Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Illegal Logging di Bubulan, 46 Batang Kayu Jati Disita

Polisi amankan pelaku penebangan liar di kawasan hutan Ngorogunung

TNI/Polri1043 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penebangan kayu jati secara ilegal atau illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan adanya aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan petak 42 A bagian hutan Ngorogunung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
Delapan pohon jati ditebang dan dipotong menjadi 46 batang

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masuk ke kawasan hutan dengan membawa gergaji tangan dan menebang delapan pohon jati secara ilegal. Pohon-pohon tersebut kemudian dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran sebelum diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan.

Dalam proses pengangkutan kayu, tersangka juga sempat meminta bantuan dua warga untuk menaikkan kayu ke kendaraan dengan imbalan Rp50 ribu per orang.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani KPH Bojonegoro, tersangka tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan.

“Petugas mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Afrian Setya Permadi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 46 batang kayu jati, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sebuah gergaji tangan yang digunakan untuk melakukan penebangan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perusakan hutan dan aktivitas illegal logging yang merugikan negara maupun lingkungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *