Warga Mengaku Dilarang Gunakan Gym GOR Dabonsia, Kepala Dispora Bojonegoro: Itu Memang untuk Umum

Peristiwa1242 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Keberadaan fasilitas gym yang berada di kawasan GOR Dabonsia Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Pasalnya, seorang warga mengaku sempat dilarang menggunakan peralatan olahraga tersebut oleh petugas yang berada di lokasi, meskipun fasilitas tersebut diketahui merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Bima Rahmat, warga Bojonegoro yang memiliki hobi olahraga kebugaran (gym), mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat hendak mencoba peralatan gym yang tersedia di area GOR Dabonsia. Menurutnya, sebelum datang ke lokasi, ia telah memperoleh informasi bahwa fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Namun sesampainya di lokasi, Bima mengaku justru mendapat larangan dari salah seorang petugas yang bertugas di kawasan GOR.

“Saya datang ingin berolahraga dan mencoba peralatan gym yang ada di sana. Setahu saya fasilitas itu untuk masyarakat umum. Tetapi saat akan menggunakan, saya justru dilarang oleh petugas. Alasannya, peralatan itu hanya boleh digunakan oleh atlet,” ujar Bima Jumat (12/6/2026)

Kondisi tersebut, lanjut Bima, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab apabila fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan berada di area fasilitas publik, maka semestinya terdapat informasi yang jelas mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan serta aturan penggunaannya.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi di lapangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas. Di satu sisi masyarakat berharap dapat memanfaatkan fasilitas olahraga yang telah disediakan pemerintah, namun di sisi lain terdapat larangan yang disampaikan oleh petugas dengan alasan tertentu.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang Sugiarto, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa peralatan gym yang berada di GOR Dabonsia pada prinsipnya memang disediakan untuk masyarakat umum.

“Siapa yang tidak memperbolehkan? Peralatan itu memang kita sediakan untuk umum,” tegas Arif Nanang Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pernyataan Kepala Dispora tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan informasi yang diterima masyarakat di lapangan dengan kebijakan yang disampaikan oleh pimpinan instansi terkait.

Apabila benar terdapat petugas yang melarang penggunaan fasilitas tersebut dengan alasan hanya diperuntukkan bagi atlet, maka diperlukan evaluasi dan penyeragaman informasi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Selain itu, pemasangan papan informasi mengenai tata tertib penggunaan fasilitas gym dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas hak, kewajiban, jadwal penggunaan, maupun ketentuan lain yang berlaku.

Sebagai fasilitas olahraga yang dibangun untuk menunjang peningkatan kebugaran masyarakat sekaligus mendukung pembinaan olahraga daerah, keberadaan peralatan gym di GOR Dabonsia diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan yang tidak sesuai dengan tujuan penyediaannya.

Masyarakat pun berharap Dispora Bojonegoro dapat segera memberikan kejelasan kepada seluruh petugas di lapangan agar pelayanan terhadap warga berjalan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga fasilitas publik yang tersedia benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *