Kasus Dugaan Penyimpangan BKKD Desa Sugihwaras Belum Tuntas, Kejari: Masih Berjalan

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Penanganan perkara dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih berjalan.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2024. Namun, hingga Agustus 2026, belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berproses.

“Masih berjalan,” ujar Inal singkat saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan jalan di Desa Sugihwaras yang bersumber dari anggaran BKKD Tahun Anggaran 2022. Pembangunan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,6 miliar, sementara nilai pekerjaan disebut sekitar Rp1,4 miliar.

Kasus tersebut mulai ditangani Kejari Bojonegoro pada 2023, setelah adanya perhatian terhadap kondisi hasil pembangunan jalan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Saat itu, Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Budi Irawanto, sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan. Hasil pekerjaan jalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Penanganan perkara kemudian berlanjut. Pada Januari 2024, Kejari Bojonegoro meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan di lokasi pembangunan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran dokumen dan administrasi terkait pelaksanaan proyek.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Bojonegoro juga menyampaikan masih melakukan pengumpulan alat bukti serta proses penghitungan potensi kerugian negara.

Namun, hingga kini Kejari Bojonegoro belum mengumumkan adanya tersangka maupun membeberkan secara rinci hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, perkara dugaan penyimpangan BKKD Desa Sugihwaras Tahun Anggaran 2022 masih menjadi pekerjaan Kejari Bojonegoro. Publik masih menunggu kepastian hasil penyidikan, termasuk ada atau tidaknya pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru