NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — Beredarnya video berdurasi sekitar 41 detik yang memperlihatkan sebuah truk yang diduga merupakan armada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian.
Video tersebut memperlihatkan truk berwarna putih membawa muatan hasil pertanian berupa ketela. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan kendaraan yang diperuntukkan mendukung operasional KDMP.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, Moh. Akhmadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis (juknis) khusus yang mengatur operasional kendaraan KDMP.
“Regulasi yang terbit baru sampai pada percepatan pembangunan gerai dan proses penyelesaiannya. Sedangkan juknis operasional KDMP belum terbit,” ujar Akhmadi. Kamis (3/9/2026).
Menurut Akhmadi, kendaraan tersebut diserahkan kepada kepala desa sebagai perwakilan pemilik aset desa.
“Kendaraan diserahkan kepada kepala desa selaku perwakilan pemilik aset desa,” jelasnya.
Ia juga menerangkan posisi kepala desa dalam struktur pengawasan KDMP.
“Regulasi mengatur kades adalah ex officio pengawas KDMP,” kata Akhmadi.
Belum Ada Aturan Khusus Pemanfaatan Kendaraan
Lebih lanjut, Akhmadi menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara detail mengenai penyerahan kendaraan kepada KDMP maupun mekanisme pemanfaatannya.
“Belum ada regulasi yang mengatur penyerahan kendaraan ke KDMP dan pemanfaatannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Sapa Bupati Edisi VI, Setyo Wahono Serap Aspirasi Warga Bojonegoro
Terkait pemanfaatan kendaraan sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar, Akhmadi menyebut pelaksanaannya untuk sementara masih didasarkan pada kesepakatan di tingkat desa dan KDMP.
“Pemanfaatan kendaraan seperti diinfokan masih menjadi kesepakatan desa dan KDMP,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan dari pemerintah daerah mengenai posisi regulasi penggunaan armada KDMP di tengah beredarnya video tersebut.
Dengan belum terbitnya juknis operasional kendaraan, mekanisme pemanfaatan armada menjadi bagian yang masih perlu diperjelas, terutama terkait siapa yang berwenang menggunakan kendaraan, untuk kegiatan apa, serta bagaimana pertanggungjawaban operasionalnya.
Sementara itu, penggunaan armada untuk mengangkut hasil pertanian juga perlu dilihat dalam konteks kegiatan KDMP. Sebab, yang menjadi perhatian bukan semata-mata jenis barang yang diangkut, melainkan dasar penggunaan kendaraan dan hubungan kegiatan tersebut dengan operasional koperasi.
NewsBojonegoro.com masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Desa Sumbangtimun dan pengurus KDMP mengenai kesepakatan pemanfaatan kendaraan tersebut, termasuk terkait kegiatan pengangkutan ketela yang terekam dalam video.
Di tengah beredarnya video tersebut, Kepala Desa Sumbangtimun hingga kini belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun pesan tersebut belum mendapatkan balasan. Awak media juga telah berupaya membuat janji untuk melakukan wawancara secara langsung, tetapi belum membuahkan hasil.
Sikap tersebut membuat informasi mengenai penggunaan armada KDMP Sumbangtimun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai dasar pemanfaatan kendaraan dan pihak yang menggunakan armada tersebut.
Padahal, sebagai kepala desa sekaligus pejabat publik dan sebagaimana disampaikan Kadisdagkop UM Bojonegoro, ex officio pengawas KDMP, Kades memiliki posisi penting dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan fasilitas yang berada di wilayahnya.
Terlebih, pengadaan kendaraan yang menjadi bagian dari program KDMP tersebut berkaitan dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan usaha desa. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan dan pengelolaannya menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
NewsBojonegoro.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sumbangtimun maupun pengurus KDMP untuk menjelaskan penggunaan armada tersebut secara utuh kepada publik.
Dengan demikian, viralnya video 41 detik tersebut bukan semata soal truk mengangkut ketela, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan armada KDMP yang hingga kini belum sepenuhnya terjelaskan kepada publik.
(red)




















