Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperjuangkan porsi kepemilikan yang lebih besar dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu kembali menguat di Gedung DPRD. Dalam rapat Komisi B yang berlangsung Rabu siang (8/10/2025), para legislator menegaskan bahwa Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak berhak menjadi pemegang saham mayoritas, agar manfaat migas benar-benar kembali kepada rakyat.
Rapat yang digelar di ruang Komisi B itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Daerah II Kusnandaka Tjatur Prasetijo, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Hukum, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Mohammad Kundori atau Mas Dhory, serta perwakilan YLPKSM Rajekwesi.
Fokus pembahasan mengarah pada isi Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara PT ADS dengan mitra swasta pengelola PI Blok Cepu. Legislator menilai komposisi bagi hasil saat ini tidak adil dan harus segera ditinjau ulang. Target mereka jelas: Bojonegoro harus menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.
Ketua Komisi B Sally Atyasasmi menegaskan bahwa isu ini bukan persoalan baru. Sejak dua tahun lalu, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Bojonegoro melakukan renegosiasi terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
“Ini sudah kita rekomendasikan dalam Pansus LKPJ dua tahun lalu. Model investasi mitra sudah kembali 100 persen, bahkan mereka terus menikmati keuntungan hingga sekarang. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Bojonegoro untuk tidak meminta porsi lebih besar,” tegas Sally.
Ia menambahkan, dorongan tersebut bukan tanpa dasar. Rekomendasi audit BPK tahun 2014 juga menegaskan bahwa renegosiasi PI Blok Cepu berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Kita tidak asal bicara. Dasarnya jelas, audit BPK sudah merekomendasikan hal ini,” lanjutnya.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi B Lasuri. Ia mencontohkan langkah pemerintah pusat saat mengambil alih saham Freeport yang kini mayoritas dimiliki Indonesia.
“Kalau Freeport saja bisa berubah komposisinya dari 49 menjadi 51 persen untuk Indonesia, kenapa Bojonegoro tidak bisa? Apalagi ini di tanah kita sendiri,” ujarnya lantang.
Lasuri menegaskan, momentum renegosiasi harus segera dimanfaatkan sebelum sumber minyak Blok Cepu habis di tahun 2035.
“Mumpung momennya masih ada. Kalau dibiarkan, Bojonegoro bisa kehilangan peluang emas,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B Sigit Kushariyanto menyoroti dasar hukum yang sebenarnya memberi ruang bagi daerah untuk memegang kendali penuh atas BUMD.
“PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah jelas menyebutkan, saham BUMD seharusnya mayoritas dimiliki daerah. Kalau sekarang masih 25 persen, ya harus diubah. Ini kesempatan emas,” tegasnya.
Sigit juga mengingatkan, rekomendasi BPK merupakan mandat yang wajib ditindaklanjuti.
“Itu bukan sekadar saran, tapi perintah agar daerah penghasil tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Dari pihak BUMD, Direktur Utama PT ADS Mohammad Kundori menjelaskan bahwa perjanjian PI Blok Cepu melibatkan empat daerah: Bojonegoro, Blora, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.
“Kerja sama ini bersifat nasional, tapi kami tetap siap menjalankan kebijakan yang diarahkan Pemkab Bojonegoro. Kalau nanti diminta renegosiasi, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme,” katanya.
Kundori menyebutkan, sejak 2020 PT ADS telah menyetor hampir Rp1 triliun dividen ke kas daerah. Namun, ia mengakui data keuangan mitra swasta belum sepenuhnya bisa diaudit karena berada di luar kewenangan BUMD.
Sementara Pembina YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abuma’in, menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan PI Blok Cepu.
“Kalau pembahasan ini sudah dibawa ke Paripurna, otomatis statusnya terbuka untuk publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Bojonegoro berhak mengetahui ke mana aliran dana PI dan bagaimana mekanisme bagi hasilnya dijalankan.
Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menyepakati tiga keputusan strategis:
1. Mendorong Pemkab Bojonegoro melakukan renegosiasi perjanjian PI Blok Cepu agar kepemilikan daerah meningkat minimal menjadi 51 persen.
2. Meminta peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan program CSR mitra.
3. Menjadikan isu PI Blok Cepu sebagai agenda resmi pembahasan antara DPRD dan Bupati Bojonegoro dalam waktu dekat.
Sally menutup rapat dengan pernyataan yang menggema di ruang sidang.
“Ini bukan semata urusan bisnis, tapi soal keadilan bagi rakyat Bojonegoro. Karena minyak di tanah kita, maka rakyat Bojonegoro-lah yang seharusnya paling diuntungkan,” pungkasnya.















