News Bojonegoro, Jawa Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur merilis temuan hasil pemeriksaan terkait pengelolaan pajak dan pendapatan di Kabupaten Bojonegoro. Temuan ini meliputi beberapa aspek, termasuk pengelolaan Pajak Reklame dan pendapatan lainnya seperti Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) P2.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pajak reklame yang terpasang seharusnya tercatat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Namun, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame juga mensyaratkan setiap wajib pajak memiliki aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Terpadu (SIMPADU). Hasil pemeriksaan BPK terhadap data objek pajak reklame tahun 2022 menemukan 60 reklame yang tercatat dalam data, tetapi belum terpasang secara fisik. Foto reklame tersebut ada, namun penagihan pajak belum dilakukan, mengakibatkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp32.147.500,00 (rincian selengkapnya terdapat pada lampiran 5) belum terrealisasi.
Wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum membayar pajak reklame tahun 2023 dan belum tercatat dalam SKPD telah diberitahu dan diterbitkan SKPD oleh Bapenda. SKPD tersebut mencantumkan nama wajib pajak dan lokasi, namun masih menunggu konfirmasi tertulis dari pihak terkait karena ada aplikasi yang belum terkonfirmasi penyelesaian transaksinya (perpanjangan reklame).
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2020 juga mengatur persyaratan perizinan pemasangan reklame (baru maupun perpanjangan), termasuk jaminan bongkar. Jaminan bongkar ini merupakan uang jaminan untuk biaya pembongkaran reklame. Penggunaan jaminan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika jaminan bongkar masih berjangka waktu saat reklame dibongkar sebelum izin berakhir, kewajiban jaminan tidak dilakukan oleh pembongkar reklame. Jika reklame tidak diperpanjang, uang jaminan akan dikembalikan oleh Bendahara Penerima Kas Daerah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki 1.744 objek pajak reklame pada tahun 2022. Namun, hingga Juni 2023, hanya 67 reklame yang dikenakan jaminan bongkar, sementara 1.677 reklame lainnya belum dikenakan. Pemeriksaan juga menunjukkan Bapenda belum menetapkan uang jaminan bongkar dalam SKPD untuk reklame perpanjangan dan belum menunjuk bendahara untuk mengelola dana tersebut. Wawancara dengan Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda menyatakan bahwa jaminan bongkar digunakan untuk reklame yang bersangkutan, namun tidak ada pembayaran jaminan bongkar. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2020 tidak menjelaskan mekanisme pengelolaan, penyimpanan, dan pembayaran jaminan bongkar. Sampai saat ini, Bapenda juga belum menunjuk bendahara pemerintah untuk mengelola uang jaminan bongkar dan belum menetapkan rekening untuk menyimpan dana tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan pajak restoran, pajak reklame, PPJ, dan PBB P2 yang belum tertib. BPK merekomendasikan kepada Bupati Bojonegoro untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pemutakhiran database wajib pajak, menerbitkan SKPD, menagih kekurangan pembayaran pajak, menyusun aturan teknis terkait pemadanan data pajak, dan menyusun aturan teknis terkait pemungutan dan pengelolaan jaminan bongkar reklame. Rekomendasi ini meliputi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, termasuk penyusunan dokumen pendukung seperti Surat Perintah Bupati, laporan hasil pemutakhiran database, penerbitan SKPD, dan prosedur operasional standar (POS) untuk pemadanan data dan pengelolaan jaminan bongkar reklame. Terdapat pula temuan terkait potensi pendapatan pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak, dengan rincian lokasi dan potensi pendapatan yang tercantum dalam tabel terpisah.














