Tambang Galian C Drokilo Ditutup, Peran Kasun Disorot, Kasatpol PP Ungkap Dampak ke Jalan dan Jembatan

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Aktivitas pengerukan material di wilayah Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dihentikan Satpol PP setelah mendapat laporan masyarakat dan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Rabu (12/8/2026).

Bukan hanya persoalan perizinan, aktivitas tersebut juga mendapat sorotan karena disebut berdampak terhadap infrastruktur desa. Jalan yang dilalui kendaraan bermuatan besar mengalami kerusakan, sementara jembatan di sekitar lokasi juga disebut masih dalam kondisi jebol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan aktivitas di lokasi tersebut awalnya bermula dari kesepakatan warga yang ingin mengolah lahan untuk pertanian. Kesepakatan itu kemudian diakomodasi oleh kepala dusun setempat.

Namun, dalam perkembangannya, material hasil pengerukan justru dibawa keluar dari lokasi.

“Awalnya itu kesepakatan warga yang diakomodir sama kasunnya. Warga ingin mengolah lahannya menjadi pertanian,” kata Laela.

Menurutnya, persoalan muncul ketika material hasil galian tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengolahan lahan, tetapi dibawa keluar dan diperjualbelikan.

“Kalau hanya kesepakatan warga, tetap tidak boleh. Karena galian itu dibawa keluar dan dijual. Kalau menghasilkan, harus ada izinnya,” tegasnya.

Laela juga menyoroti dampak aktivitas tersebut terhadap infrastruktur desa. Saat melakukan pengecekan, dirinya mendapati kondisi jembatan rusak akibat aktifitas tersebut. Sementara jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material dinilai tidak sesuai untuk menanggung kendaraan dengan muatan besar.

“Dampaknya ke infrastruktur desa itu macam-macam, jalannya rusak, jembatannya juga jebol,” ungkapnya.

Siapa Pengelolanya Belum Jelas

Selain persoalan izin dan dampak infrastruktur, Satpol PP juga masih mempertanyakan pihak yang sebenarnya mengelola aktivitas tersebut.

Laela mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan itu disebut diakomodasi oleh kepala dusun. Namun mengenai siapa pemilik sebenarnya, belum diperoleh keterangan yang benar-benar jelas.

Baca Juga:Perdana Bertemu Awak Media, Kapolres Bojonegoro Ajak Bersinergi Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Daerah

Dalam keterangannya, Laela menyebut ada seseorang bernama Heri, warga Kecamatan Sumberejo, yang disebut berkaitan dengan kepemilikan kegiatan tersebut. Namun informasi itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Satpol PP Beri Waktu Dua Hari

Satpol PP juga sempat memberikan solusi agar bekas pengerukan diratakan.
Pihak yang melakukan aktivitas diberikan waktu sekitar dua hari untuk meratakan lahan. Namun material hasil galian diminta tidak dibawa keluar.

“Diberikan waktu dua hari untuk meratakan itu, supaya kalau ada lubang-lubang bisa rata. Tapi pasirnya tidak dibawa keluar,” jelas Laela.

Ia menilai kondisi lokasi memang sudah mengalami kerusakan.

“Kalau dilihat memang merusak. Lingkungannya jelas bolong semua, terus bagaimana nanti?” ujarnya.

Penanganan Melibatkan OPD Lain

Laela menegaskan, persoalan galian tidak cukup hanya ditangani Satpol PP. Sejumlah instansi terkait perlu dilibatkan, mulai dari PU Bina Marga, DPMPTSP hingga Bapenda.

PU Bina Marga dapat melihat dampak terhadap infrastruktur jalan, DPMPTSP terkait aspek perizinan, sedangkan Bapenda dapat melihat kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila kegiatan tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

“Di situ ada PU Bina Marga, Dinas Perizinan, bahkan Bapenda yang harapannya dia tahu kalau izin bisa keluar, ada pajak yang dibayarkan MBLB,” kata Laela.

Soal Potensi Pidana

Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin dapat masuk ranah pidana berdasarkan ketentuan UU Minerba. Namun, untuk kasus Drokilo, apakah terdapat tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Termasuk mengenai kepala dusun yang disebut mengakomodasi kesepakatan warga. Keterangan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dengan dihentikannya aktivitas tersebut, kini sejumlah pertanyaan masih terbuka: siapa pengelola sebenarnya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan jalan dan jembatan di sekitar lokasi?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *