yang melibatkan Polres Bojonegoro dan Disperinaker, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, perselisihan sempat mencuat setelah sejumlah eks pekerja PT BAI mengajukan tuntutan kompensasi menyusul berakhirnya hubungan kerja mereka dengan perusahaan. Dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Disperinaker Bojonegoro pada April 2026 lalu, kedua belah pihak belum menemukan titik temu sehingga proses mediasi berlanjut.
Kala itu, eks pekerja mengajukan tuntutan yang di nilai oleh disperinaker tidak masuk akal, yakni kompensasi sebesar 10 kali gaji. Namun Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai masa kerja masing-masing.

Di sisi lain, manajemen PT Berkah Abadi Ice Setyo Ajie Wibawanto sejak awal menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan musyawarah hingga tercapai kesepakatan yang mengakhiri sengketa ketenagakerjaan tersebut secara damai.
















