<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>investasi Bojonegoro Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/investasi-bojonegoro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/investasi-bojonegoro/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 15:56:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>investasi Bojonegoro Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/investasi-bojonegoro/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kinerja DPMPTSP Saat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS, Pelayanan Perizinan Jadi Perhatian</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 06:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[KUA PPAS]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5625</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/" title="Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kinerja DPMPTSP Saat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS, Pelayanan Perizinan Jadi Perhatian" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/">Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kinerja DPMPTSP Saat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS, Pelayanan Perizinan Jadi Perhatian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://newsbojonegoro.com/">Newsbojonegoro.com</a> | <a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a> – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2026), diwarnai sejumlah masukan dan kritik terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Bojonegoro mengajukan tambahan anggaran. Namun, sebelum usulan tersebut dibahas lebih lanjut, sejumlah anggota Banggar meminta penjelasan mengenai kinerja pelayanan perizinan, keterbukaan informasi, hingga capaian investasi daerah.</p>
<p>Ketua DPRD Bojonegoro yang memimpin jalannya rapat meminta penjelasan mengenai efektivitas pelayanan publik dan realisasi investasi yang telah dicapai DPMPTSP.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/">Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Anggota Banggar dari Fraksi PKB, Mustakim, menilai setiap usulan anggaran perlu didukung indikator kinerja yang terukur sehingga pembahasan anggaran dapat dilakukan secara objektif.</p>
<p><strong>Tanggapan Kepala DPMPTSP Kabupaten <a href="https://newsbojonegoro.com/">Bojonegoro</a>, </strong></p>
<p>Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten <a href="https://newsbojonegoro.com/">Bojonegoro</a>, Budiyanto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa realisasi investasi nonmigas sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,92 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang.</p>
<p>&#8220;Realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja tahun 2025 yang nonmigas mencapai Rp3,92 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang. Ini berdasarkan basis data yang ada pada kami,&#8221; jelas Budiyanto.</p>
<p>Budiyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan pelayanan publik, termasuk menyediakan ruang konsultasi khusus sejak 3 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sejak 3 Juni lalu kami menyediakan ruang khusus untuk kemudahan konsultasi masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Budiyanto, pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro juga telah melibatkan tim teknis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum, untuk mempercepat proses berbagai jenis perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Informasi Tata Ruang (ITR).</p>
<p>Meski demikian, penjelasan tersebut masih mendapat tanggapan dari anggota Banggar.<br />
Anggota Banggar DPRD <a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a>, Lasuri, menilai masih terdapat sejumlah persoalan pelayanan perizinan yang perlu segera dievaluasi.</p>
<p>Menurutnya, sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempermudah pelayanan secara daring, dalam praktiknya masih mengharuskan masyarakat datang langsung untuk mengurus beberapa persyaratan.</p>
<p>&#8220;Sistem OSS ini mestinya tanpa tatap muka, tetapi kenyataannya masyarakat masih harus datang langsung. Saya kira ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin baik,&#8221; kata Lasuri.</p>
<p>Ia juga mengaku masih menerima laporan masyarakat yang harus bolak-balik mengurus dokumen meskipun status tanah yang diajukan sudah jelas.</p>
<p>Karena itu, Lasuri berharap DPMPTSP <a href="https://newsbojonegoro.com/">Bojonegoro</a> dapat menjadikan berbagai masukan dalam rapat Banggar sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Harapan kami pelayanan perizinan bisa semakin cepat sehingga berbagai keluhan masyarakat dapat diminimalisasi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/">Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Kinerja DPMPTSP Saat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS, Pelayanan Perizinan Jadi Perhatian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/banggar-dprd-bojonegoro-soroti-pelayanan-dpmptsp-saat-pembahasan-kua-ppas-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 06:19:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Budianto]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Karya]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[KBLI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Menara Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[NIB]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan Bangunan Gedung]]></category>
		<category><![CDATA[PTSP]]></category>
		<category><![CDATA[SIMBG]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5618</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Polemik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/" title="Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/">Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://newsbojonegoro.com/">Newsbojonegoro.com</a> | <a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a> – Polemik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah bangunan, khususnya menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan proses perizinan yang berlarut-larut, adanya anggapan berkas sengaja ditahan, hingga munculnya pertanyaan mengenai kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menentukan diterbitkan atau tidaknya izin.</p>
<p>Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budianto, memberikan penjelasan panjang mengenai mekanisme penerbitan PBG yang selama ini berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kebijakan DPMPTSP semata.</p>
<p>Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh proses penerbitan PBG berada di tangan DPMPTSP. Padahal, instansi yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi setelah seluruh tahapan teknis diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya perlu dipahami dulu bagaimana alur penerbitan PBG itu. Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah DPMPTSP bisa menerbitkan atau menolak izin begitu saja. Ada tahapan teknis yang harus dilalui dan itu menjadi kewenangan OPD teknis,&#8221; ujar Budianto saat ditemui di kantornya.</p>
<p><strong>Instruksi Pimpinan, Berkas Tidak Boleh Ditahan Lebih dari Dua Hari</strong></p>
<p>Di awal penjelasannya, Budianto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, terdapat arahan dari pimpinan daerah agar pelayanan perizinan dilakukan secara cepat dan tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/ekonomi/dokumen-teknis-dan-lsd-tuntas-pbg-menara-telekomunikasi-di-bojonegoro-belum-terbit-pelaku-usaha-pertanyakan-dasar-dpmptsp/">Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, PBG Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Belum Terbit, Pelaku Usaha Pertanyakan Dasar DPMPTSP</a></strong></p>
<p>Karena itu, seluruh jajaran DPMPTSP diwajibkan segera memproses setiap berkas yang masuk. Apabila ditemukan kekurangan administrasi, berkas tidak boleh dibiarkan menumpuk di meja petugas.</p>
<p>&#8220;Sejak saya berada di DPMPTSP, saya diberikan instruksi oleh Bapak Bupati untuk tidak menahan terlalu lama berkas-berkas yang sudah masuk. Maksimal dua hari. Kalau memang ada kekurangan persyaratan, ya segera kami kembalikan melalui sistem untuk diperbaiki. Jadi kami tidak boleh menahan berkas terlalu lama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Budianto, ketentuan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Semakin cepat kekurangan diketahui pemohon, semakin cepat pula proses perizinan dapat dilanjutkan.</p>
<p><strong>Pengajuan PBG Dimulai dari SIMBG</strong></p>
<p>Budianto kemudian menjelaskan secara rinci tahapan pengajuan PBG. Ia mengatakan, proses tidak dimulai di DPMPTSP, melainkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).</p>
<p>Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui akun SIMBG dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Mulai dari dokumen kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya. Setelah seluruh dokumen diunggah, berkas tidak langsung masuk ke meja Kepala DPMPTSP.</p>
<p>&#8220;Berkas pertama kali masuk ke akun Cipta Karya. Di sana dilakukan verifikasi teknis terhadap bangunannya. Mulai dari kesesuaian gedung, dokumen teknis, sampai persyaratan lainnya. Setelah diverifikasi oleh bidang teknis, baru berkas diteruskan kepada kami,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bahwa DPMPTSP bukan pihak pertama yang menerima ataupun menilai kelayakan teknis sebuah bangunan.</p>
<p><strong>Verifikasi Dilakukan Berlapis Sebelum Sampai ke Kepala DPMPTSP</strong></p>
<p>Setelah selesai diverifikasi oleh OPD teknis, berkas kemudian diterima oleh DPMPTSP. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ.<br />
Budianto menjelaskan, seluruh dokumen terlebih dahulu diunduh oleh petugas pelayanan untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar tidak ada dokumen yang terlewat.</p>
<p>&#8220;Anak-anak mengunduh seluruh berkas dari sistem. Setelah itu dicek satu per satu. Ada verifikasi pertama, kemudian verifikasi kedua. Baru setelah semuanya selesai, berkas masuk ke meja saya,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dari-jalan-putus-diterjang-banjir-menjadi-jalur-andalan-warga-desa-manukan-jadi-bukti-nyata-pemerataan-pembangunan-pemkab-bojonegoro/">Dari Jalan Putus Diterjang Banjir Menjadi Jalur Andalan Warga, Desa Manukan Jadi Bukti Nyata Pemerataan Pembangunan Pemkab Bojonegoro</a></strong></p>
<p>Pada tahap itulah dirinya melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.<br />
Ia memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan benar-benar telah lengkap sebelum memberikan persetujuan.</p>
<p>&#8220;Dari situ saya bisa menyimpulkan apakah permohonan ini sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau belum lengkap, kami kembalikan. Kalau sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, baru kami lanjutkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>SKRD Menjadi Dasar Pembayaran Retribusi</strong></p>
<p>Dalam proses penerbitan PBG, Budianto menjelaskan bahwa OPD teknis juga memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).<br />
Sebelumnya, pemohon harus memperoleh dokumen teknis, termasuk Informasi Tata Ruang (ITR), kemudian mengunggah seluruh persyaratan ke SIMBG.<br />
Setelah bangunan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis, OPD teknis menerbitkan SKRD yang menjadi dasar pembayaran retribusi.</p>
<p>&#8220;Besaran retribusi itu bukan ditentukan oleh DPMPTSP. Ada rumus dan ketentuan yang dihitung oleh Dinas PU Cipta Karya. Setelah SKRD terbit, pemohon membayar melalui Bank Jatim,&#8221; terang Budianto.</p>
<p>Usai pembayaran dilakukan, bukti pembayaran kembali diunggah ke sistem SIMBG.<br />
Bukti tersebut kemudian diverifikasi kembali sebelum proses penerbitan PBG dilanjutkan.</p>
<p><strong>DPMPTSP Memastikan Seluruh Administrasi Lengkap</strong></p>
<p>Menurut Budianto, tugas utama DPMPTSP adalah memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan.<br />
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa begitu saja menerbitkan izin apabila masih terdapat dokumen yang belum lengkap.</p>
<p>&#8220;Kalau saya menerbitkan izin padahal administrasinya belum lengkap, berarti saya yang salah. Izin itu bisa dianggap cacat administrasi. Bahkan saya bisa digugat oleh pengusaha lain. Karena itu saya harus memastikan semua persyaratan benar-benar lengkap sebelum memberikan persetujuan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/warga-sambut-rencana-pelebaran-jalan-monginsidi-bojonegoro/">Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Bojonegoro, Jalan Monginsidi Segera Diperlebar</a></strong></p>
<p>Karena alasan itulah setiap berkas diperiksa secara teliti. Seluruh hasil verifikasi administrasi menjadi dasar DPMPTSP untuk menyetujui atau mengembalikan berkas kepada pemohon.</p>
<p><strong>Tidak Ada Penolakan, yang Ada Perbaikan Dokumen</strong></p>
<p>Budianto juga meluruskan anggapan bahwa DPMPTSP menolak permohonan izin tanpa penjelasan.<br />
Menurutnya, mekanisme pelayanan yang diterapkan justru memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan dokumen.<br />
Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, berkas dikembalikan melalui sistem SIMBG dengan status perbaikan dokumen, bukan penolakan.</p>
<p>Di dalam sistem tersebut petugas juga memberikan catatan mengenai dokumen apa saja yang masih kurang sehingga pemohon mengetahui secara jelas apa yang harus dilengkapi.</p>
<p>&#8220;Semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan itu, semakin cepat pula berkas kembali ke kami untuk diproses. Jadi kami tidak pernah menahan berkas. Kami justru ingin proses pelayanan berjalan cepat sesuai ketentuan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Polemik Bermula dari Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD)</strong></p>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Budianto menyebut salah satu penyebab utama belum dapat diterbitkannya sejumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah karena lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).</p>
<p>Menurutnya, persoalan tersebut bukan muncul akibat kebijakan DPMPTSP, melainkan karena adanya ketentuan tata ruang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/pendidikan/disdik-bojonegoro-pastikan-beasiswa-2026-segera-cair-proses-masuk-tahap-administrasi-akhir/">Disdik Bojonegoro Pastikan Beasiswa 2026 Segera Cair, Proses Masuk Tahap Administrasi Akhir</a></strong></p>
<p>Ia menjelaskan, setiap permohonan PBG terlebih dahulu akan diverifikasi dari aspek tata ruang oleh perangkat daerah teknis. Apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi berada di kawasan LSD, maka DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk langsung menerbitkan izin.</p>
<p>&#8220;Terkait permasalahan yang saat ini menjadi polemik, kemungkinan karena dari informasi tata ruang ternyata lokasi tersebut masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Kalau sudah masuk kawasan LSD, otomatis belum boleh diberikan izin sebelum ada persetujuan pengalihfungsian lahan dari Kementerian ATR/BPN,&#8221; terang Budianto.</p>
<p>Ia menegaskan, DPMPTSP tidak dapat mengesampingkan ketentuan tersebut meskipun seluruh persyaratan administrasi lainnya telah dipenuhi.<br />
Apabila persetujuan alih fungsi lahan telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka proses penerbitan PBG dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Kalau izin dari Kementerian ATR sudah ada, tentu bisa langsung kami proses. Tetapi kalau persyaratan itu belum ada, kami tidak mungkin menerbitkan izin karena harus bekerja sesuai aturan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Budianto, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap permohonan masyarakat ataupun pelaku usaha, melainkan konsekuensi dari ketentuan tata ruang yang wajib dipatuhi seluruh instansi pemerintah.</p>
<p><strong>Berkas Dikembalikan, Bukan Ditolak</strong></p>
<p>Budianto juga meluruskan anggapan bahwa DPMPTSP menolak permohonan izin.<br />
Ia menegaskan, selama ini tidak ada istilah penolakan apabila berkas masih dapat diperbaiki.<br />
Sebaliknya, petugas mengembalikan dokumen melalui sistem elektronik dengan status perbaikan dokumen.</p>
<p>&#8220;Di sistem itu bukan penolakan. Yang ada adalah perbaikan dokumen. Jadi berkas dikembalikan ke akun pemohon beserta catatan mengenai apa saja yang harus dilengkapi,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diberlakukan agar pemohon mengetahui secara pasti letak kekurangan dokumennya tanpa harus mengulang proses pengajuan dari awal.</p>
<p>Misalnya, apabila lokasi pembangunan masih berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi, maka petugas akan memberikan catatan bahwa pemohon harus melengkapi persetujuan pengalihfungsian lahan terlebih dahulu.<br />
Begitu pula apabila terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap, seluruh kekurangan akan dicantumkan secara rinci sehingga dapat segera dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Kalau masih berada di kawasan LSD, tentu kami jelaskan bahwa harus ada dokumen pengalihfungsian lahan. Kalau ada kekurangan administrasi lainnya juga kami tuliskan satu per satu supaya pemohon tahu apa yang harus dilengkapi,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Surat Kuasa Juga Menjadi Persyaratan Penting</strong></p>
<p>Selain persoalan tata ruang, Budianto menyebut masih banyak permohonan yang dikembalikan karena dokumen administrasinya belum lengkap.<br />
Salah satu yang cukup sering ditemukan adalah tidak dilampirkannya surat kuasa.</p>
<p>Menurutnya, banyak perusahaan berskala nasional yang memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus perizinan di daerah.<br />
Karena itu, keberadaan surat kuasa menjadi dokumen wajib yang harus disertakan dalam permohonan.</p>
<p>&#8220;Misalnya perusahaan berkedudukan di pusat, lalu pengurusannya dikuasakan kepada seseorang di daerah. Nah, surat kuasa itu harus ada. Karena yang mengurus bukan pemilik perusahaan secara langsung,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Apabila surat tersebut belum dilampirkan, DPMPTSP akan mengembalikan berkas agar dilengkapi terlebih dahulu.</p>
<p><strong>Ketidaksesuaian KBLI dan NIB Menjadi Kendala yang Paling Sering Ditemukan</strong></p>
<p>Selain kawasan LSD, persoalan lain yang paling banyak menyebabkan berkas dikembalikan adalah ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan lokasi usaha yang diajukan.</p>
<p>Budianto menjelaskan, setiap perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memuat KBLI sesuai lokasi kegiatan usahanya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengamat-gayatri-bukan-sekadar-bantuan-tapi-membangun-kemandirian-ekonomi-warga/">Pengamat: Gayatri Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Membangun Kemandirian Ekonomi Warga</a></strong></p>
<p>Karena itu, setiap pembangunan di lokasi yang berbeda harus menggunakan data KBLI yang sesuai.<br />
Ia mencontohkan, apabila KBLI didaftarkan untuk lokasi di Desa Kapas, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk mengajukan izin pembangunan di Desa Sukowati.</p>
<p>&#8220;Kalau KBLI-nya didaftarkan di Desa Kapas tetapi digunakan untuk lokasi Desa Sukowati, tentu tidak bisa. Kami arahkan agar diperbaiki melalui OSS sehingga muncul KBLI sesuai lokasi yang diajukan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut cukup sering ditemukan, terutama dalam pengajuan pembangunan menara telekomunikasi.<br />
Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan nomor KBLI yang dilampirkan tidak sesuai dengan titik lokasi pembangunan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami cek, nomor yang dilampirkan ternyata tidak cocok dengan lokasi yang diajukan. Karena itu kami kembalikan dan kami minta diganti sesuai lokasi yang sebenarnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, selama pemohon segera memperbaiki data tersebut melalui sistem OSS, proses pengajuan PBG dapat kembali dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal.</p>
<p><strong>Semakin Cepat Dilengkapi, Semakin Cepat Diproses</strong></p>
<p>Budianto mengatakan seluruh mekanisme pelayanan yang diterapkan bertujuan mempercepat proses perizinan.</p>
<p>Karena seluruh catatan perbaikan dikirim langsung melalui akun SIMBG milik pemohon, mereka dapat segera mengetahui kekurangan dokumen tanpa harus datang ke kantor.</p>
<p>&#8220;Kalau mereka menggunakan akun SIMBG sendiri, begitu kami kembalikan, mereka langsung bisa melihat kekurangannya. Semakin cepat dilengkapi, semakin cepat pula kembali ke kami untuk diproses,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Budianto, sistem pelayanan digital tersebut justru dibuat agar komunikasi antara pemerintah dan pemohon berlangsung lebih cepat, transparan, serta meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses penerbitan PBG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DPMPTSP Sediakan Ruang Khusus Pelayanan PBG, Empat Petugas Lintas OPD Selalu Siaga</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<div class="mceTemp">
<figure id="attachment_5620" aria-describedby="caption-attachment-5620" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><picture><source srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1.webp 1600w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1-768x576.webp 768w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1-1536x1152.webp 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" type="image/webp" /><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5620" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1.jpg" alt="Ruang khusus pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro yang disediakan sebagai pusat konsultasi bagi masyarakat. Empat petugas dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) disiagakan untuk memberikan pendampingan dan penjelasan terkait proses pengajuan PBG, kelengkapan administrasi, hingga persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Foto : Newsbojonegoro.com " width="1600" height="1200" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1.jpg 1600w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1-768x576.jpg 768w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0092-1-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></picture><figcaption id="caption-attachment-5620" class="wp-caption-text"><em>Ruang khusus pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro yang disediakan sebagai pusat konsultasi bagi masyarakat. Empat petugas dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) disiagakan untuk memberikan pendampingan dan penjelasan terkait proses pengajuan PBG, kelengkapan administrasi, hingga persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.</em><br /><em>Foto : Newsbojonegoro.com</em></figcaption></figure>
<p>Di tengah berkembangnya polemik mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro mengaku tidak hanya mengandalkan pelayanan melalui sistem elektronik. Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, instansi tersebut juga menyediakan ruang pelayanan dan konsultasi khusus bagi pemohon PBG.Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi pemohon yang masih mengalami kesulitan memahami proses administrasi maupun persyaratan teknis.</p>
<p>Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, mengatakan bahwa tidak semua masyarakat memahami mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Karena itu, selain memberikan catatan perbaikan melalui sistem, pihaknya juga membuka ruang konsultasi agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung.</p>
<p>&#8220;Kalau ada masyarakat yang masih bingung, kami menyediakan ruang khusus untuk pelayanan PBG. Di situ ada empat petugas yang selalu siaga memberikan pendampingan kepada pemohon,&#8221; ujar Budianto.</p>
<p>Menurutnya, empat petugas tersebut bukan hanya berasal dari DPMPTSP, tetapi juga melibatkan unsur perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan proses penerbitan PBG.</p>
<p>Dengan melibatkan petugas lintas organisasi perangkat daerah (OPD), setiap pertanyaan masyarakat dapat dijawab sesuai kewenangan masing-masing sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.</p>
<p>&#8220;Petugas itu berasal dari berbagai dinas yang memang berkaitan dengan proses pengurusan PBG. Jadi kalau masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan atau proses yang sedang berjalan, bisa langsung datang dan berkonsultasi,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Konsultasi Dibuka Agar Tidak Terjadi Polemik</strong></p>
<p>Budianto menjelaskan, penyediaan ruang pelayanan khusus tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan DPMPTSP untuk mengurangi kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, tidak sedikit pemohon yang merasa bingung setelah menerima pemberitahuan melalui sistem bahwa dokumennya harus diperbaiki. Padahal, dalam sistem tersebut sudah dijelaskan secara rinci dokumen apa saja yang masih kurang.</p>
<p>Karena itu, apabila setelah membaca catatan tersebut pemohon masih belum memahami maksudnya, mereka dipersilakan datang langsung ke kantor DPMPTSP.</p>
<p>Di ruang pelayanan tersebut, petugas akan menjelaskan secara rinci letak kekurangan berkas, dokumen yang harus dilengkapi, hingga tahapan yang harus ditempuh agar permohonan dapat segera diproses kembali.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin masyarakat bingung. Kalau masih ada yang belum dipahami, silakan datang ke ruang pelayanan PBG. Petugas kami akan menjelaskan satu per satu sampai pemohon benar-benar memahami apa yang harus dilengkapi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah agar pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat.</p>
<p><strong>Perbaikan Dokumen Tidak Mengulang dari Awal</strong></p>
<p>Menurut Budianto, salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa berkas yang dikembalikan berarti permohonannya ditolak.<br />
Padahal, mekanisme yang diterapkan dalam sistem SIMBG justru memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.</p>
<p>Begitu dokumen dikembalikan melalui sistem, seluruh catatan mengenai kekurangan administrasi langsung muncul pada akun SIMBG milik pemohon.<br />
Dengan demikian, pemohon cukup melengkapi dokumen yang diminta, kemudian mengunggah kembali berkas tersebut.</p>
<p>&#8220;Semakin cepat pemohon memenuhi kekurangan itu, semakin cepat pula berkas kembali kepada kami untuk diproses. Jadi tidak perlu mengulang dari awal. Sistem sudah dibuat agar prosesnya lebih mudah dan transparan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Bangunan Telanjur Berdiri Tetap Bisa Mengurus PBG dan SLF</strong></p>
<p>Dalam kesempatan itu, Budianto juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bersikap kaku terhadap bangunan yang telah berdiri sebelum mengurus PBG.</p>
<p>Menurutnya, kondisi tersebut masih banyak ditemukan di lapangan. Banyak pemilik bangunan yang baru mengurus perizinan setelah bangunan selesai dibangun.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan sepanjang seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Kalau bangunannya sudah telanjur berdiri, mereka tetap bisa mengurus PBG sekaligus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu memang cukup banyak terjadi dan tetap kami layani selama memenuhi seluruh persyaratan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila baru mengurus legalitas bangunan setelah pembangunan selesai, selama seluruh ketentuan teknis maupun administrasi dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p><strong>Menara Telekomunikasi Menjadi Kasus yang Paling Banyak Dikaji</strong></p>
<p>Namun demikian, Budianto mengakui terdapat kondisi yang berbeda pada sejumlah pembangunan menara telekomunikasi yang saat ini menjadi perhatian.<br />
Menurutnya, apabila sebelum pembangunan dilakukan sudah diketahui lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan izinnya, maka pemerintah dapat langsung memberikan penjelasan kepada pemohon agar mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.</p>
<p>&#8220;Kalau sebelum dibangun sudah diketahui masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi, tentu kami bisa langsung menyampaikan bahwa lokasi itu tidak bisa digunakan sehingga harus dipindahkan ke tempat lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun apabila bangunan sudah telanjur berdiri di lokasi yang secara tata ruang tidak memenuhi ketentuan, maka proses penerbitan PBG tidak dapat dilakukan begitu saja karena tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Menurut Budianto, kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai polemik di masyarakat. Padahal, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan hasil verifikasi teknis maupun ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Baca Juga; <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/bupati-setyo-wahono-resmikan-operasionalisasi-puskesmas-tanjungharjo-wujud-keseriusan-pemkab-tingkatkan-pelayanan-kesehatan/">Bupati Setyo Wahono Resmikan Operasionalisasi Puskesmas Tanjungharjo, Wujud Keseriusan Pemkab Tingkatkan Pelayanan Kesehatan</a></strong></p>
<p>Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses pelayanan yang dilakukan DPMPTSP bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak, baik pemerintah maupun pemohon, agar setiap izin yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Dasar Hukum Tegaskan DPMPTSP Hanya Bertanggung Jawab pada Administrasi</strong></p>
<p>Menjawab anggapan bahwa seluruh proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepenuhnya berada di tangan DPMPTSP, Budianto menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.</p>
<p>Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian teknis terhadap bangunan maupun menentukan kesesuaian tata ruang. Seluruh aspek teknis menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.</p>
<p>Budianto menjelaskan, ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).</p>
<p>&#8220;Di dalam Permendagri, khususnya Pasal 9, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, PTSP bertanggung jawab pada aspek administrasi. Sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Artinya, apabila permohonan berkaitan dengan bangunan gedung, maka penilaian teknis dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung. Begitu pula apabila menyangkut tata ruang, maka verifikasi dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau menyangkut gedung, diverifikasi oleh Cipta Karya. Kalau berkaitan dengan tata ruang, menjadi kewenangan bidang tata ruang pada Dinas PU. Jadi masing-masing sudah memiliki tugas sesuai aturan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Budianto, DPMPTSP baru menerima berkas setelah seluruh proses verifikasi teknis selesai dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang.</p>
<p><strong>Diperkuat Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021</strong></p>
<p>Selain mengacu pada ketentuan nasional, mekanisme pelayanan perizinan di Kabupaten Bojonegoro juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.<br />
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan perizinan, baik untuk kegiatan usaha maupun nonusaha.</p>
<p>&#8220;Di dalam Peraturan Bupati itu sudah diatur seluruh mekanisme pelayanan, baik perizinan usaha maupun nonusaha. Misalnya rumah tinggal atau rumah ibadah, semuanya memiliki mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Budianto menjelaskan, pada Pasal 6 Peraturan Bupati tersebut ditegaskan bahwa DPMPTSP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan, sedangkan tanggung jawab teknis tetap berada pada perangkat daerah sesuai sektor masing-masing.</p>
<p>Sementara dalam Pasal 19 diatur mengenai hubungan kerja antara DPMPTSP dengan perangkat daerah teknis yang bersifat koordinatif.</p>
<p>Artinya, setiap proses pelayanan perizinan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan selalu melalui koordinasi dengan OPD teknis sesuai kewenangannya.</p>
<p>&#8220;Saya tidak bekerja sendiri. Semua sudah diatur. Hubungan kerja antara PTSP dengan perangkat daerah teknis bersifat koordinatif. Jadi ketika ada pengajuan izin, kami selalu berkoordinasi dengan dinas teknis yang berwenang,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Verifikasi Administrasi Menjadi Tanggung Jawab DPMPTSP</strong></p>
<p>Budianto menegaskan bahwa setelah seluruh hasil verifikasi teknis diterima dari perangkat daerah terkait, DPMPTSP masih harus melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh.</p>
<p>Seluruh dokumen diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada persyaratan yang tertinggal ataupun tidak sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>Menurutnya, tahapan tersebut tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan legalitas izin yang akan diterbitkan.</p>
<p>&#8220;Kalau persyaratan administrasinya belum lengkap tetapi tetap kami lanjutkan, tentu kami yang salah. Karena itu semua dokumen harus benar-benar lengkap sebelum kami memberikan persetujuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, apabila masih ditemukan kekurangan administrasi, berkas akan dikembalikan kepada pemohon melalui sistem beserta catatan mengenai dokumen yang harus dilengkapi.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p><strong>Berhati-hati Agar Tidak Menimbulkan Sengketa Hukum</strong></p>
<p>Di akhir penjelasannya, Budianto menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menerbitkan izin bukan tanpa alasan.</p>
<p>Menurutnya, setiap keputusan administrasi pemerintah memiliki konsekuensi hukum dan dapat menjadi objek gugatan apabila diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Ia mengaku tidak ingin menerbitkan izin yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, baik terhadap pemerintah maupun terhadap pelaku usaha lainnya.</p>
<p>&#8220;Jangankan salah menerbitkan izin, salah membuat keputusan administrasi saja bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi kalau isi izinnya tidak sesuai aturan. Karena itu kami harus benar-benar berhati-hati,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa seluruh proses pelayanan yang dilakukan DPMPTSP selalu mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Karena itu, setiap dokumen yang belum memenuhi ketentuan akan dikembalikan untuk diperbaiki, bukan karena menghambat investasi ataupun mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menerbitkan produk hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Budianto berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa keterlambatan penerbitan PBG disebabkan oleh DPMPTSP. Menurutnya, seluruh tahapan telah memiliki alur, pembagian kewenangan, serta dasar hukum yang jelas sehingga setiap keputusan yang diambil harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, tanpa mengabaikan aturan yang menjadi dasar dalam setiap penerbitan izin.</p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/">Budianto Buka Suara Soal Polemik PBG di Bojonegoro, Tegaskan DPMPTSP Hanya Verifikasi Administrasi dan Tak Pernah Menahan Berkas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/polemik-pbg-bojonegoro-kepala-dpmptsp-buka-suara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPMPTSP Bojonegoro Gandeng Kampus, Dorong Mahasiswa Pahami Peluang Investasi Daerah</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 01:12:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Budiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah praktisi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[NewsBojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Unigoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5175</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Upaya mendorong iklim investasi di Kabupaten Bojonegoro terus <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/" title="DPMPTSP Bojonegoro Gandeng Kampus, Dorong Mahasiswa Pahami Peluang Investasi Daerah" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/">DPMPTSP Bojonegoro Gandeng Kampus, Dorong Mahasiswa Pahami Peluang Investasi Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — Upaya mendorong iklim investasi di Kabupaten Bojonegoro terus dilakukan dari berbagai lini. Salah satunya melalui kolaborasi dengan dunia akademik seperti yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro dalam kegiatan kuliah praktisi di Universitas Bojonegoro (Unigoro), Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Kegiatan yang digelar Program Studi Hukum Unigoro tersebut menghadirkan Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., MM., sebagai pemateri utama. Dalam forum itu, mahasiswa diajak memahami arah kebijakan investasi daerah sekaligus potensi besar yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Budiyanto menjelaskan, investasi masih menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, Bojonegoro memiliki kekuatan dari sisi sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga letak geografis yang strategis untuk pengembangan investasi.</p>
<p>“Potensi yang dimiliki Bojonegoro cukup besar. Tidak hanya sektor migas dan energi, tetapi juga pertanian, agroindustri, UMKM, industri kreatif, pariwisata hingga sektor perdagangan dan jasa,” ujarnya di hadapan peserta kuliah praktisi.</p>
<p>Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga mulai mendorong pengembangan kawasan industri sebagai peluang investasi baru yang dinilai masih terbuka lebar. Namun demikian, pengembangan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan kompetitif.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Budiyanto menyebut realisasi investasi di Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,92 triliun. Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari persaingan antar daerah, kesiapan tenaga kerja, kebutuhan infrastruktur pendukung, hingga dinamika ekonomi global.</p>
<p>Untuk menarik minat investor, DPMPTSP Bojonegoro terus melakukan berbagai strategi promosi. Mulai dari penguatan relasi dengan investor, keterlibatan dalam event promosi, pemasaran digital, hingga peningkatan pelayanan publik berbasis digital.</p>
<p>Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro itu juga menilai keberadaan perguruan tinggi memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mencontohkan Kota Yogyakarta yang berkembang melalui ekosistem pendidikan dan aktivitas ekonomi penunjangnya.</p>
<p>“Keberadaan kampus bisa menciptakan perputaran ekonomi baru di daerah. Dari kos-kosan, rumah makan, toko buku hingga usaha lainnya tumbuh karena aktivitas pendidikan,” terangnya.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami aspek hukum semata, tetapi juga mampu melihat peluang pembangunan daerah melalui sektor investasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/">DPMPTSP Bojonegoro Gandeng Kampus, Dorong Mahasiswa Pahami Peluang Investasi Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/uncategorized/dpmptsp-bojonegoro-gandeng-kampus-dorong-mahasiswa-pahami-peluang-investasi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Luar Kota Keluhkan Rumitnya Urus PBG dan SLF di Bojonegoro, Izin Tak Terbit Meski Berkas Lengkap</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 09:30:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Karya Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investor keluhkan izin]]></category>
		<category><![CDATA[PBG Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan lambat]]></category>
		<category><![CDATA[SIMBG]]></category>
		<category><![CDATA[SLF Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Seorang pengusaha asal luar kota yang berniat menanamkan <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/" title="Pengusaha Luar Kota Keluhkan Rumitnya Urus PBG dan SLF di Bojonegoro, Izin Tak Terbit Meski Berkas Lengkap" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/">Pengusaha Luar Kota Keluhkan Rumitnya Urus PBG dan SLF di Bojonegoro, Izin Tak Terbit Meski Berkas Lengkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Seorang pengusaha asal luar kota yang berniat menanamkan investasi di Kabupaten Bojonegoro mengaku kecewa dengan proses perizinan bangunan yang dinilainya berbelit dan memakan waktu lama. Ia menyampaikan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diajukannya hingga kini belum juga terbit, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.</p>
<p>“Sudah lebih dari satu tahun saya mengurus PBG dan SLF. Semua persyaratan sudah saya penuhi, berkas juga sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan izin itu keluar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>Ia menilai kondisi tersebut menjadi hambatan serius bagi investor yang ingin masuk ke Bojonegoro. Ketidakpastian waktu dan proses yang panjang membuat perencanaan usaha menjadi terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian.</p>
<p>“Kalau seperti ini, bagaimana investor bisa nyaman? Kami datang ingin berinvestasi, membuka usaha, tapi justru dihadapkan pada proses yang tidak pasti,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses perizinan. Ia membandingkan dengan sejumlah bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang menurutnya dapat beroperasi hanya dalam hitungan hari setelah pembangunan selesai.</p>
<p>“Saya melihat ada bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi Merah Putih, setelah bangunannya jadi, dalam hitungan hari sudah bisa beroperasi. Sementara saya, yang sudah lebih dari setahun mengurus PBG dan SLF, justru belum juga terbit izinnya,” katanya.</p>
<p>Ia berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang transparan serta memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih cepat, jelas, dan tidak diskriminatif.</p>
<p>“Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami hanya ingin kejelasan dan perlakuan yang sama,” pungkasnya.</p>
<p>Keluhan ini menambah daftar persoalan yang kerap disuarakan pelaku usaha terkait iklim investasi di daerah, terutama menyangkut kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan.</p>
<p>Sementara itu, Ahli Muda Perizinan DPMPTSP Bojonegoro, Novianto, menjelaskan bahwa proses PBG dan SLF diawali dari pengajuan pemohon melalui SIMBG yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Cipta Karya sebagai dinas teknis.</p>
<p>“Seluruh proses teknis, mulai dari pengecekan hingga terbitnya berita acara dan SKRD, ada di Dinas Cipta Karya. Setelah itu baru dilimpahkan ke DPMPTSP untuk proses retribusi dan penerbitan izin,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut sebelum ada limpahan dari dinas teknis.</p>
<p>“Selama belum ada berkas dari Cipta Karya, kami tidak bisa melakukan apa pun,” tegasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp juga belum membuahkan hasil.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/">Pengusaha Luar Kota Keluhkan Rumitnya Urus PBG dan SLF di Bojonegoro, Izin Tak Terbit Meski Berkas Lengkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengusaha-luar-kota-keluhkan-rumitnya-urus-pbg-dan-slf-di-bojonegoro-izin-tak-terbit-meski-berkas-lengkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Dorong Pembenahan PT Berkah Abadi Ice, Perusahaan Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Serap Tenaga Lokal</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 10:06:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi C DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[PT Berkah Abadi Ice]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Lokal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4757</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong percepatan pembenahan administrasi dan <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/" title="DPRD Dorong Pembenahan PT Berkah Abadi Ice, Perusahaan Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Serap Tenaga Lokal" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/">DPRD Dorong Pembenahan PT Berkah Abadi Ice, Perusahaan Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Serap Tenaga Lokal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong percepatan pembenahan administrasi dan ketenagakerjaan di PT Berkah Abadi Ice melalui audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C yang digelar di Ruang Banggar, Kamis (26/3/2026).</p>
<p>Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus solusi atas dinamika yang muncul di fase awal operasional perusahaan, yang saat ini masih dalam tahap penataan manajemen dan sistem kerja.</p>
<p>Pimpinan DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menegaskan bahwa audiensi ini tidak semata mencari kesalahan, melainkan memastikan keberlangsungan investasi tetap sejalan dengan perlindungan tenaga kerja.</p>
<p>“Prinsipnya harus seimbang. Investasi jalan, tenaga kerja juga terlindungi,” ujarnya.</p>
<p>Perwakilan PT Berkah Abadi Ice, Setiyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa pihaknya baru mulai mengelola perusahaan sejak 28 Januari 2026. Dalam masa transisi tersebut, perusahaan tengah fokus melakukan pembenahan internal, termasuk sistem kerja dan skema pengupahan.</p>
<figure id="attachment_4760" aria-describedby="caption-attachment-4760" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260326-WA00051.jpg" alt="" width="1280" height="960" class="size-full wp-image-4760" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260326-WA00051.jpg 1280w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260326-WA00051-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-4760" class="wp-caption-text">Setiyo Ajie Wibawanto (tengah, berbaju biru) saat menyampaikan pendapat dalam audiensi gabungan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi C terkait permasalahan ketenagakerjaan dan perizinan PT Berkah Abadi Ice di Ruang Banggar, Kamis (26/3/2026).</figcaption></figure>
<p>“Kami sedang membangun sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan. Penyesuaian memang diperlukan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.</p>
<p>Ia menegaskan, perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan upah layak bahkan di atas UMR Bojonegoro. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi produksi yang masih berkembang.</p>
<p>Tak hanya itu, PT Berkah Abadi Ice juga menempatkan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama dalam proses rekrutmen, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.</p>
<p>Dari sisi perizinan, perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem OSS. Adapun sejumlah perizinan lanjutan masih dalam proses pemenuhan sesuai tahapan yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, terkait isu tanggung jawab karyawan terhadap mesin, pihak perusahaan meluruskan adanya perbedaan persepsi di lapangan.</p>
<p>Ajie, perwakilan perusahaan, menegaskan bahwa istilah “menanggung jawab” tidak dimaknai sebagai beban mengganti kerusakan.</p>
<p>“Karyawan kami dorong untuk memahami mesin. Kalau ada kerusakan ringan dan mereka sudah paham, bisa melakukan pembenahan kecil. Bukan mengganti atau memperbaiki kerusakan besar,” terangnya.</p>
<p>Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, membenarkan hal tersebut dan memastikan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan.</p>
<p>“Perizinan memang bertahap. Yang terpenting perusahaan sudah masuk dalam sistem, dan sisanya akan kami fasilitasi,” ujarnya.</p>
<p>Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menilai kondisi tersebut sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam masa awal operasional perusahaan. Disnaker menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja guna mencegah kesalahpahaman.</p>
<p>Di sisi lain, DPRD memandang keberadaan industri seperti PT Berkah Abadi Ice tetap strategis dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.</p>
<p>Karena itu, DPRD mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog konstruktif, termasuk melalui mekanisme mediasi tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah.</p>
<p>Sebagai hasil audiensi, DPRD merekomendasikan agar perusahaan tetap melanjutkan operasional sembari mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban perizinan.</p>
<p>Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga dinilai penting agar perusahaan dapat tumbuh sehat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.</p>
<p>Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar tindak lanjut ke depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/">DPRD Dorong Pembenahan PT Berkah Abadi Ice, Perusahaan Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Serap Tenaga Lokal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/dprd-dorong-pembenahan-pt-berkah-abadi-ice-perusahaan-tegaskan-komitmen-taat-aturan-dan-serap-tenaga-lokal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhir Tahun, Investasi Bojonegoro Tertahan di Meja Izin: PBG Ruwet, Pemerintah Absen dari Kepastian</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2025 05:29:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[dunia usaha]]></category>
		<category><![CDATA[iklim investasi]]></category>
		<category><![CDATA[investasi Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[investor]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan PBG]]></category>
		<category><![CDATA[refleksi akhir tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=3969</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Di penghujung tahun 2025, wajah investasi di Bojonegoro menampilkan <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/" title="Akhir Tahun, Investasi Bojonegoro Tertahan di Meja Izin: PBG Ruwet, Pemerintah Absen dari Kepastian" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/">Akhir Tahun, Investasi Bojonegoro Tertahan di Meja Izin: PBG Ruwet, Pemerintah Absen dari Kepastian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Di penghujung tahun 2025, wajah investasi di Bojonegoro menampilkan ironi yang kian telanjang. Di satu sisi, angka pertumbuhan ekonomi dirayakan dalam pidato-pidato resmi. Di sisi lain, pelaku usaha justru terjebak dalam labirin perizinan yang berbelit, proses administratif yang berlarut-larut, dan keputusan yang seolah dibiarkan menggantung tanpa keberanian untuk diketok.</p>
<p>Potret getir ini disampaikan R. Herjuna, pengusaha yang berdomisili di Kecamatan Baureno dan juga merupakan Anggota APINDO. Ia menegaskan, rencana investasinya di Bojonegoro kandas bukan karena ketiadaan modal, bukan pula karena ketakutan terhadap risiko bisnis—sebab risiko adalah napas dunia usaha—melainkan karena ruwetnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kehilangan fungsi dasarnya sebagai pemberi kepastian.</p>
<p>Kang Juna mengungkapkan, persoalan bermula saat pengurusan izin mensyaratkan lampiran PBG. Seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan sistem OSS. Namun kelengkapan dokumen itu tidak pernah berujung pada keputusan.</p>
<p>“Kami sebenarnya ingin berinvestasi dan membuka peluang kerja di Bojonegoro. Semua dokumen sudah kami lengkapi, persyaratan teknis sudah sesuai OSS. Tapi sampai sekarang tidak ada keputusan dari PTSP. Dalam situasi seperti ini, kami akhirnya memilih memindahkan investasi ke Tuban,” ujarnya tanpa menutup kekecewaan.</p>
<p>Menurut Kang Juna, masalah paling mendasar bukan terletak pada banyaknya syarat, melainkan pada proses yang terlalu panjang dan lambannya keputusan administratif yang harus menunggu semacam “ketok palu” lintas instansi—ketok palu yang tak kunjung terdengar.</p>
<p>“Masalahnya bukan di berkas atau kelengkapan teknis. Tapi di proses yang dibiarkan berlarut-larut. Kalau dunia usaha harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, itu bukan iklim investasi, itu ruang stagnasi,” tegasnya. Kamis (25/12/2025)</p>
<p>Ia lalu memaparkan panjangnya daftar persyaratan PBG di Bojonegoro. Mulai dari kewajiban melampirkan konsep arsitektur bangunan non-rumah tinggal sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, gambar dan perhitungan struktur bangunan di atas satu lantai yang wajib disertai SKA atau STR, hingga pemisahan dokumen sesuai ketentuan sistem SIMBG.</p>
<p>Belum cukup sampai di situ, pemohon PBG juga diwajibkan melampirkan hasil uji sondir tanah, dokumen lingkungan berupa SPPL dari DLHK atau SPPL berbasis NIB OSS, serta penyesuaian dokumen arsitektur, struktur, dan MEP dengan Ketentuan Rencana Kota (KRK). Termasuk di dalamnya penggambaran garis sempadan bangunan (GSB), batas taman, batas perkerasan, plot notasi pohon, dan sumur resapan air hujan pada denah tapak.</p>
<p>Beban itu masih ditambah kewajiban melampirkan dokumen MEP distribusi dan pencahayaan, diagram satu garis, hingga gambar detail septic tank dan sumur resapan. Menurut Kang Juna, secara normatif aturan tersebut bisa dipahami. Namun menjadi masalah serius ketika kompleksitas itu tidak dibarengi dengan kecepatan layanan dan kepastian waktu.</p>
<p>Ia menilai, kalau Usaha kecil dan menengah dipaksa menempuh jalur yang sama dengan proyek besar, tanpa pembedaan risiko dan dampak, mengakibatkan absennya klasifikasi jenis bangunan dan skala usaha yang membuat regulasi kehilangan rasa keadilan. </p>
<p>“Ketika semua disamakan, regulasi berhenti menjadi alat pengatur. Ia berubah menjadi penghambat. Yang kecil tercekik, yang besar memilih angkat kaki,” katanya.</p>
<p>Lebih jauh, Kang Juna menegaskan bahwa ruwetnya PBG hanyalah gejala dari problem yang lebih dalam: sikap pemerintah daerah terhadap investasi. Ia menilai, Bojonegoro hari ini bukan kekurangan modal, melainkan kekurangan keberanian mengambil sikap.</p>
<p>“Di ruang resmi, optimisme dirayakan. Tapi ketika persoalan muncul, pemerintah memilih posisi aman. Menjaga jarak. Membiarkan investor berhadapan sendiri dengan tafsir aturan yang berlapis, kepentingan yang saling tarik-menarik, dan birokrasi yang saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Ironi menjadi semakin tajam ketika infrastruktur industri telah berdiri, mesin siap beroperasi, dan tenaga kerja lokal menggantungkan harapan. Namun pintu produksi tetap tertutup—bukan karena ketiadaan modal atau teknologi, melainkan karena regulasi yang lentur dan kepastian hukum yang menguap di ruang tafsir.</p>
<p>“Dalam kondisi seperti ini, aturan tidak lagi berfungsi sebagai penuntun. Ia berubah menjadi jebakan. Bukan memberi kepastian, tetapi menahan,” tegas Kang Juna.</p>
<p>Ia menekankan, investor tidak menuntut karpet merah atau perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan hanya satu kepastian paling mendasar: ketika persoalan muncul, apakah pemerintah hadir di depan mengambil keputusan, atau bersembunyi di balik prosedur.</p>
<p>Jika pertanyaan itu terus dijawab dengan diam, Kang Juna mengingatkan, Bojonegoro berisiko hanya menjadi tempat singgah industri—datang, memanfaatkan, lalu pergi. Potensi besar daerah ini akan tinggal cerita tentang kekayaan yang gagal menjelma menjadi kesejahteraan.</p>
<p>“Menunda ketegasan adalah cara paling halus untuk mengusir kemajuan. Sejarah tidak mencatat mereka yang hanya pandai merangkai narasi. Sejarah mencatat mereka yang berani mengambil posisi. Dan hari ini, Bojonegoro sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/">Akhir Tahun, Investasi Bojonegoro Tertahan di Meja Izin: PBG Ruwet, Pemerintah Absen dari Kepastian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/ekonomi/akhir-tahun-investasi-bojonegoro-tertahan-di-meja-izin-pbg-ruwet-pemerintah-absen-dari-kepastian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
