Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Merasa nama baik, kehormatan, dan kredibilitasnya diserang melalui tuduhan yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto memastikan akan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang melaporkannya. Klarifikasi terbuka pun dilakukan untuk menjawab berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait persoalan yang saat ini masih berproses di aparat penegak hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismanto, politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa selama ini dirinya sengaja tidak banyak memberikan tanggapan kepada publik. Ia mengaku ingin memberikan ruang kepada pelapor untuk membuktikan seluruh dalil maupun tuduhan yang telah disampaikan melalui jalur hukum.
Namun seiring berjalannya waktu, Sukur menilai tuduhan tersebut telah berkembang menjadi opini publik yang dinilai menyerang harkat, martabat, dan nama baik dirinya sebagai pejabat publik.
“Saya sengaja hari ini mengundang teman-teman media dalam rangka memberikan hak jawab secara detail dan serius. Beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke Polda Jatim dan laporan itu diteruskan untuk ditindaklanjuti berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah saya,” ujar Sukur.
Baca Juga: Kabel Fiber Optic Berserakan di Jalan AKBPM Soeroko, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Menurutnya, sejak awal dirinya memilih diam dan tidak melakukan bantahan secara terbuka karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk membuktikan dalil ataupun tuduhannya. Tetapi belakangan ini saya melihat ada hal-hal yang mengarah pada penyerangan harkat dan martabat saya. Tentu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Sukur menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari hak jawab yang dimilikinya sebagai warga negara sekaligus pejabat publik.
Ia mengaku tidak ingin masyarakat menerima informasi secara sepihak hingga kemudian terbentuk persepsi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saya ingin masyarakat mengetahui sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai opini digiring seolah-olah saya memiliki persoalan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu saya merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” imbuhnya.
Untuk menjelaskan aspek hukum secara lebih rinci, Sukur kemudian menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Agus Rismanto.
Baca Juga: Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal SH Terate Baureno, Ribuan Warga Larut dalam Lantunan Doa
Dalam keterangannya, Agus menyebut laporan yang dilayangkan oleh MH tidak hanya berdampak terhadap Sukur secara pribadi, tetapi juga berpotensi menyeret nama baik keluarga, Partai Demokrat, DPRD Bojonegoro, hingga sejumlah institusi negara yang selama ini menjalankan fungsi verifikasi administrasi.
“Kami mengindikasikan bahwa saudara MH secara masif membangun opini publik yang menyerang kehormatan Mas Sukur, keluarga, Partai Demokrat, hingga DPRD sebagai institusi tempat beliau bekerja,” ujar Agus.
Menurutnya, opini yang berkembang saat ini telah membentuk persepsi seolah-olah Sukur melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, memperoleh hak-hak sebagai anggota DPRD secara tidak sah, hingga dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan publik yang selama ini diembannya.
Padahal, lanjut Agus, selama ini seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan pencalonan maupun pengangkatan Sukur sebagai anggota DPRD telah melalui berbagai tahapan verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ia menyebut mulai dari Partai Demokrat, KPU, DPRD Bojonegoro, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tuduhan itu kemudian dianggap benar tanpa proses pembuktian yang sah, maka secara tidak langsung seolah-olah lembaga-lembaga tersebut juga kecolongan. Padahal seluruh proses administrasi sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agus menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik kliennya.
“Dalam waktu yang akan kami tentukan secara terukur, kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan-tindakan yang menurut kami telah menimbulkan kerugian bagi Mas Sukur maupun pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Baca Juga: Sopir Truk Dikeroyok Warga Usai Kecelakaan di Pacul Bojonegoro
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menanggapi salah satu dasar analisis yang disebut digunakan pelapor, yakni penelusuran data melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menurutnya, keberadaan atau tidak adanya nama seseorang dalam sistem tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keabsahan ijazah seseorang.
Ia menjelaskan bahwa sistem pendataan pendidikan tinggi secara digital baru berkembang pada periode tertentu, sementara banyak lulusan lama yang datanya belum tentu tercantum dalam sistem tersebut.
“Banyak lulusan lama yang datanya tidak muncul di sistem. Karena itu menurut kami tidak tepat jika hanya menggunakan data tersebut sebagai satu-satunya alat ukur untuk menarik kesimpulan,” jelasnya.
Agus bahkan mengaku telah melakukan pengecekan terhadap data pribadinya sendiri dan menemukan bahwa tidak seluruh riwayat pendidikan lama dapat ditemukan secara lengkap melalui sistem tersebut.
Karena itu, ia menilai penggunaan data PDDikti secara tunggal untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan ijazah seseorang berpotensi menyesatkan opini publik.
Agus juga menyinggung aspek hukum terkait syarat pencalonan anggota DPRD.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, syarat pendidikan untuk menjadi anggota DPRD adalah minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Karena itu, ia menilai perlu ada pemisahan antara syarat formal pencalonan dengan berbagai tuduhan yang saat ini berkembang di ruang publik.
“Persyaratan untuk menjadi anggota DPRD adalah pendidikan minimal SLTA dan syarat itu telah dipenuhi. Karena itu kami melihat perlu ada pemisahan antara syarat pencalonan dengan persoalan lain yang saat ini diperdebatkan,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, pihak yang mengajukan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.
Ia menyebut hingga saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pelapor untuk membuktikan seluruh dalil yang telah disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Itu prinsip hukum yang harus dihormati bersama,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Sukur juga menanggapi pertanyaan mengenai hubungannya dengan MH.
Ia mengungkapkan bahwa MH pernah menjadi staf ahli fraksinya saat dirinya menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.
Menurut Sukur, hubungan kerja tersebut berlangsung cukup lama, bahkan mendekati dua dekade.
“Yang saya tahu, saudara Hanafi cukup lama mengabdi di Demokrat sebagai staf ahli fraksi saya, hampir 17 sampai 18 tahun,” kata Sukur.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin mengaitkan persoalan hukum yang sedang berlangsung dengan hubungan pribadi yang pernah terjalin di masa lalu.
Sukur menjelaskan bahwa sekitar awal tahun 2024 dilakukan penyegaran organisasi sehingga posisi staf ahli yang sebelumnya ditempati MH kemudian digantikan oleh orang lain.
“Karena pertimbangan reorganisasi dan penyegaran. Sudah cukup lama sehingga perlu digantikan dengan sosok lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan saat itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai status MH di Partai Demokrat, Sukur menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga kini masih tercatat sebagai kader maupun pengurus partai.
“Saya tidak pernah memecat. Masih kader, masih pengurus,” Pungkasnya






















