Warga Kecamatan Balen Adukan Dugaan Hilangnya Mesin Diesel Bantuan Jepang ke Kejari Bojonegoro

Berita Utama, Peristiwa1218 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Sejumlah warga salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan hilangnya mesin diesel dan pompa air yang disebut merupakan bantuan Pemerintah Jepang untuk kepentingan pengairan sawah masyarakat. Rabu (29/7/2026).

Salah seorang warga Desa yang ditemui NewsBojonegoro.com di halaman Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, Desanya memang pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin diesel, pompa air, serta sejumlah perangkat pendukung lainnya dari Pemerintah Jepang. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan pengairan sawah warga di wilayah desa setempat.

“Setahu kami memang ada mesin diesel dan pompa air bantuan untuk pengairan sawah. Dulu digunakan untuk membantu petani. Sekarang keberadaannya sudah tidak diketahui,” ujarnya.

Menurut warga tersebut, keberadaan mesin diesel mulai dipertanyakan setelah aset yang sebelumnya diketahui berada di lokasi penyimpanan tidak lagi ditemukan.

Baca Juga: Kunjungi MPS Dander, Wihadi Dorong Cukai SKT Tak Naik 2027

Warga juga mempertanyakan status serta proses pemindahtanganan aset tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka ketahui, mesin diesel itu diduga telah dijual atau dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang semestinya dan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Yang kami pertanyakan keberadaannya. Kalau memang dijual atau dipindahtangankan, dasarnya apa dan prosesnya bagaimana. Karena bantuan itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengairan sawah,” katanya.

Warga tersebut menyampaikan, mesin diesel bantuan yang dikenal masyarakat sebagai Banjep itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp50 juta. Namun, angka tersebut menurutnya masih berupa perkiraan dan perlu dipastikan melalui dokumen atau data resmi terkait bantuan tersebut.

“Kalau nilainya, kami memperkirakan sekitar Rp50 juta. Tapi untuk kepastiannya tentu perlu dilihat dari dokumen bantuan atau data resminya,” ujarnya.

Baca Juga: Harkopnas ke-79 Bojonegoro, Widarko: Koperasi Harus Adaptif, Profesional dan Berdaya Saing

Persoalan tersebut kemudian dibawa warga ke Kejari Bojonegoro agar keberadaan dan status aset dapat ditelusuri. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memastikan bagaimana aset bantuan tersebut dikelola serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

Dalam pengaduan yang disampaikan, warga menyebut Desanya pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin diesel, pompa air dan perangkat pendukung lainnya dari Pemerintah Jepang. Bantuan tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan pengairan sawah masyarakat.

Mesin diesel tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk membantu petani memperoleh pasokan air bagi lahan pertanian. Karena itu, warga menilai keberadaan aset tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Warga menduga mesin diesel tersebut telah dijual atau dipindahtangankan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa musyawarah desa dan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Dugaan tersebut turut menjadi dasar warga meminta Kejari Bojonegoro melakukan penelusuran. Mereka berharap keberadaan mesin diesel dapat diketahui dan status aset tersebut menjadi jelas.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut, sejumlah warga menyatakan bahwa Desanya pernah menerima bantuan satu unit mesin diesel, pompa air dan perangkat lainnya dari Pemerintah Jepang untuk kepentingan pengairan sawah masyarakat.

Baca Juga: Disdagkop UM Bojonegoro Respons Cepat Keluhan LPG 3 Kg, Koordinasi dengan Pertamina Terus Dilakukan

Warga juga menyatakan bahwa keberadaan mesin diesel tersebut saat ini tidak diketahui. Dalam dokumen itu terdapat dugaan bahwa mesin diesel tersebut hilang atau dijual oleh Kepala Desa setempat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga serta tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, warga meminta Kejari Bojonegoro menelusuri keberadaan aset sekaligus memeriksa mekanisme pengelolaannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, warga berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap apabila mesin diesel tersebut terbukti merupakan aset bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, keberadaannya dapat ditemukan dan kembali dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pengairan sawah warga.

Persoalan Tugu Pembatas Desa

Tidak hanya soal mesin diesel, warga tersebut juga menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berencana melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan Pemerintah Desanya, yakni terkait pembongkaran tugu pembatas desa.

“Ke depan persoalan tugu pembatas desa juga akan kami laporkan. Kami ingin semuanya jelas, termasuk apa dasar pembongkarannya dan bagaimana prosesnya,” katanya.

Namun, terkait rencana laporan tersebut, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai waktu penyampaian maupun materi lengkap yang akan dilaporkan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terkait mesin diesel tersebut masih berupa pengaduan dan keterangan dari warga, serta belum terdapat kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Kejari Bojonegoro juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas pengaduan tersebut.

Kepala Desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan warga.

NewsBojonegoro.com akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terkait asal-usul bantuan, status aset, mekanisme pengelolaan, keberadaan terakhir mesin diesel, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *