NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Kendal, Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menuai keresahan sebagian warga. Mereka mengaku enggan mengikuti seleksi setelah mengetahui satu-satunya pendaftar sementara pada formasi tersebut merupakan keponakan Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai netralitas dan potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian perangkat desa. Terlebih, Ketua Panitia memiliki posisi strategis dalam mengawal tahapan seleksi yang seharusnya berlangsung transparan dan memberikan kesempatan setara kepada seluruh peserta.
Berdasarkan pengumuman Pemerintah Desa Sidodadi, pengisian perangkat desa tahun 2026 membuka dua formasi, yakni Kasun Kendal dan Kasun Gempol. Pendaftaran Tahap I dibuka mulai 20 Oktober hingga 5 November 2026.
Artinya, hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung dan jumlah peserta pada masing-masing formasi masih berpotensi bertambah.
Salah seorang warga Dusun Kendal mengaku tidak berminat mendaftarkan diri karena merasa persaingan dalam seleksi tersebut berpotensi tidak berjalan objektif.
“Kalau sudah ada keponakan Ketua Panitia yang mendaftar, kami merasa percuma ikut. Kami khawatir nanti ada permainan dalam proses seleksinya,” ungkap seorang warga kepada NewsBojonegoro.com.
Menurut keterangan warga, dari empat orang yang telah mendaftar, tiga orang memilih formasi Kasun Gempol, sedangkan satu orang lainnya mendaftar untuk formasi Kasun Kendal.
Dengan demikian, berdasarkan informasi sementara tersebut, satu-satunya pendaftar pada formasi Kasun Kendal disebut merupakan kerabat Ketua Panitia. Situasi inilah yang menjadi salah satu alasan sebagian warga Kendal memilih tidak ikut berkompetisi.
Keluhan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, proses seleksi perangkat desa bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi dan ujian, melainkan juga harus mampu menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Ketua Panitia Akui Peserta Merupakan Keponakannya
Menanggapi keresahan warga tersebut, Ketua Panitia Seleksi, M. Ali Musthofa membenarkan bahwa salah satu pendaftar calon Kasun Kendal merupakan keponakannya.
Ia menyampaikan bahwa panitia tidak dapat membatasi hak seseorang untuk mengikuti seleksi selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan akan tetap bekerja secara transparan dan tidak memihak kepada peserta mana pun.
“Benar. Memang sampai hari kerja (Jumat kemarin) salah satu pendaftar adalah keponakan. Dalam hal ini kami sebagai panitia tidak bisa membatasi karena siapa pun sebagai WNI bisa mengikutinya,” jawabnya kepada NewsBojonegoro.com.
Ia juga menyatakan tetap terlibat dalam seluruh tahapan seleksi sesuai aturan. Meski demikian, untuk proses penilaian dan penentuan hasil, pihaknya menyebut akan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
“Dalam hal penilaian dan penentuan hasil kami serahkan pada pihak ketiga,” jelasnya.
Empat Orang Telah Mendaftar, Tiga Memilih Formasi Gempol
Terkait jumlah pendaftar, Ketua Panitia mengungkapkan bahwa hingga Jumat sebelumnya terdapat tujuh orang yang telah mengambil berkas pendaftaran. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sudah menyerahkan berkas pendaftaran.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga, empat pendaftar tersebut terbagi dalam dua formasi. Tiga orang mendaftar untuk jabatan Kasun Gempol, sedangkan satu orang lainnya memilih formasi Kasun Kendal.
Ketua Panitia mengaku akan berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meyakinkan bahwa panitia bekerja secara transparan dan tidak berpihak kepada siapa pun, termasuk peserta yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Mengenai pengawasan, ia menyebut terdapat pengawasan internal maupun eksternal. Unsur Pemerintah Kecamatan, termasuk Camat atau Sekretaris Camat (Sekcam), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut turut menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat juga dipersilakan memantau jalannya tes.
Pendaftaran Ditutup 5 November 2026
Dalam pengumuman resmi Pemerintah Desa Sidodadi, pendaftaran Tahap I pengisian perangkat desa dijadwalkan berlangsung selama 17 hari, mulai 20 Oktober hingga 5 November 2026.
Panitia membuka dua formasi jabatan, yakni Kasun Kendal dan Kasun Gempol. Selama masa pendaftaran tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai bakal calon.
Pengumuman juga mencantumkan sejumlah persyaratan, di antaranya pendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran, serta melengkapi dokumen administrasi yang telah ditentukan.
Berkas pendaftaran harus dibuat rangkap empat dan diserahkan langsung oleh bakal calon kepada sekretariat panitia pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Panitia juga menyatakan proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
Dengan masih berlangsungnya masa pendaftaran, jumlah peserta pada formasi Kasun Kendal maupun Gempol masih dapat berubah. Karena itu, kondisi satu pendaftar pada formasi Kasun Kendal merupakan gambaran sementara, bukan jumlah akhir peserta seleksi.
NewsBojonegoro.com juga berupaya meminta penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro terkait ketentuan pembentukan panitia, potensi konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Dinas PMD masih dinantikan.
Masyarakat tentu berharap pengisian perangkat Desa Sidodadi benar-benar berjalan terbuka, objektif, dan adil. Sebab, jabatan kepala dusun bukan hanya posisi dalam struktur pemerintahan desa, melainkan juga amanah untuk melayani masyarakat.



















