News Bojonegoro – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi dijatuhi sanksi disiplin berat karena terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Penjatuhan sanksi dilakukan pada Senin (21/7/2025) oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto.
Dua oknum ASN tersebut adalah SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
“Keduanya telah memenuhi panggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi,” ujar Hari Kristianto.
Menurut Hari, sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. SW, yang berstatus PPPK, dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat. Sementara itu, W dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN,” pungkas Hari.















