News Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, yang terjadi di Mushola Al-Manar saat waktu salat Subuh, Selasa 28 April 2025 lalu.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta secara jelas dan utuh atas kejadian yang menewaskan Abdul Aziz (63), warga setempat. Dalam kasus ini, Sujito (67), yang juga warga desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penasehat hukum tersangka, H. Sunaryo Abu’main, SHI., SH., MM., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Polres Bojonegoro dalam menangani perkara tersebut, khususnya pelaksanaan rekonstruksi.
“Mewakili tim penasehat hukum keluarga pelaku, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bojonegoro. Rekonstruksi ini penting untuk menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” ujar Sunaryo pada Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penerapan pasal pidana yang disangkakan, serta menggali sumber fakta yang sesungguhnya.
“Ini juga untuk menjawab teka-teki serta rumor yang berkembang di masyarakat, apakah peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan berencana atau tidak,” imbuhnya.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan sangat hati-hati demi menjaga objektivitas dan integritas penyidikan.
Polres Bojonegoro sendiri telah menetapkan sejumlah pasal dalam perkara ini, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Rekonstruksi yang digelar ini menjadi bagian penting dalam menguatkan pasal-pasal yang telah disangkakan kepada tersangka.




















