<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mochamad Mansur Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/mochamad-mansur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/mochamad-mansur/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 08:24:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Mochamad Mansur Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/mochamad-mansur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HUT ke-62 Golkar, DPD Bojonegoro Ziarah ke Makam H.M. Thalhah, Mantan Wabup dan Ketua DPRD</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 08:22:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ahmad supriyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[H.M. Thalhah]]></category>
		<category><![CDATA[HUT ke-62 Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[Sigit Kushariyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Ziarah Makam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6596</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/" title="HUT ke-62 Golkar, DPD Bojonegoro Ziarah ke Makam H.M. Thalhah, Mantan Wabup dan Ketua DPRD" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/">HUT ke-62 Golkar, DPD Bojonegoro Ziarah ke Makam H.M. Thalhah, Mantan Wabup dan Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a> | <a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a></strong> – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) <strong><a href="https://golkarbojonegoro.com/">Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bojonegoro</a></strong> melaksanakan ziarah ke makam <strong>H.M. Thalhah,</strong> mantan Wakil Bupati Bojonegoro periode 2003–2008 sekaligus mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Selasa (20/10/2026).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di pemakaman umum Desa Kemiri, Kecamatan Malo, tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar. Ziarah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus mengenang jasa para tokoh yang pernah berkontribusi bagi partai dan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p><strong>H.M. Thalhah</strong> merupakan salah satu tokoh yang memiliki rekam jejak dalam perjalanan politik dan pemerintahan di Bojonegoro. Selain pernah menjabat sebagai Wakil <strong>Bupati periode 2003–2008</strong>, ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Bojonegoro dan <strong>Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro.</strong></p>
<p>Thalhah lahir di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, pada 4 September 1959. Ia meninggal dunia pada 19 Oktober 2013 dan dimakamkan di pemakaman umum desa kelahirannya tersebut.</p>
<p>Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro bersama kader dan anggota legislatif turut mengikuti kegiatan ziarah. Di antaranya Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro <strong>Ahmad Supriyanto,</strong> Sekretaris <strong>Mochamad Mansur, S.H., M.H.</strong>, Bendahara <strong>Sigit Kushariyanto</strong>, serta <strong>Anis Mustofa </strong>dan<strong> Annafiy Aisya Sahila, S.H.</strong>, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Golkar.</p>
<p>Prosesi ziarah berlangsung khidmat. Para pengurus dan kader berkumpul di sekitar makam H.M. Thalhah untuk mengikuti doa bersama yang dipimpin seorang pemuka agama. Dengan duduk bersama di area pemakaman, para peserta memanjatkan doa sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum yang pernah mengabdikan diri dalam pemerintahan dan perjalanan Partai Golkar di Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p><strong>Baca Juga: <em><a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/bupati-bojonegoro-apresiasi-sriyadi-purnomo-kiprah-kareb-serap-ribuan-tenaga-kerja/">Bupati Bojonegoro Apresiasi Sriyadi Purnomo, Kiprah Kareb Serap Ribuan Tenaga Kerja</a></em></strong></p>
<p>Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang jasa dan pengabdian para pendahulu yang telah berkontribusi bagi partai maupun daerah.</p>
<p>“Melalui kegiatan ziarah ini, kami ingin mengenang jasa para pendahulu, khususnya almarhum H.M. Thalhah yang pernah menjadi bagian penting dalam perjalanan Partai Golkar dan pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro. Semoga segala pengabdian beliau menjadi teladan bagi generasi penerus untuk terus bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.</p>
<p>Setelah berziarah ke makam H.M. Thalhah, rombongan melanjutkan kegiatan dengan berziarah ke Taman Makam Pahlawan di Ngumpakdalem, dan kembali ke DPD Partai Golkar yang berada di jalan Ahmad Yani Bojonegoro.<br />
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan di kantor DPD Partai Golkar Bojonegoro dengan donor darah, doa bersama, santunan anak yatim.</p>
<p>Melalui rangkaian kegiatan tersebut, DPD Partai Golkar Bojonegoro tidak hanya memperingati hari jadi partai, tetapi juga menjadikannya sebagai momentum untuk mengenang jasa para pendahulu, mempererat kebersamaan antarkader, serta memperkuat kepedulian sosial dan semangat pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/">HUT ke-62 Golkar, DPD Bojonegoro Ziarah ke Makam H.M. Thalhah, Mantan Wabup dan Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/keagamaan/hut-ke-62-golkar-dpd-bojonegoro-ziarah-ke-makam-h-m-thalhah-mantan-wabup-dan-ketua-dprd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peradi Bojonegoro Tampil Meyakinkan, Tekuk IKADIN Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat Se-Indonesia</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 04:13:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[advokat Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[IKADIN Karanganyar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejuaraan Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Mini Soccer Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi FC Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5994</guid>

					<description><![CDATA[<p>NEWSBOJONEGORO.COM &#124; SEMARANG — Tim sepak bola mini (mini soccer) DPC Peradi <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/" title="Peradi Bojonegoro Tampil Meyakinkan, Tekuk IKADIN Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat Se-Indonesia" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/">Peradi Bojonegoro Tampil Meyakinkan, Tekuk IKADIN Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat Se-Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NEWSBOJONEGORO.COM</a></strong> | <strong>SEMARANG</strong> — Tim sepak bola mini (mini soccer) <strong><a href="https://www.instagram.com/dpc_peradi_bojonegoro?igsh=dTMzZjJwenB5dmUz">DPC Peradi Bojonegoro</a></strong> mengawali kiprahnya di Kejuaraan <strong>Mini Soccer Advokat</strong> se-Indonesia dengan hasil positif. <strong><a href="https://www.instagram.com/dpc_peradi_bojonegoro?igsh=dTMzZjJwenB5dmUz">Peradi FC</a></strong> Bojonegoro berhasil menundukkan <strong>DPC IKADIN</strong> Karanganyar, Jawa Tengah, dengan <strong>skor telak 3-0.</strong></p>
<p>Pertandingan tersebut berlangsung di Stadion Diponegoro, Semarang, dan menjadi bagian dari babak penyisihan grup. Kejuaraan ini diikuti sebanyak 20 klub advokat dari berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Sejak awal pertandingan, Peradi FC Bojonegoro tampil agresif dan mampu mengendalikan jalannya permainan. Gol pembuka berhasil dicetak Gunawan Hadi P sehingga Peradi Bojonegoro menutup babak pertama dengan keunggulan 1-0.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/kasus-dugaan-penyimpangan-bkkd-desa-sugihwaras-belum-tuntas-kejari-masih-berjalan/">Kasus Dugaan Penyimpangan BKKD Desa Sugihwaras Belum Tuntas, Kejari: Masih Berjalan</a></strong></p>
<p>Memasuki babak kedua, permainan Peradi FC Bojonegoro semakin berkembang. Gunawan Hadi kembali mencatatkan namanya di papan skor untuk membawa timnya unggul 2-0.</p>
<p>Tidak berhenti sampai di situ, Peradi FC Bojonegoro kembali menambah keunggulan melalui <strong>Galih Nicky Robby</strong>. Hingga pertandingan berakhir, skor 3-0 tetap bertahan untuk kemenangan Peradi FC Bojonegoro atas DPC IKADIN Karanganyar.</p>
<p>Kemenangan tersebut sekaligus mengantarkan Peradi FC Bojonegoro melaju ke tahap berikutnya. Pada pertandingan selanjutnya, Peradi FC Bojonegoro dijadwalkan menghadapi RAP Biru Semarang.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Bojonegoro, <strong><a href="https://www.instagram.com/mansurshmh?igsh=ZjdqeXFoYjNiazhx">Mochamad Mansur</a></strong>, mengawal langsung rombongan dan tim Peradi FC Bojonegoro selama mengikuti kejuaraan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<figure id="attachment_5995" aria-describedby="caption-attachment-5995" style="width: 1111px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5995" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0055.jpg" alt="Tim Peradi FC Bojonegoro dalam Kejuaraan Mini Soccer Advokat" width="1111" height="708" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0055.jpg 1111w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260815-WA0055-768x489.jpg 768w" sizes="(max-width: 1111px) 100vw, 1111px" /><figcaption id="caption-attachment-5995" class="wp-caption-text"><em>Skuad Peradi FC Bojonegoro berfoto bersama di lapangan Stadion Diponegoro Semarang dalam keikutsertaan pada Kejuaraan Mini Soccer Advokat se-Indonesia.</em></figcaption></figure>
<p>Mochamad Mansur menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan seluruh pemain yang telah tampil maksimal. Menurutnya, keikutsertaan dalam kejuaraan tersebut bukan hanya untuk mengejar hasil pertandingan, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antaradvokat dari berbagai daerah.</p>
<p><em>“Alhamdulillah, pertandingan pertama bisa kami lalui dengan hasil yang baik. Terima kasih kepada seluruh pemain yang sudah berjuang dan menjaga kekompakan tim. Yang terpenting, kami ingin menjaga semangat sportivitas sekaligus mempererat silaturahmi sesama advokat,”</em> ujar Mochamad Mansur.</p>
<p><strong>Bac Juga:<a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/dokumen-pengolahan-lahan-kentong-dilengkapi-aktivitas-kembali-berjalan-25-warga-berharap-segera-tanam-padi/">Dokumen Pengolahan Lahan Kentong Dilengkapi, Aktivitas Kembali Berjalan, 25 Warga Berharap Segera Tanam Padi</a></strong></p>
<p>Ia berharap hasil positif pada pertandingan pertama menjadi motivasi bagi seluruh pemain untuk menghadapi laga berikutnya.</p>
<p><em>“Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik pada pertandingan selanjutnya. Mudah-mudahan kekompakan dan semangat tim tetap terjaga sehingga Peradi Bojonegoro bisa melangkah lebih jauh dalam kejuaraan ini,”</em> tambahnya.</p>
<p>Dengan kemenangan 3-0 tersebut, Peradi FC Bojonegoro kini menatap pertandingan berikutnya dengan optimisme. Tim yang dikawal langsung Ketua DPC Peradi Bojonegoro itu bertekad kembali meraih hasil maksimal saat menghadapi RAP Biru Semarang.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/">Peradi Bojonegoro Tampil Meyakinkan, Tekuk IKADIN Karanganyar 3-0 di Kejuaraan Mini Soccer Advokat Se-Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/olahraga/peradi-bojonegoro-tampil-meyakinkan-tekuk-ikadin-karanganyar-3-0-di-kejuaraan-mini-soccer-advokat-se-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Unigoro Respon Rencana Perda Bojonegoro tentang Desa: Siapkan Perda Pengganti Sebelum Dicabut</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 08:15:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[APDESI]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[hukum Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan desa]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Desa]]></category>
		<category><![CDATA[PPDI]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Unigoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Pembahasan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/" title="Praktisi Hukum Unigoro Respon Rencana Perda Bojonegoro tentang Desa: Siapkan Perda Pengganti Sebelum Dicabut" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/">Praktisi Hukum Unigoro Respon Rencana Perda Bojonegoro tentang Desa: Siapkan Perda Pengganti Sebelum Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Pembahasan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa oleh Komisi A DPRD Bojonegoro memantik beragam reaksi. Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, menilai langkah tersebut secara hukum dimungkinkan, namun harus disertai Perda pengganti agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.</p>
<p>Menurut Mansur, penolakan terhadap rencana pencabutan Perda muncul karena dinilai dapat mengancam stabilitas keuangan desa. Di sisi lain, Perda Nomor 9 Tahun 2010 lahir sebelum terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga banyak materi di dalamnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.</p>
<p>Ia menyebut sejumlah substansi dalam Perda tersebut sudah tertinggal, mulai dari istilah, kewenangan desa, sumber keuangan desa, anggaran dana desa (ADD), hingga mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi.</p>
<p>“Apakah boleh dicabut? Boleh. Dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda boleh dicabut dan diganti dengan Perda baru. Asalkan pencabutan tersebut tidak boleh membuat kekosongan hukum,” terang Mansur, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Mansur melanjutkan, ancaman terhadap stabilitas keuangan desa dapat terjadi apabila Perda Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 menjadi satu-satunya dasar hukum tanpa adanya Perda pengganti yang lebih dulu ditetapkan.</p>
<p>Menurutnya, syarat pencabutan Perda yang sah adalah adanya Perda pengganti yang sudah disahkan terlebih dahulu.</p>
<p>“Perda pengganti itu muatan materinya minimal mengatur sumber pendapatan desa, ADD, skema bagi hasil, siltap (penghasilan tetap), sampai pengelolaan aset,” imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, Rancangan Perda (Raperda) pengganti nantinya juga wajib disertai naskah akademik dan melibatkan partisipasi publik. Hal itu mengacu pada Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Mansur menegaskan, penyusunan Raperda harus menyerap aspirasi dari unsur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p>“Jika tidak ada, Perda akan cacat formil,” tegasnya.</p>
<p>Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Raperda pengganti wajib melalui tahapan evaluasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 249 UU Nomor 23 Tahun 2014.</p>
<p>“Jika bertentangan dengan UU Desa, gubernur bisa membatalkan,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/">Praktisi Hukum Unigoro Respon Rencana Perda Bojonegoro tentang Desa: Siapkan Perda Pengganti Sebelum Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-respon-rencana-perda-bojonegoro-tentang-desa-siapkan-perda-pengganti-sebelum-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Laporan Unggahan MBG, Ketua Peradi Bojonegoro: Tidak Semua Laporan Bisa Naik Ke Penyidikan</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 01:51:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[advokat Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[MBG Ngraho]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[proses penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4486</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/" title="Tanggapi Laporan Unggahan MBG, Ketua Peradi Bojonegoro: Tidak Semua Laporan Bisa Naik Ke Penyidikan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/">Tanggapi Laporan Unggahan MBG, Ketua Peradi Bojonegoro: Tidak Semua Laporan Bisa Naik Ke Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., menanggapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan kritik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ngraho.</p>
<p>Menurut Mansur, setiap orang memiliki hak hukum untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk otomatis dapat dinaikkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.</p>
<p>“Membuat laporan adalah hak bagi seseorang yang merasa dirugikan. Namun, apakah semua laporan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dan penuntutan? Tentu tidak,” ujarnya saat dimintai tanggapan.</p>
<p>Ia menjelaskan, terdapat tahapan yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum sebelum sebuah perkara dapat berlanjut. Dalam hal ini, Polres Bojonegoro akan melakukan proses awal untuk menilai dan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur peristiwa pidana atau tidak.</p>
<p>“Masih ada tahapan yang akan dilakukan pihak kepolisian, yakni mencari dan memastikan apakah laporan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan,” jelasnya.</p>
<p>Mansur menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pelapor dan hak pihak yang dilaporkan.</p>
<p>Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap laporan yang masuk tetap akan melalui kajian dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum ditentukan langkah selanjutnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/">Tanggapi Laporan Unggahan MBG, Ketua Peradi Bojonegoro: Tidak Semua Laporan Bisa Naik Ke Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/tanggapi-laporan-unggahan-mbg-ketua-peradi-bojonegoro-tidak-semua-laporan-bisa-naik-ke-penyidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lomba Debat Bahasa Indonesia FH Unigoro. Mochamad Mansur Tekankan Pentingnya Kemampuan Argumentasi Pelajar</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 03:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[BEM FH Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[Debat Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[LDBI Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba Debat SMA]]></category>
		<category><![CDATA[Mimbar Justitia Competition]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4225</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar Lomba Debat Bahasa <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/" title="Lomba Debat Bahasa Indonesia FH Unigoro. Mochamad Mansur Tekankan Pentingnya Kemampuan Argumentasi Pelajar" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/">Lomba Debat Bahasa Indonesia FH Unigoro. Mochamad Mansur Tekankan Pentingnya Kemampuan Argumentasi Pelajar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) Mimbar Justitia Competition sebagai bagian dari kontribusi akademik kampus dalam mendorong penguatan kapasitas intelektual dan pembentukan karakter generasi muda. Kegiatan ini mengusung tema “Generasi Cerdas Berargumentasi, Siap Memimpin”.</p>
<p>Kompetisi tersebut diikuti oleh 23 tim pelajar SMA/SMK yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti babak penyisihan melalui mekanisme pengumpulan video debat yang dinilai oleh dewan juri.</p>
<p>Berdasarkan hasil penilaian, empat tim terbaik dinyatakan lolos ke babak semifinal. Tim-tim terpilih tersebut kembali beradu argumentasi untuk memperebutkan dua tiket menuju babak final LDBI Mimbar Justitia Competition.</p>
<p>Pada babak lanjutan, suasana lomba berlangsung serius namun dinamis. Para pelajar tampil menyampaikan argumentasi dan sanggahan secara bergantian dari podium debat, disaksikan langsung oleh dewan juri yang menilai aspek substansi materi, alur logika berpikir, teknik berdebat, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Salah satu tim yang tampil dalam kompetisi ini adalah Tim Ganesha.</p>
<p>Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, menegaskan bahwa lomba debat memiliki peran strategis dalam menanamkan pola pikir kritis sejak dini, khususnya bagi pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.</p>
<p>Menurutnya, kecerdasan akademik harus diimbangi dengan kemampuan menyampaikan pendapat secara runtut, logis, dan bertanggung jawab. “Pelajar tidak hanya dituntut memahami materi, tetapi juga mampu menyampaikan argumentasi yang berbasis norma, data, dan etika. Ini merupakan bekal penting bagi masa depan mereka,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, forum debat seperti ini melatih pelajar untuk berani berpendapat, menghargai perbedaan pandangan, serta membangun sikap intelektual yang kritis dan berintegritas. </p>
<p>“Kami berharap Mimbar Justitia Competition tidak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga ruang pembelajaran yang melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi pemimpin maupun penegak hukum di masa mendatang,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, Sukoco, menyampaikan bahwa LDBI Mimbar Justitia Competition merupakan salah satu program kerja BEM FH Unigoro yang bertujuan memberikan ruang bagi pelajar SMA/SMK di Bojonegoro dan Tuban untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis.</p>
<p>“Melalui lomba ini, kami ingin mendorong siswa-siswi agar mampu menyampaikan argumentasi secara logis, berbasis data, serta tetap menjunjung etika dalam berdiskusi,” ungkapnya. </p>
<p>Ia berharap kegiatan LDBI dapat menjadi agenda rutin BEM FH Unigoro sebagai bagian dari kontribusi mahasiswa dalam dunia pendidikan.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unigoro menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kegiatan akademik dan edukatif yang melibatkan pelajar, sebagai upaya membangun sumber daya manusia yang kritis, komunikatif, dan berdaya saing.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/">Lomba Debat Bahasa Indonesia FH Unigoro. Mochamad Mansur Tekankan Pentingnya Kemampuan Argumentasi Pelajar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/lomba-debat-bahasa-indonesia-fh-unigoro-mochamad-mansur-tekankan-pentingnya-kemampuan-argumentasi-pelajar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Sistem Lama, Golkar Tawarkan Pemutakhiran Desain Pilkada Lewat DPRD</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 02:57:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[News Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#8211; Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, setelah melewati fase panjang <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/" title="Bukan Sekadar Sistem Lama, Golkar Tawarkan Pemutakhiran Desain Pilkada Lewat DPRD" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/">Bukan Sekadar Sistem Lama, Golkar Tawarkan Pemutakhiran Desain Pilkada Lewat DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#8211; Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, setelah melewati fase panjang Pilkada langsung maupun tidak langsung, Indonesia kini berada pada titik krusial untuk melakukan evaluasi total demi menemukan sistem yang paling ideal bagi demokrasi nasional.</p>
<p>Partai Golkar tidak sekadar mengusulkan kembali ke sistem lama, melainkan menawarkan sebuah pemutakhiran desain kebijakan.</p>
<p>Partai Golkar memastikan bahwa desain Pilkada melalui DPRD ke depan tidak akan sama dengan praktik di masa lampau. Kita berencana mengadopsi elemen-elemen positif dari Pilkada langsung untuk diintegrasikan ke dalam mekanisme pemilihan oleh DPRD.</p>
<p>Meski secara formal pemilihan dilakukan oleh DPRD, akan ada ruang partisipasi rakyat yang maksimal. Hal ini bertujuan agar aspek kedaulatan rakyat tetap terjaga dan calon pemimpin daerah tetap memiliki kedekatan emosional serta tanggung jawab moral kepada publik. Selain itu, aspek akuntabilitas menjadi prioritas dalam wacana ini.</p>
<p>Partai Golkar ingin memperkuat akuntabilitas di kedua sisi, baik bagi anggota DPRD yang memilih maupun bagi kepala daerah yang terpilih, guna memastikan proses politik ini berjalan dengan integritas tinggi.</p>
<p>Bagi Partai Golkar Pilkada langsung tidak sekedar biaya tinggi tetapi lebih dari itu, stabilitas sosial menjadi perhatian utama Golkar. Sistem pemilihan langsung selama ini membawa residu politik berupa polarisasi yang tajam di tengah masyarakat, bahkan berdampak pada netralitas serta soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Aspek-aspek seperti biaya logistik calon, pemeliharaan tim pemenangan, hingga tingginya tingkat polarisasi sosial dan ASN menjadi pertimbangan mendalam bagi Partai Golkar untuk merumuskan sistem yang lebih sehat bagi keberlanjutan demokrasi kita.</p>
<p>Oleh : Mochamad Mansur, S.H.,M.H.<br />
Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/">Bukan Sekadar Sistem Lama, Golkar Tawarkan Pemutakhiran Desain Pilkada Lewat DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/politik/bukan-sekadar-sistem-lama-golkar-tawarkan-pemutakhiran-desain-pilkada-lewat-dprd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Unigoro Angkat Bicara Soal Raperda KTR Bojonegoro: Pidana Kurungan Dihapus, Diganti Denda</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 02:28:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[KTR]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Kurungan]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda KTR Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Unigoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=3868</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/" title="Praktisi Hukum Unigoro Angkat Bicara Soal Raperda KTR Bojonegoro: Pidana Kurungan Dihapus, Diganti Denda" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/">Praktisi Hukum Unigoro Angkat Bicara Soal Raperda KTR Bojonegoro: Pidana Kurungan Dihapus, Diganti Denda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus disosialisasikan. Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menyoroti ada pidana kurungan yang termuat dalam pasal 25 raperda tersebut. Menurut dia, sesuai sistem Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan.</p>
<p>“Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” terangnya, Senin (15/12/25).</p>
<p>Mansur menjelaskan, KUHP baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sehingga perda yang ada pidana kurungannya harus dikonversikan dengan pidana denda. Seperti yang diatur pada pasal 615 KUHP nasional, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori satu maksimal Rp 1 Juta. Kemudian pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori dua maksimal Rp 10 Juta.</p>
<p>“Perancang peraturan perundang-undangan harus memastikan adanya harmonisasi antara perda dan UU sektoral dengan KUHP nasional. Pidana kurungan atau yang bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda,” jelas pria yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.</p>
<p>Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro mengatur secara spesifik jenis-jenis tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan. Raperda tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar aturan KTR, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan. (din)</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/">Praktisi Hukum Unigoro Angkat Bicara Soal Raperda KTR Bojonegoro: Pidana Kurungan Dihapus, Diganti Denda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/praktisi-hukum-unigoro-angkat-bicara-soal-raperda-ktr-bojonegoro-pidana-kurungan-dihapus-diganti-denda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadirkan Praktisi Hukum, Mahasiswa Unigoro Bedah Kontroversi KUHAP Baru</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 10:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Diskusi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Mangar]]></category>
		<category><![CDATA[Kontroversi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Mansur]]></category>
		<category><![CDATA[News Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Unigoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=3459</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar forum kajian dan diskusi <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/" title="Hadirkan Praktisi Hukum, Mahasiswa Unigoro Bedah Kontroversi KUHAP Baru" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/">Hadirkan Praktisi Hukum, Mahasiswa Unigoro Bedah Kontroversi KUHAP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar forum kajian dan diskusi bertajuk Adyatana Vichara untuk mengupas isu-isu hukum terbaru. Pada Senin (24/11/2025), dua praktisi hukum yang juga dosen Unigoro dihadirkan guna membedah kontroversi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Agenda berlangsung di Modern Class Teknik Sipil Unigoro.</p>
<p>Dalam paparannya, Mochamad Mansur, SH., MH., menilai proses pengesahan KUHAP baru masih menyisakan persoalan legitimasi. Ia mempertanyakan sejauh mana akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat dilibatkan dalam penyusunannya. Beberapa pasal juga dinilai rawan memperkuat kewenangan lembaga tertentu.</p>
<p>“Problem yang dikhawatirkan, pasal-pasal ini dapat menjadi alat transaksional untuk meringankan hukuman pelaku atau terdakwa,” ujar Mansur, yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.</p>
<p>Sejalan dengan itu, Irma Mangar, SH., MH., turut mempertanyakan apakah hadirnya KUHAP baru benar-benar membawa semangat reformasi hukum atau justru membuka ancaman terhadap hak asasi manusia.</p>
<p>“Yang kita khawatirkan adalah pasal-pasal itu akan menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang,” tegas dosen Fakultas Hukum Unigoro asal Maluku tersebut.</p>
<figure id="attachment_3465" aria-describedby="caption-attachment-3465" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><picture><source srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124.webp 2560w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-300x195.webp 300w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-1024x664.webp 1024w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-768x498.webp 768w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-1536x996.webp 1536w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-2048x1328.webp 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" type="image/webp" /><img decoding="async" class="size-full wp-image-3465" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124.jpg" alt="" width="2560" height="1660" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124.jpg 2560w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-300x195.jpg 300w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-1024x664.jpg 1024w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-768x498.jpg 768w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-1536x996.jpg 1536w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0124-2048x1328.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></picture><figcaption id="caption-attachment-3465" class="wp-caption-text">Foto bersama usai kegiatan</figcaption></figure>
<p>Diskusi yang dimoderatori Ilham Adi berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kegelisahan sekaligus harapan agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai problematis. Mereka menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. (Din)</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/">Hadirkan Praktisi Hukum, Mahasiswa Unigoro Bedah Kontroversi KUHAP Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/pendidikan/kontroversi-kuhap-baru-mahasiswa-unigoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
