NewsBojonegoro.com | Editorial
Ada sebuah ironi yang sedang berlangsung di Bojonegoro.
Di satu sisi, seorang warga bernama Suginanto, 44 tahun, harus berhadapan dengan proses hukum setelah tertangkap mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perhutani KPH Padangan.
Di sisi lain, dalam forum resmi DPRD Bojonegoro, masyarakat mempertanyakan keberadaan ribuan pohon jati yang tercatat dalam dokumen inventarisasi terkait pembangunan Bendungan Karangnongko.
Dua perkara ini tidak sama dan tidak berkaitan secara langsung.
Namun keduanya menyodorkan satu pertanyaan yang sama kepada publik:
Seberapa transparan sebenarnya tata kelola kayu jati di Bojonegoro?
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Justru karena kayu jati memiliki nilai ekonomi dan berada dalam rezim pengelolaan yang ketat, setiap batang yang ditebang, dipindahkan, ditampung, dimanfaatkan, maupun dibagikan hasilnya seharusnya dapat ditelusuri dengan jelas.
Dua potong kayu berujung penahanan
Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 di Petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.
Menurut Perhutani, ia tertangkap tangan mengambil dua potong kayu jati dan kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Hingga 22 September 2026, Suginanto masih menjalani penahanan dan polisi masih mendalami perkara tersebut.
Polres Bojonegoro sebenarnya telah mengupayakan restorative justice dengan Perhutani sebagai pelapor. Namun upaya tersebut terkendala karena Perhutani KPH Padangan menolak mekanisme RJ.
Perhutani menyatakan penolakan itu berkaitan dengan pertimbangan memberikan efek jera.
Sementara dari sisi keluarga, penahanan Suginanto membawa konsekuensi sosial dan ekonomi. Istrinya mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara anaknya yang masih berusia sembilan tahun sempat tidak masuk sekolah setelah mengalami perundungan.
Di sinilah rasa kemanusiaan publik tersentuh.
Tetapi hukum tetap harus berjalan.
Mengambil kayu tanpa hak bukan tindakan yang boleh dibenarkan hanya karena pelakunya berada dalam kesulitan ekonomi.
Namun hukum juga menyediakan mekanisme untuk mempertimbangkan keadaan konkret sebuah perkara.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar “bebaskan atau hukum?”
Pertanyaannya:
Apakah seluruh mekanisme hukum yang tersedia sudah dipertimbangkan secara proporsional dan transparan?
Lalu muncul cerita ribuan pohon di Karangnongko
Pada saat kasus dua potong kayu menjadi perhatian publik, DPRD Bojonegoro juga sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar dalam pembangunan Bendungan Karangnongko.
Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro, persoalan tanaman jati dan pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu pokok pembahasan.
Sekretariat DPRD sendiri mencatat bahwa audiensi tersebut membahas dampak sosial pembangunan bendungan, termasuk kawasan hutan, aktivitas pertanian, serta tanaman yang berada di lahan terdampak proyek.
Pada RDP lanjutan, persoalan tanaman jati kembali mencuat.
Masyarakat mempertanyakan data ribuan pohon yang tercatat dalam inventarisasi sebelum pembangunan.
Di sinilah muncul angka 6.989 batang jati yang menjadi sorotan.
Pertanyaannya sederhana:
Jika ribuan pohon itu tercatat, di mana keberadaannya setelah penebangan?
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Bagaimana pencatatan, pengangkutan, penampungan, penatausahaan, serta pemanfaatan kayu tersebut dilakukan?
Perhutani dalam forum tersebut memberikan penjelasan bahwa kayu tidak hilang ataupun dijual, melainkan diamankan di tempat penampungan sambil menunggu penyelesaian administrasi SIPUHH.
Kalau demikian, semestinya persoalannya dapat dijelaskan dengan dokumen.
Karena kayu bukan benda yang tiba-tiba menghilang.
Ada batangnya.
Ada volumenya.
Ada lokasi asalnya.
Ada proses penebangannya.
Ada pengangkutannya.
Ada tempat penampungannya.
Dan seharusnya ada catatan administrasinya.
Di sinilah publik membutuhkan transparansi
Publik tidak membutuhkan perang narasi.
Publik membutuhkan jejak dokumen.
Jika ada 6.989 batang dalam IKST, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut berkembang setelah proses penebangan.
Berapa yang benar-benar ditebang?
Berapa volumenya?
Berapa yang masuk tempat penampungan?
Di mana tempat penampungannya?
Bagaimana pencatatan SIPUHH-nya?
Siapa yang bertanggung jawab atas penatausahaannya?
Dan bagaimana mekanisme pemanfaatan hasil kayu tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan.
Justru sebaliknya, jawaban yang terbuka akan melindungi semua pihak.
Melindungi masyarakat dari prasangka.
Melindungi Perhutani dari tuduhan yang tidak berdasar.
Melindungi pemerintah dari spekulasi.
Dan yang paling penting, menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan Bendungan Karangnongko.
Ironi yang sulit diabaikan
Di satu sisi, dua potong kayu dapat membawa seorang warga sampai ke ruang tahanan.
Di sisi lain, dalam proyek strategis nasional, ribuan pohon jati menjadi bagian dari persoalan administrasi, penilaian, santunan, sharing produksi, dan pengelolaan hasil kayu yang masih diperdebatkan di ruang DPRD.
Sekali lagi, kedua perkara tersebut tidak boleh disamakan.
Suginanto adalah perkara pidana tersendiri.
Karangnongko adalah persoalan dampak sosial, pengadaan tanah, tanaman, kehutanan, dan administrasi pembangunan.
Tetapi keduanya bertemu pada satu kata:
KAYU.
Dan karena itulah publik pantas meminta standar transparansi yang sama.
Jika seorang warga harus mempertanggungjawabkan dua potong kayu yang diambil dari kawasan hutan, maka pengelolaan ribuan batang kayu dalam proyek besar juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan dokumen yang terang.
Bukan karena pemerintah atau Perhutani harus dicurigai.
Melainkan karena semakin besar nilai dan jumlah yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.
Jangan sampai hukum terlihat tajam karena pelakunya kecil
Ini bagian yang paling sensitif.
Jangan sampai publik kemudian membangun kesimpulan bahwa hukum hanya mudah bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.
Kesimpulan seperti itu juga tidak boleh dilemparkan tanpa bukti.
Tetapi aparat dan institusi terkait harus menyadari bahwa persepsi publik dapat tumbuh dari perbandingan kasus.
Ketika satu warga ditahan karena dua potong kayu, sementara dalam forum publik masih ada pertanyaan mengenai ribuan pohon yang harus dijelaskan keberadaan dan administrasinya, maka negara perlu hadir memberikan penjelasan.
Bukan untuk membandingkan pelakunya.
Tetapi untuk memastikan bahwa standar akuntabilitas berlaku kepada semua pihak.
Karangnongko jangan hanya dibangun dengan beton
Bendungan Karangnongko adalah proyek besar yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tetapi pembangunan besar tidak cukup hanya selesai secara fisik.
Ia juga harus selesai secara sosial.
Masyarakat terdampak harus mendapatkan kepastian mengenai haknya.
Data tanaman harus jelas.
Penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan.
Administrasi kayu harus transparan.
Mekanisme santunan harus terang.
Dan apabila terdapat perbedaan data, harus ada ruang verifikasi yang dapat dipercaya semua pihak.
Sebab bendungan mungkin bisa menahan air.
Tetapi pembangunan yang tidak disertai transparansi akan sulit menahan kecurigaan publik.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kayu
Kasus Suginanto akan berjalan melalui proses hukum.
Jika memenuhi syarat, mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.
Jika tidak memenuhi syarat, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan.
Sementara persoalan kayu dalam pembangunan Bendungan Karangnongko juga harus diselesaikan melalui data, dokumen, dan mekanisme pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua perkara.
Dua konteks.
Tetapi satu pelajaran:
Kayu jati bukan sekadar batang pohon. Di baliknya ada aturan, nilai ekonomi, hak masyarakat, kewenangan negara, dan kepercayaan publik.
Karena itu, jangan biarkan publik hanya mendapatkan cerita tentang dua potong kayu.
Dan jangan pula biarkan pertanyaan tentang ribuan pohon berhenti di ruang rapat.
Yang dibutuhkan Bojonegoro adalah jawaban yang sederhana:
Kayunya dari mana, ditebang berapa, berada di mana, dicatat bagaimana, dan hak siapa yang melekat di dalamnya?
Kalau semua bisa dijawab dengan dokumen, maka tidak ada alasan bagi publik untuk terus bertanya.
Dan kalau ada data yang berbeda, justru sekaranglah waktunya membuka semuanya.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar. Transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikannya.





















