Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polemik di salah satu SPBU yang berada di jalur strategis Jalan Raya Balen–Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, SPBU tersebut ramai diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar yang dilakukan menggunakan jerigen plastik. Kini, muncul persoalan baru terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Seorang mantan pekerja bernama Mutakin, (42), Warga kecamatan Kedungadem Bojonegoro, atau yang akrab disapa Takin mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen SPBU tanpa menerima uang pesangon. Ia juga menyebut selama bekerja dirinya tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak penanggung jawab SPBU berinisial I membenarkan adanya pemberhentian terhadap Mustaqim. Namun, menurutnya keputusan tersebut diambil karena adanya persoalan keuangan.
“Takim itu menggelapkan uang Rp5 juta dua kali. Kalau saya permasalahkan hukum, itu bisa,” ujar I dengan nada tinggi saat dikonfirmasi. Rabu (13/5/2026).
I juga menegaskan bahwa Mustaqim bukanlah karyawan tetap di SPBU tersebut, melainkan hanya tenaga kerja kebersihan.
“Kalau dia karyawan, coba tanyakan apakah pernah membuat surat lamaran,” lanjutnya.
Menurut I, Mustakin hanya menggantikan operator SPBU yang berhalangan hadir.
“Dia itu hanya menggantikan kalau ada operator yang tidak masuk,” jelasnya.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Mutakin. Ia mengaku tidak pernah melakukan penggelapan uang sebagaimana yang dituduhkan pihak manajemen.
Menurutnya, kekurangan setoran yang terjadi selama bekerja sudah diketahui dan dicatat oleh rekan-rekan kerja lain sebagai hutang atau kasbon.
“Waktu saya mau setor, saya sudah bilang ke teman-teman kalau setoran saya kurang. Itu juga dicatat, jadi hutang piutang. Teman-teman lain juga begitu,” terang Takin dengan logat Jawa.
Ia juga menampik tudingan penggelapan uang Rp5 juta sebanyak dua kali. Mustaqim menyebut uang tersebut merupakan kasbon yang pemotongannya dilakukan secara bertahap dari gajinya.
“Hutang saya yang Rp5 juta pertama itu sudah lunas dipotong dari gaji. Sekarang tinggal sekitar Rp2,5 juta. Kalau saya diberi pesangon, sebagian juga akan saya pakai untuk membayar hutang itu,” ujarnya.
Tak hanya soal pesangon, Mutakin juga menyoroti persoalan jaminan ketenagakerjaan di tempatnya bekerja. Ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dari 11 karyawan, hanya tiga orang yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Mutakin juga mengaku mendapat ancaman dari pihak managemen akan dilaporkan ke polisi, Ia pun mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
“Saya orang kecil, Pak. Saya hanya menuntut hak saya. Kalau memang dilaporkan, dedel duel tak lakoni,” ucapnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dapat dianggap sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau hubungan kerja hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja, maka pekerja tersebut secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan upah pekerja apabila perusahaan berskala menengah tidak memberikan gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kalau PT-nya menengah, seharusnya minimal memberikan gaji sesuai UMK. Kalau itu dilanggar, bisa masuk ranah pidana. Namun harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” terang Rafiudin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.






















