NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Harapan warga pemilik lahan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, agar penataan lahan mereka dapat dilanjutkan mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (11/8/2026).
Rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Trucuk tersebut membahas aktivitas pengolahan lahan yang dilakukan bersama pemilik lahan dan pihak perusahaan. Forum dihadiri jajaran Forkopimcam, sejumlah OPD Pemkab Bojonegoro, pemerintah desa, DPRD, warga pemilik lahan serta pihak perusahaan.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan manfaat yang telah dirasakan masyarakat.
Menurutnya, lahan milik warga yang sebelumnya berupa tanah gundukan dan kurang produktif kini mulai berubah menjadi lahan pertanian.
“Lahan yang gersang bisa menjadi lahan pertanian produktif,” kata Sudiono.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut memberikan manfaat langsung bagi pemilik lahan yang sebelumnya tetap harus menanggung kewajiban pajak meski tanahnya belum memberikan hasil ekonomi.
“Tanahnya tidak menghasilkan, tetapi tetap membebani pemilik dengan pajak,” ujarnya.
Sudiono menilai penataan lahan tersebut juga memiliki potensi mendukung ketahanan pangan daerah.
“Ini juga bisa menopang ketahanan pangan Kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Baca Juga: Sidak Aktivitas Galian di Trucuk, Wabup Bojonegoro Temukan Izin Pengolahan Lahan dan Puluhan Truk
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pihak perusahaan mencari jalan keluar terbaik agar kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dapat tetap berjalan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kekurangan regulasinya mari kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Warga: Lahan Sudah Bisa Ditanami
Harapan agar pengerjaan lahan dilanjutkan juga disampaikan Budiono, salah satu pemilik lahan yang sebagian tanahnya telah selesai dikerjakan.
Ia mengatakan perubahan kondisi lahan sudah dirasakan langsung oleh warga. Lahan yang sebelumnya berupa gundukan kini dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
“Kami berharap yang belum selesai segera diselesaikan, supaya bisa segera ditanami,” ujar Budiono.
Menurutnya, lahan yang sudah selesai ditata bahkan dapat ditanami padi dua kali dalam setahun meski tanpa irigasi.
“Yang sudah jadi, satu tahun bisa tanam padi dua kali tanpa irigasi,” katanya.
Bagi warga, kata Budiono, persoalan utama bukan sekadar kegiatan pengolahan lahan, melainkan bagaimana tanah milik mereka dapat segera menjadi lahan produktif.
“Kami hanya berharap segera diselesaikan, karena ingin segera bertani,” ujarnya.
Pemkab: Aspirasi Warga Akan Dibawa ke Bupati
Sementara itu, Plt Camat Trucuk Masirin menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan di lokasi pada Sabtu (8/8/2026). Dalam pertemuan tersebut disepakati penghentian sementara kegiatan hingga dilakukan pembahasan bersama.
“Rapat hari ini merupakan hasil kesepakatan pertemuan di lokasi Sabtu kemarin,” jelas Masirin.
Ia memastikan hasil pembahasan tidak berhenti di tingkat kecamatan. Seluruh masukan dari warga, pemerintah desa, perusahaan dan OPD akan dituangkan dalam notulensi.
“Notulensi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan kajian,” katanya.
Masirin berharap kajian tersebut nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan di Sumberejo, tetapi juga dapat menjadi bahan melihat kegiatan serupa di wilayah lain.
Satpol PP Buka Ruang Penyelesaian
Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nuraeni menegaskan pemerintah memahami bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi warga.
“Kami memahami ini menyangkut urusan perut dan mata pencaharian warga,” ujarnya.
Namun, pemerintah tetap membutuhkan kejelasan mengenai data dan aspek legalitas kegiatan. Karena itu, Laela meminta pemerintah desa melengkapi data luas lahan yang telah dikerjakan dan lahan yang masih akan ditata.
“Data yang sudah diolah dan yang akan diolah nanti disampaikan ke Pak Camat,” katanya.
Menurut Laela, data tersebut akan menjadi bagian penting dalam laporan yang segera disampaikan kepada Bupati Bojonegoro.
“Kami ingin segera ada kejelasan, tidak menunda-nunda,” tegasnya.
Baca Juga:SDN Campurejo 1 Dorong Siswa Cintai Seni Tradisi, Tampil Mengiringi Wayang Thengul
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengolahan lahan dilakukan secara bertahap dan perkembangan pekerjaan dilaporkan kepada pihak terkait.
“Setiap sawah yang sudah jadi kami foto dan kami laporkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Menurutnya, laporan progres tersebut disampaikan kepada Dinas Pertanian dan ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan jasa pengolahan lahan milik warga.
“Petani memberikan lahannya untuk kami kelola,” katanya.
Terkait material yang keluar dari proses pengolahan lahan, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan pertanggungjawaban.
“Kami bertanggung jawab 100 persen,” tegasnya.
Tata Ruang Jadi Bagian dari Kajian
Dari sisi tata ruang, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang menjelaskan bahwa lokasi tersebut berdasarkan Informasi Tata Ruang yang terbit pada 31 Agustus 2022 berada dalam kawasan permukiman perkotaan, mengacu pada Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.
“Berdasarkan Perda RTRW, kawasan tersebut merupakan kawasan permukiman perkotaan,” jelas perwakilan bidang tata ruang.
Meski demikian, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan proses revisi RTRW. Kondisi tersebut memungkinkan adanya kajian lebih lanjut terhadap fungsi kawasan.
“Kalau memang diperlukan, nanti bisa dilakukan kajian dalam revisi Perda RTRW,” tambahnya.
Legalitas Diminta Disesuaikan
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah memiliki NIB untuk kegiatan jasa pengolahan lahan. Namun, NIB tersebut tidak serta-merta menjadi izin untuk kegiatan pertambangan.
Perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa apabila kegiatan yang dilakukan masuk dalam kategori pertambangan, diperlukan perizinan pertambangan sesuai ketentuan.
“NIB bukan izin pertambangan,” jelasnya.
Namun, untuk kegiatan yang benar-benar merupakan penataan lahan, pemerintah juga memberikan opsi agar proses tersebut ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan material hasil pengerjaan lahan menjadi salah satu hal yang masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi perizinan dan kewajiban daerah apabila masuk dalam objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menunggu Kebijakan Bupati
Rapat koordinasi tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait kelanjutan kegiatan. Pemerintah memilih membawa seluruh masukan dalam forum tersebut kepada Bupati Bojonegoro sebagai bahan kajian.
Di satu sisi, warga berharap lahan mereka segera dapat diselesaikan agar bisa ditanami. Di sisi lain, pemerintah meminta seluruh aspek tata ruang, pengolahan lahan, pengangkutan material dan legalitas disesuaikan dengan ketentuan.
Dengan demikian, arah kebijakan selanjutnya kini berada pada hasil kajian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan harapan solusi yang diambil tetap memberikan manfaat bagi pemilik lahan dan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.














