Polres Bojonegoro Ungkap Empat Kasus, dari Pencabulan Anak di Angkot hingga Anak Aniaya Ibu Kandung

TNI/Polri87 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro –  Polres Bojonegoro mengungkap empat perkara tindak pidana umum dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

Empat perkara tersebut mencakup pencabulan terhadap anak di dalam angkutan umum, pembunuhan dan/atau penganiayaan yang melibatkan anak terhadap ibu kandungnya, penipuan dan penggelapan dua kendaraan, serta pencurian mesin dan peralatan konstruksi.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, empat perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskrim selama periode satu bulan terakhir.

Menurutnya, mayoritas perkara yang diungkap masuk kategori tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku penegak hukum Polres Bojonegoro untuk senantiasa memaksimalkan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Polres Bojonegoro.”

AKBP Yenni menegaskan, pengungkapan perkara bukan hanya bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

Polres Bojonegoro, kata dia, berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Khusus perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, kepolisian memastikan hak-hak anak tetap menjadi perhatian.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kerahasiaan identitas, mengedepankan hak-hak bagi anak, dan melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.”

Setelah memberikan pengantar, Kapolres menyerahkan pemaparan teknis perkara kepada Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.

AKP Cipto Dwi Leksana kemudian memaparkan perkara pertama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak yang sempat viral di media sosial pada akhir Juli 2026.

Kasatreskrim Pores Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers pengungkapan empat kasus tindak pidana di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
Kasatreskrim Pores Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers pengungkapan empat kasus tindak pidana di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/81/VII/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Polisi menetapkan S alias M (56), seorang wiraswasta asal Kecamatan Padangan, sebagai tersangka. Korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Menurut AKP Cipto, tersangka memanfaatkan kondisi angkutan umum yang sedang relatif sepi. Tersangka kemudian mendekati korban dan diduga meraba bagian paha hingga alat kelamin korban.

Saat korban berpindah tempat duduk, tersangka disebut kembali mengikuti korban dan melakukan perbuatan serupa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka serta rekaman video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik.

Tersangka diamankan pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Tersangka disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anak Diduga Pukul Ibu Kandung dengan Paving hingga Meninggal

Perkara kedua menjadi salah satu kasus paling serius yang dipaparkan dalam konferensi pers.

Seorang pria berinisial MHD (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menewaskan ibu kandungnya.

Selain sang ibu, terdapat korban lain yang disebut mengalami luka akibat penganiayaan.

AKP Cipto mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sak berwarna hijau, sandal serta sampel darah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka terlebih dahulu diduga mencekik dan membenturkan kepala korban berinisial MBK hingga mengalami luka.

Setelah itu, tersangka membawa ibunya yang sedang sakit stroke ke rumah. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil paving dan diduga memukulkannya berkali-kali ke kepala korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Polisi menemukan dua dugaan motif sementara.

Pertama, tersangka disebut mengalami frustrasi karena hubungan dengan istrinya mengalami kerenggangan.

Kedua, tersangka disebut merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita stroke.

Namun, AKP Cipto menegaskan penyidik masih mendalami motif tersebut.

Polisi juga tengah menunggu hasil observasi dokter spesialis kejiwaan terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.

Tersangka disangkakan Pasal 458 atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dua kendaraan roda empat.

Tersangka berinisial ES (47), warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

Dua kendaraan yang diamankan polisi yakni Toyota Innova Reborn nopol K 1135 MN dan Toyota Hilux Double Cabin nopol K 8576 Y.

Menurut AKP Cipto, tersangka diduga menggunakan rangkaian cerita bohong dan tipu muslihat untuk menguasai kedua kendaraan tersebut.

Kepada korban, tersangka disebut menyampaikan bahwa kendaraan akan disewakan untuk kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.

Tersangka kemudian diamankan pada 12 Agustus 2026 di rumahnya.

Dalam pendalaman, polisi menyebut dugaan motifnya berkaitan dengan gaya hidup tersangka dan kecanduan judi online.

Tersangka disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara terakhir yang diungkap adalah dugaan pencurian secara bersama-sama terhadap mesin dan peralatan konstruksi.

Dalam pengantar konferensi pers, Kapolres AKBP Yenni menyebut pelaku dalam perkara tersebut diduga merupakan pekerja dari korban.

Namun, rincian lengkap kasus keempat belum terdapat dalam transkrip yang kamu kirim. Pemaparan Kasatreskrim berhenti ketika baru memasuki perkara tersebut.

Karena itu, bagian mengenai identitas tersangka, lokasi kejadian, barang bukti, kronologi, kerugian, motif dan pasal sebaiknya baru dimasukkan setelah lanjutan keterangannya tersedia.

Kapolres Bojonegoro mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kepolisian dalam mengungkap perkara.

AKBP Yenni juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia berharap pengungkapan tersebut tidak hanya menjadi proses penegakan hukum, tetapi juga pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah tindak pidana serupa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *