Pemberhentian Enam Relawan SPPG Sitiaji Jadi Sorotan, Disperinaker Bojonegoro Jelaskan Mekanisme Pengaduan

Berita Utama363 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polemik pemberhentian enam relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah relawan mengaku diberhentikan tanpa menerima surat peringatan maupun pembinaan secara tertulis, sementara pihak mitra pengelola menyebut keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi internal.

Sebelumnya, mitra pengelola SPPG Sitiaji membantah anggapan bahwa pemberhentian relawan berkaitan dengan aksi demonstrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengelola menyatakan keputusan tersebut murni didasarkan pada penilaian terhadap kedisiplinan dan keaktifan relawan dalam mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, para relawan yang diberhentikan memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai alasan yang disampaikan pengelola tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan mempertanyakan prosedur pemberhentian yang dilakukan.

Menyusul polemik tersebut, NewsBojonegoro.com meminta tanggapan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, terkait mekanisme yang dapat ditempuh apabila terdapat pekerja yang merasa dirugikan akibat pemberhentian.

Baca Juga: SDN Campurejo I Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Semangat MPLS Ramah, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Berkarakter

Mahmudi menjelaskan, Disperinaker pada prinsipnya siap memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja, sepanjang terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Sepanjang ada laporan resmi dari pihak pekerja yang merasa dirugikan, maka kami siap untuk memfasilitasi. Tentunya laporan resmi tersebut didukung dengan data-data, misalnya KTP, perjanjian kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Terima kasih,” ujar Mahmudi kepada NewsBojonegoro.com. Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, laporan resmi beserta dokumen pendukung diperlukan sebagai dasar bagi Disperinaker untuk melakukan telaah dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi apakah enam relawan yang diberhentikan telah mengajukan laporan resmi kepada Disperinaker Kabupaten Bojonegoro. Sementara itu, polemik mengenai pemberhentian tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

NewsBojonegoro.com masih berupaya menghimpun keterangan dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pengelola SPPG Sitiaji maupun pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *