Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun anggaran 2026. Penyaluran ini dipusatkan di PT Kareb Alam Sejahtera (PT KAS), Dander Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sri Wahyuni, Direktur Utama Koperasi Kareb Dr. H. Sriyadi Purnomo, SE., MM., Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setia Permadi, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Dedi Dwi Nurcahyanto, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Restu Novi Widiani.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani memaparkan bahwa kuota penerima manfaat BLT DBHCHT di wilayah Jawa Timur tahun ini mencapai 10.324 orang, dengan total serapan anggaran sebesar Rp10,32 miliar.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi sebanyak 901 penerima manfaat yang mayoritas merupakan buruh pabrik rokok linting. Masing-masing penerima mendapatkan top-up bantuan tunai sebesar Rp1.000.000 per orang.
Direktur Utama Koperasi Kareb, Dr. H. Sriyadi Purnomo, SE., MM. Dalam sambutannya, tokoh industri tembakau Bojonegoro ini mengucapkan terima kasih atas perhatian konkret dari pemerintah daerah dan provinsi terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur dan Bapak Bupati. Bantuan ini sangat berarti bagi para karyawan kami di PT Kareb Alam Sejahtera. Perhatian ini menjadi suntikan motivasi luar biasa bagi keberlangsungan industri padat karya di Bojonegoro,” ujar Sriyadi Purnomo.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengingatkan para buruh agar memanfaatkan dana stimulan ini untuk kegiatan produktif dan tidak konsumtif. Apalagi, para pekerja di Bojonegoro menerima bantuan ganda (double-funding) yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
“Saya berpesan uang ini nanti jangan sampai dipakai di mall. Dari Pemkab Bojonegoro mereka menerima Rp850.000, ditambah dari Pemprov Jatim sebesar Rp1.000.000. Jadi totalnya Rp1.850.000. Uang ini disimpan, ditabung. Kalau dibelikan kambing, nanti bisa beranak-pinak dan menjadi banyak untuk investasi masa depan,” harap Setyo Wahono yang disambut riuh tepuk tangan para pekerja.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa perjuangan mempertahankan alokasi DBHCHT untuk masyarakat bawah bukan perkara mudah. Proses birokrasinya sudah diupayakan keras sejak masa pandemi Covid-19 lantaran ketatnya regulasi dari Kementerian Keuangan.
Khofifah secara terbuka mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memotong alokasi bagi hasil untuk pemerintah provinsi, dari yang semula 3% merosot tajam menjadi hanya 1%. Dampaknya, nominal yang diterima per orang tahun ini turun menjadi Rp1.000.000 dibanding tahun lalu yang mencapai Rp1.300.000.
“Tahun ini kita dikurangi, hanya 1%. Saya sudah menyampaikan protes, karena pembagian ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Harusnya aturan undang-undang tidak bisa dikurangi sepihak hanya dengan Peraturan Menteri (PMK),” tegas Khofifah saat diwawancarai awak media di lokasi acara.
Ia menambahkan, jika alokasi Jawa Timur tetap dijaga di angka 3% sesuai mandat undang-undang, jumlah penerima manfaat di Jawa Timur bisa berlipat ganda dari angka 10 ribu orang saat ini.
Tekan Rokok Ilegal Lewat Sentralisasi Industri
Selain persoalan fiskal, Gubernur Khofifah membeberkan strategi taktis Pemprov Jatim dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Salah satu langkah yang kini sedang digodok matang bersama lintas kementerian adalah pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
“Ini sebetulnya sudah ada ikhtiar nyata untuk membuat sentra-sentra industri rokok. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai lini di kementerian,” ungkapnya.
Dengan adanya lokalisasi atau sentralisasi industri rokok di beberapa titik wilayah strategis di Jawa Timur, Khofifah optimistis pengawasan dan pembinaan terhadap produsen rokok skala kecil akan jauh lebih mudah.
“Langkah ini diharapkan secara relatif dapat mempersempit ruang gerak pabrik gelap dan menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Pembahasan mengenai sentralisasi industri ini sudah berjalan sangat mendalam,” pungkasnya. (red)















