<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/topic/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/topic/opini/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 01:42:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Opini Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/topic/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Minyak Disedot Ratusan Miliar, Rakyat Kebagian Debu atau Kompetensi?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 01:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CAK JUNA (Catan Aktual Kang Juna)]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Cak Juna]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Aktual Kang Juna]]></category>
		<category><![CDATA[DBH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Lokal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6521</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAK JUNA (Catatan Aktual Kang Juna) &#160; Dada siapa yang tidak membusung <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/" title="Minyak Disedot Ratusan Miliar, Rakyat Kebagian Debu atau Kompetensi?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/">Minyak Disedot Ratusan Miliar, Rakyat Kebagian Debu atau Kompetensi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>CAK JUNA (<strong>Catatan Aktual Kang Juna)</strong></h4>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dada siapa yang tidak membusung membaca tajuk berita mentereng itu: <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a></strong> menyabet <strong>Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi terbesar se-Indonesia</strong>, tembus <strong>Rp919,65</strong> miliar. Angka fantastis, nyaris menyentuh satu triliun rupiah.</p>
<p>Tapi mari kita basuh muka dulu dari mabuk angka. Tarik napas, lalu tengok realitas di luar etalase kabar gembira: apakah isi dompet wong cilik di pelosok desa ikut membengkak, atau kita cuma sedang terpukau melihat angka berputar di rekening kas daerah sementara dapur warga tetap berasap tipis-tipis?</p>
<p><strong>Sudah terlalu lama kita terlena dalam ilusi kemakmuran semu.</strong></p>
<p>Paradoks klasik daerah kaya tambang (<em>resource curse</em>) justru makin telanjang di depan mata. Bumi kita diperas jutaan barel, pipa-pipa raksasa membelah tanah sawah, tapi posisi anak-anak daerah kerap kali mentok hanya jadi penonton dari balik kawat berduri, pekerja kasar harian lepas, atau tenaga pengamanan pos gerbang. Sementara posisi strategis, jabatan teknis dengan gaji berkali lipat UMK, diisi oleh tenaga luar dengan dalih klise: <strong><em>&#8220;SDM lokal belum tersertifikasi dan belum kompeten.&#8221;</em></strong></p>
<p><strong>Pertanyaan kritisnya: ke mana saja ratusan miliar itu selama ini dilarikan?</strong></p>
<p>Jika uang migas sebesar itu hanya habis untuk mengecor jalan desa tanpa memikirkan siapa yang melintas di atasnya, kita sedang menabung bom waktu. Jalan mulus tapi ekonomi lokal keropos hanya akan mempermudah produk pabrikan luar membanjiri pasar desa, sementara warga setempat tetap jadi konsumen pasif. Begitu sumur mengering dan lifting anjlok, aspal beton itu akan retak, dan daerah hanya tertinggal sebagai kuburan bekas tambang.</p>
<p>DBH migas ini bukan uang saku buat seremonial atau belanja birokrasi yang gemuk. Ada tiga dosa arah kebijakan yang wajib ditebus hari ini juga:</p>
<p><em><strong>Baca Juga: <a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/kades-ngampel-pertanyakan-transparansi-rekrutmen-security-pt-rja-beri-tenggat-1x24-jam/">Kades Ngampel Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Security PT R, Beri Tenggat 1×24 Jam</a></strong></em></p>
<p><strong>1. Hentikan Pelatihan Basa-Basi, Radikalkan Sertifikasi Profesi</strong></p>
<p>Pemda jangan lagi bangga menggelar pelatihan sekadar menggugurkan serapan anggaran dan membagikan sertifikat selembar kertas tanpa nilai tawar industri. Suntikkan dana DBH untuk membiayai sertifikasi kompetensi berstandar nasional dan internasional (BNSP, SKKNI, K3, pengelasan spesialis, instrumentasi, rantai pasok industri). Jangan biarkan kontraktor migas beralasan warga lokal minim kualifikasi! Cetak tenaga kerja yang punya daya tawar upah tinggi, bukan sekadar buruh murah.</p>
<p><strong>2. Ekonomi Kerakyatan Bukan Proyek Sampingan</strong></p>
<p>Industri migas itu padat modal dan minim serapan tenaga kerja. Menaruh harapan penyerapan pengangguran pada industri ekstraktif adalah kebodohan struktural. Penyelamat hidup Bojonegoro adalah petani, pedagang pasar, peternak, dan bengkel rakyat. Gunakan dana bagi hasil ini untuk membangun ekosistem pengolahan komoditas lokal, bukan sekadar menjual gabah dan tembakau mentah. Paksa industri migas dan kontraktornya menyerap suplai dari rantai pasok UMKM lokal secara terikat payung hukum, bukan sekadar belas kasihan CSR.</p>
<p><strong>3. Audit Nyata Penurunan Kemiskinan</strong></p>
<p>Jangan jadikan bansos konsumtif sebagai tameng laporan keberhasilan. Sejahtera itu bukan karena dapat beras bantuan tiap beberapa bulan, tapi saat kepala keluarga punya pendapatan mandiri karena keahliannya terpakai dan usahanya hidup. Wilayah lingkar tambang maupun pelosok yang jauh dari sumur minyak berhak menikmati pemerataan akses air bersih, sanitasi layak, dan modal kerja produktif.</p>
<p>Minyak di perut bumi Bojonegoro itu punya tanggal kedaluwarsa. Setiap tetes yang disedot hari ini mengurangi jatah generasi anak-cucu kita besok.</p>
<p>Kalau dana hampir satu triliun ini gagal kita konversi menjadi manusia-manusia yang berkeahlian tangguh dan unit ekonomi rakyat yang berdaya, kita bukan sekadar rugi—kita sedang mewariskan kebangkrutan yang ditutup-tutupi jalan cor beton.</p>
<p><strong>Mumpung keran minyak belum mampet, bangun manusianya sekarang!</strong></p>
<p><strong>Ditulis oleh: Kang Juna</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/">Minyak Disedot Ratusan Miliar, Rakyat Kebagian Debu atau Kompetensi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/cak-juna/minyak-disedot-ratusan-miliar-rakyat-kebagian-debu-atau-kompetensi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 03:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Karangnongko]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro 📌 Excerpt]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Karangnongko]]></category>
		<category><![CDATA[Kayu Jati]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Padangan]]></category>
		<category><![CDATA[KTH Margo Tani]]></category>
		<category><![CDATA[Ngraho]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Suginanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6376</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Editorial Ada sebuah ironi yang sedang berlangsung di Bojonegoro. Di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/" title="Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/">Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a> | Editorial</strong></p>
<p><strong>Ada sebuah ironi yang sedang berlangsung di Bojonegoro.</strong></p>
<p>Di satu sisi, seorang warga bernama <strong>Suginanto</strong>, 44 tahun, harus berhadapan dengan proses hukum setelah tertangkap mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perhutani KPH Padangan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam forum resmi DPRD Bojonegoro, masyarakat mempertanyakan keberadaan ribuan pohon jati yang tercatat dalam dokumen inventarisasi terkait pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<p>Dua perkara ini <strong>tidak sama dan tidak berkaitan secara langsung</strong>.</p>
<p>Namun keduanya menyodorkan satu pertanyaan yang sama kepada publik:</p>
<p><strong>Seberapa transparan sebenarnya tata kelola kayu jati di Bojonegoro?</strong></p>
<p>Pertanyaan itu bukan tuduhan.</p>
<p>Justru karena kayu jati memiliki nilai ekonomi dan berada dalam rezim pengelolaan yang ketat, setiap batang yang ditebang, dipindahkan, ditampung, dimanfaatkan, maupun dibagikan hasilnya seharusnya dapat ditelusuri dengan jelas.</p>
<h2>Dua potong kayu berujung penahanan</h2>
<p>Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 di Petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.</p>
<p>Menurut Perhutani, ia tertangkap tangan mengambil dua potong kayu jati dan kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Hingga 22 September 2026, Suginanto masih menjalani penahanan dan polisi masih mendalami perkara tersebut.</p>
<p>Polres Bojonegoro sebenarnya telah mengupayakan restorative justice dengan Perhutani sebagai pelapor. Namun upaya tersebut terkendala karena Perhutani KPH Padangan menolak mekanisme RJ.</p>
<p>Perhutani menyatakan penolakan itu berkaitan dengan pertimbangan memberikan efek jera.</p>
<p>Sementara dari sisi keluarga, penahanan Suginanto membawa konsekuensi sosial dan ekonomi. Istrinya mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara anaknya yang masih berusia sembilan tahun sempat tidak masuk sekolah setelah mengalami perundungan.</p>
<p>Di sinilah rasa kemanusiaan publik tersentuh.</p>
<p>Tetapi hukum tetap harus berjalan.</p>
<p>Mengambil kayu tanpa hak bukan tindakan yang boleh dibenarkan hanya karena pelakunya berada dalam kesulitan ekonomi.</p>
<p>Namun hukum juga menyediakan mekanisme untuk mempertimbangkan keadaan konkret sebuah perkara.</p>
<p>Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar <strong>“bebaskan atau hukum?”</strong></p>
<p>Pertanyaannya:</p>
<p><strong>Apakah seluruh mekanisme hukum yang tersedia sudah dipertimbangkan secara proporsional dan transparan?</strong></p>
<h2>Lalu muncul cerita ribuan pohon di Karangnongko</h2>
<p>Pada saat kasus dua potong kayu menjadi perhatian publik, DPRD Bojonegoro juga sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar dalam pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<p>Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro, persoalan tanaman jati dan pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu pokok pembahasan.</p>
<p>Sekretariat DPRD sendiri mencatat bahwa audiensi tersebut membahas dampak sosial pembangunan bendungan, termasuk kawasan hutan, aktivitas pertanian, serta tanaman yang berada di lahan terdampak proyek.</p>
<p>Pada RDP lanjutan, persoalan tanaman jati kembali mencuat.</p>
<p>Masyarakat mempertanyakan data ribuan pohon yang tercatat dalam inventarisasi sebelum pembangunan.</p>
<p>Di sinilah muncul angka <strong>6.989 batang jati</strong> yang menjadi sorotan.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana:</p>
<p><strong>Jika ribuan pohon itu tercatat, di mana keberadaannya setelah penebangan?</strong></p>
<p>Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:</p>
<p><strong>Bagaimana pencatatan, pengangkutan, penampungan, penatausahaan, serta pemanfaatan kayu tersebut dilakukan?</strong></p>
<p>Perhutani dalam forum tersebut memberikan penjelasan bahwa kayu tidak hilang ataupun dijual, melainkan diamankan di tempat penampungan sambil menunggu penyelesaian administrasi SIPUHH.</p>
<p>Kalau demikian, semestinya persoalannya dapat dijelaskan dengan dokumen.</p>
<p>Karena kayu bukan benda yang tiba-tiba menghilang.</p>
<p>Ada batangnya.</p>
<p>Ada volumenya.</p>
<p>Ada lokasi asalnya.</p>
<p>Ada proses penebangannya.</p>
<p>Ada pengangkutannya.</p>
<p>Ada tempat penampungannya.</p>
<p>Dan seharusnya ada catatan administrasinya.</p>
<h2>Di sinilah publik membutuhkan transparansi</h2>
<p>Publik tidak membutuhkan perang narasi.</p>
<p>Publik membutuhkan <strong>jejak dokumen</strong>.</p>
<p>Jika ada 6.989 batang dalam IKST, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut berkembang setelah proses penebangan.</p>
<p>Berapa yang benar-benar ditebang?</p>
<p>Berapa volumenya?</p>
<p>Berapa yang masuk tempat penampungan?</p>
<p>Di mana tempat penampungannya?</p>
<p>Bagaimana pencatatan SIPUHH-nya?</p>
<p>Siapa yang bertanggung jawab atas penatausahaannya?</p>
<p>Dan bagaimana mekanisme pemanfaatan hasil kayu tersebut?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan.</p>
<p>Justru sebaliknya, jawaban yang terbuka akan melindungi semua pihak.</p>
<p>Melindungi masyarakat dari prasangka.</p>
<p>Melindungi Perhutani dari tuduhan yang tidak berdasar.</p>
<p>Melindungi pemerintah dari spekulasi.</p>
<p>Dan yang paling penting, menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<h2>Ironi yang sulit diabaikan</h2>
<p>Di satu sisi, dua potong kayu dapat membawa seorang warga sampai ke ruang tahanan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam proyek strategis nasional, ribuan pohon jati menjadi bagian dari persoalan administrasi, penilaian, santunan, sharing produksi, dan pengelolaan hasil kayu yang masih diperdebatkan di ruang DPRD.</p>
<p>Sekali lagi, kedua perkara tersebut tidak boleh disamakan.</p>
<p>Suginanto adalah perkara pidana tersendiri.</p>
<p>Karangnongko adalah persoalan dampak sosial, pengadaan tanah, tanaman, kehutanan, dan administrasi pembangunan.</p>
<p>Tetapi keduanya bertemu pada satu kata:</p>
<p><strong>KAYU.</strong></p>
<p>Dan karena itulah publik pantas meminta standar transparansi yang sama.</p>
<p>Jika seorang warga harus mempertanggungjawabkan dua potong kayu yang diambil dari kawasan hutan, maka pengelolaan ribuan batang kayu dalam proyek besar juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan dokumen yang terang.</p>
<p>Bukan karena pemerintah atau Perhutani harus dicurigai.</p>
<p>Melainkan karena <strong>semakin besar nilai dan jumlah yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.</strong></p>
<h2>Jangan sampai hukum terlihat tajam karena pelakunya kecil</h2>
<p>Ini bagian yang paling sensitif.</p>
<p>Jangan sampai publik kemudian membangun kesimpulan bahwa hukum hanya mudah bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.</p>
<p>Kesimpulan seperti itu juga tidak boleh dilemparkan tanpa bukti.</p>
<p>Tetapi aparat dan institusi terkait harus menyadari bahwa persepsi publik dapat tumbuh dari perbandingan kasus.</p>
<p>Ketika satu warga ditahan karena dua potong kayu, sementara dalam forum publik masih ada pertanyaan mengenai ribuan pohon yang harus dijelaskan keberadaan dan administrasinya, maka negara perlu hadir memberikan penjelasan.</p>
<p><strong>Bukan untuk membandingkan pelakunya.</strong></p>
<p>Tetapi untuk memastikan bahwa <strong>standar akuntabilitas berlaku kepada semua pihak.</strong></p>
<h2>Karangnongko jangan hanya dibangun dengan beton</h2>
<p>Bendungan Karangnongko adalah proyek besar yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Tetapi pembangunan besar tidak cukup hanya selesai secara fisik.</p>
<p>Ia juga harus selesai secara sosial.</p>
<p>Masyarakat terdampak harus mendapatkan kepastian mengenai haknya.</p>
<p>Data tanaman harus jelas.</p>
<p>Penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Administrasi kayu harus transparan.</p>
<p>Mekanisme santunan harus terang.</p>
<p>Dan apabila terdapat perbedaan data, harus ada ruang verifikasi yang dapat dipercaya semua pihak.</p>
<p>Sebab bendungan mungkin bisa menahan air.</p>
<p>Tetapi pembangunan yang tidak disertai transparansi akan sulit menahan <strong>kecurigaan publik</strong>.</p>
<h2>Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kayu</h2>
<p>Kasus Suginanto akan berjalan melalui proses hukum.</p>
<p>Jika memenuhi syarat, mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.</p>
<p>Jika tidak memenuhi syarat, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan.</p>
<p>Sementara persoalan kayu dalam pembangunan Bendungan Karangnongko juga harus diselesaikan melalui data, dokumen, dan mekanisme pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dua perkara.</p>
<p>Dua konteks.</p>
<p>Tetapi satu pelajaran:</p>
<p><strong>Kayu jati bukan sekadar batang pohon. Di baliknya ada aturan, nilai ekonomi, hak masyarakat, kewenangan negara, dan kepercayaan publik.</strong></p>
<p>Karena itu, jangan biarkan publik hanya mendapatkan cerita tentang <strong>dua potong kayu</strong>.</p>
<p>Dan jangan pula biarkan pertanyaan tentang <strong>ribuan pohon</strong> berhenti di ruang rapat.</p>
<p>Yang dibutuhkan Bojonegoro adalah jawaban yang sederhana:</p>
<p><strong>Kayunya dari mana, ditebang berapa, berada di mana, dicatat bagaimana, dan hak siapa yang melekat di dalamnya?</strong></p>
<p>Kalau semua bisa dijawab dengan dokumen, maka tidak ada alasan bagi publik untuk terus bertanya.</p>
<p>Dan kalau ada data yang berbeda, justru sekaranglah waktunya membuka semuanya.</p>
<p><strong>Sebab transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar. Transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikannya.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/">Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 12:20:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[algoritma TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[diagnosis kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[FYP TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan mental]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan remaja]]></category>
		<category><![CDATA[konten kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[literasi kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[self diagnosis]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6327</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Amelia Kusumasari NewBojonegoro,com &#8211; Pernah nggak sih kamu sedang mengusap layar <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/" title="Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/">Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Amelia Kusumasari</p>
<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewBojonegoro,com</a> &#8211;</strong> Pernah nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, “<em><strong>Loh, ini aku banget</strong></em>?” Awalnya mungkin cuma penasaran. Namun, setelah videonya selesai, tiba-tiba muncul pikiran, “<em><strong>Jangan-jangan aku juga mengalami kondisi ini?”</strong></em></p>
<p>Hal seperti ini mungkin pernah dialami banyak orang. Apalagi sekarang, informasi tentang kesehatan gampang banget ditemukan di media sosial. Cukup membuka <strong>TikTok</strong>, kita bisa melihat berbagai konten tentang <strong>kesehatan</strong> <strong>fisik</strong> maupun <strong>kesehatan</strong> <strong>mental</strong>, mulai dari <strong><strong><a href="https://www.ocbc.id/id/article/2021/08/20/depresiasi-adalah">depresi</a></strong></strong>, <strong>kecemasan, <a href="https://www.klinikluna.com/artikel/adhd-burnout">ADHD</a></strong>, <strong><a href="https://www.klinikluna.com/artikel/adhd-burnout">burnout</a></strong>, dan masih banyak lagi. Semuanya dikemas secara singkat, menarik, dan menggunakan bahasa yang dekat dengan keseharian anak muda.</p>
<p>Masalahnya, karena <strong>merasa isi video tersebut sangat sesuai dengan keadaan diri sendiri</strong>, kita sering kali terburu-buru memberikan label medis. Sedih sedikit langsung merasa depresi. Sulit fokus sebentar dianggap ADHD. Merasa lelah secara emosional kemudian disebut burnout. Padahal, kondisi kesehatan seseorang tidak bisa disimpulkan hanya dari video berdurasi belasan detik.</p>
<p><strong>Merasa Relate Bukan Berarti Mengalami</strong></p>
<p>Konten kesehatan di TikTok sebenarnya bisa menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran. Melalui video edukasi, seseorang mungkin mulai menyadari adanya perubahan dalam kondisi fisik atau emosionalnya yang perlu diperhatikan.</p>
<p>Namun, kita tetap perlu bersikap kritis. Tidak semua pembuat konten memiliki pengetahuan kesehatan yang cukup. Ada juga konten yang hanya mengambil informasi dari sumber lain tanpa menjelaskan konteks atau memastikan kebenarannya.</p>
<p>Selain itu, merasa relate dengan suatu video tidak otomatis berarti kita mengalami kondisi yang sama. Setiap orang bisa merasa sedih, cemas, lelah, sulit tidur, atau kehilangan semangat pada waktu tertentu. Perasaan tersebut perlu dipahami dengan melihat situasi, durasi, tingkat keparahan, serta pengaruhnya terhadap aktivitas sehari-hari.</p>
<p><strong>Nah, di sinilah kita perlu berhati-hati. Jangan sampai konten yang awalnya dibuat untuk memberikan edukasi justru membuat kita melakukan self-diagnosis atau mendiagnosis diri sendiri secara terburu-buru.</strong></p>
<p><strong>Ilusi Validasi dari Algoritma FYP</strong></p>
<p>Peran algoritma <strong>For You Page atau FYP</strong> juga ikut memengaruhi cara kita memahami informasi kesehatan. Ketika kita sering menonton video dengan topik tertentu, TikTok dapat kembali menampilkan konten yang serupa.</p>
<p>Awalnya mungkin hanya satu video tentang kesehatan mental. Setelah itu, muncul video lain tentang gangguan kecemasan, trauma, burnout, atau kondisi kesehatan lainnya. Karena terus melihat pembahasan yang sama, kita bisa merasa seolah-olah semua tanda tersebut ada dalam diri kita.</p>
<p>“<em><strong>Wah, ternyata aku seperti ini.”</strong></em><br />
<em><strong>“Jangan-jangan selama ini aku mengalami kondisi tertentu.”</strong></em></p>
<p>Pikiran semacam itu bisa muncul karena kita terus melihat informasi yang serupa. Padahal, semakin sering kita melihat sebuah topik, bukan berarti kesimpulan yang kita ambil menjadi semakin tepat.</p>
<p><strong>Algoritma media sosial bekerja berdasarkan kebiasaan kita dalam menonton,</strong> menyukai, dan mencari konten. Algoritma tidak benar-benar memahami kondisi kesehatan kita, apalagi menggantikan pemeriksaan atau penilaian tenaga kesehatan.</p>
<p><strong>TikTok sebagai Pintu Masuk, Bukan Alat Ukur</strong></p>
<p>Menurut saya, masalah utama bukan terletak pada TikToknya, melainkan pada <strong>cara kita menerima dan menggunakan informasi yang ada di dalamnya</strong>.</p>
<p>Tentu saja, TikTok tidak sepenuhnya buruk. Banyak orang justru menjadi lebih sadar terhadap pentingnya kesehatan setelah melihat konten edukasi. Ada pula yang akhirnya berani mencari bantuan karena merasa tidak sendirian setelah menemukan informasi atau pengalaman yang relevan.</p>
<p>Kuncinya terletak pada cara kita menempatkan informasi tersebut. TikTok bisa menjadi pintu awal untuk belajar, tetapi bukan alat untuk menentukan diagnosis.</p>
<p>Menggunakan istilah medis secara sembarangan juga bisa menimbulkan masalah. Seseorang yang sedang sedih belum tentu mengalami depresi. Orang yang sedang sulit berkonsentrasi belum tentu memiliki ADHD. Begitu pula seseorang yang sedang merasa lelah belum tentu mengalami burnout.</p>
<p>Hal ini juga berlaku ketika kita menilai orang lain. Melihat teman menjadi lebih pendiam bukan alasan untuk langsung menyebutnya depresi. Seseorang yang terlihat cemas juga tidak bisa langsung dicap memiliki gangguan kecemasan.</p>
<p>Informasi kesehatan seharusnya membuat kita lebih peduli dan berempati, bukan semakin mudah memberikan label kepada orang lain.</p>
<p><strong>Kesehatan Tidak Sesederhana Checklist</strong></p>
<p>Sebagai mahasiswa <strong>kebidanan</strong>, saya mulai memahami bahwa kondisi kesehatan manusia tidak bisa dilihat hanya dari satu tanda atau satu keluhan. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari kondisi fisik, keadaan emosional, kebiasaan sehari-hari, hingga lingkungan sekitar.</p>
<p>Karena itu, kesehatan seseorang tidak mungkin dirangkum hanya melalui daftar tanda yang muncul dalam video singkat. Dua orang bisa saja mengalami keluhan yang mirip, tetapi penyebab dan penanganannya belum tentu sama.</p>
<p>Oleh karena itu, kita perlu membiasakan diri untuk lebih bijak saat menerima informasi kesehatan di media sosial. Cobalah memperhatikan siapa yang membuat konten, apakah sumbernya jelas, dan apakah informasi tersebut didukung oleh rujukan yang dapat dipercaya.</p>
<p>Jika ada keluhan yang terus muncul atau mulai mengganggu aktivitas sehari-hari, jangan ragu untuk bercerita kepada orang yang dipercaya atau berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional. Meminta bantuan bukanlah tanda kelemahan. Justru, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap diri sendiri.</p>
<p><strong>Scroll Boleh, Mendiagnosis Jangan</strong></p>
<p>Pada akhirnya, satu video TikTok tidak akan pernah cukup untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang. Konten kesehatan boleh menjadi awal untuk menambah pengetahuan dan mengenali perubahan dalam diri, tetapi bukan pengganti pemeriksaan atau konsultasi profesional.</p>
<p><strong>Jadi, apakah satu video TikTok bisa menjadi satu diagnosis baru? Seharusnya tidak.</strong></p>
<p>Kalau merasa relate dengan sebuah video, kita tidak perlu langsung panik atau memberikan label kepada diri sendiri. Jadikan video tersebut sebagai alasan untuk mencari informasi yang lebih jelas, memahami diri dengan lebih baik, dan mengambil langkah yang tepat jika memang diperlukan.</p>
<p><strong>Scroll boleh, penasaran boleh. Namun, mendiagnosis diri sendiri dan memberi label kepada orang lain sebaiknya jangan.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Profil Penulis</strong><br />
<strong>Amelia Kusumasari merupakan mahasiswa S1 Kebidanan, Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga</strong>. Ia memiliki ketertarikan pada isu literasi kesehatan masyarakat, media digital, serta edukasi kesehatan bagi remaja. Melalui tulisan, ia ingin mengajak pembaca untuk lebih kritis dalam menerima informasi kesehatan dan lebih bijak dalam menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/">Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-tiktok-mulai-mendiagnosis-kita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencana Besar JLS Bojonegoro: Rp30 Miliar untuk Lahan, Empat Lajur, Dua Flyover dan Target Tuntas 2030</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 06:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran JLS]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro 2026]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[flyover Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[harga tanah Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Lingkar Selatan Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[JLS 2030]]></category>
		<category><![CDATA[JLS Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[lahan JLS]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan JLS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[proyek JLS Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[trase JLS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6184</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menyiapkan salah satu <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/" title="Rencana Besar JLS Bojonegoro: Rp30 Miliar untuk Lahan, Empat Lajur, Dua Flyover dan Target Tuntas 2030" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/">Rencana Besar JLS Bojonegoro: Rp30 Miliar untuk Lahan, Empat Lajur, Dua Flyover dan Target Tuntas 2030</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a></strong> | <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/beranda">Bojonegoro</a></strong> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menyiapkan salah satu proyek infrastruktur strategis yang ditargetkan mengubah pola lalu lintas sekaligus membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan, yakni <strong>Jalur Lingkar Selatan (JLS).</strong></p>
<p>Proyek ini bukan sekadar membangun jalan baru untuk mengurai kepadatan kendaraan di pusat kota. Dalam konsep yang sedang dimatangkan, JLS diproyeksikan menjadi jalur alternatif kendaraan besar sekaligus membuka akses menuju kawasan-kawasan baru di wilayah selatan Bojonegoro.</p>
<p><strong>Keseriusan Pemkab terlihat dari masuknya Rp30 miliar untuk pengadaan lahan JLS dalam Perubahan APBD 2026</strong>.</p>
<p>Angka tersebut terungkap dalam pembahasan Perubahan <strong>KUA-PPAS 2026</strong> antara <strong>Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pembahasan pada 7 Agustus 2026</strong>, sejumlah alokasi anggaran disesuaikan, salah satunya tambahan Rp30 miliar untuk pengadaan lahan JLS.</p>
<p>Namun, angka Rp30 miliar tersebut bukan total biaya pembangunan JLS. Anggaran itu merupakan bagian awal untuk mendukung proses pengadaan tanah sebelum pembangunan fisik dimulai.</p>
<p><strong>APBD Berubah, JLS Masuk Prioritas</strong></p>
<p>Dalam Perubahan <strong>APBD 2026,</strong> pendapatan daerah Bojonegoro direncanakan menjadi sekitar <strong>Rp4,389 triliun,</strong> turun sekitar <strong>Rp176,685</strong> miliar atau <strong>3,87</strong> persen dibandingkan target awal.</p>
<p>Belanja daerah juga turun menjadi sekitar <strong>Rp6,250</strong> triliun, berkurang sekitar <strong>Rp249,096</strong> miliar atau <strong>3,83 persen</strong>.</p>
<p>Di tengah penyesuaian tersebut, sejumlah pos mendapatkan tambahan anggaran.</p>
<p>Rinciannya antara lain:<br />
Rp30 miliar untuk pengadaan lahan JLS.<br />
Rp15 miliar tambahan untuk PU Bina Marga.<br />
Rp10 miliar tambahan untuk Dinas Pendidikan.<br />
Rp3 miliar tambahan untuk Dinas Kesehatan.<br />
Rp3 miliar tambahan untuk PU Sumber Daya Air.<br />
Rp6,75 miliar tambahan untuk Sekretariat DPRD.<br />
Rp17,34 miliar penyesuaian Belanja Tidak Terduga.</p>
<p>Sementara Dinas Cipta Karya mengalami pengurangan sekitar Rp8,5 miliar.<br />
Dengan demikian, tambahan Rp30 miliar untuk JLS menjadi bagian dari penentuan ulang prioritas belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026.</p>
<p><strong>JLS Dirancang Bukan Sekadar Jalan Lingkar</strong></p>
<p>Konsep JLS yang sedang dimatangkan memiliki skala yang cukup besar.<br />
Dalam kajian teknis LKFT Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), JLS direncanakan memiliki panjang sekitar 19 kilometer, dengan empat lajur dan satu median, serta ruang milik jalan atau right of way (ROW) sekitar 26 meter.</p>
<p>JLS juga dirancang dilengkapi dua flyover, masing-masing di sisi barat dan timur.<br />
Flyover tersebut diproyeksikan untuk mendukung konektivitas dengan jalur kereta api dan jalan nasional.</p>
<p>Konsep ini menunjukkan bahwa JLS tidak hanya diproyeksikan sebagai jalan alternatif, tetapi sebagai bagian dari sistem konektivitas baru Bojonegoro.<br />
Pemkab sebelumnya juga meminta desain JLS dibuat efisien dan minimalis namun tetap visioner, termasuk mempertimbangkan efisiensi lahan dan struktur.</p>
<p><strong>Panjang JLS Masih Perlu Diperjelas</strong></p>
<p>Ada satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Pemkab, yakni panjang trase JLS.</p>
<p>Dalam informasi Pemkab pada Maret 2026, koridor JLS disebut membentang dari Ngujo, Kecamatan Kalitidu hingga Proliman, Kecamatan Kapas, dengan panjang sekitar 37 kilometer.</p>
<p>Sementara informasi teknis LKFT UGM pada April 2026 menyebut rancangan JLS sekitar 19 kilometer.</p>
<p>Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan agar publik tidak menggunakan dua acuan berbeda.</p>
<p>Apakah 37 kilometer merupakan koridor atau rencana awal, sedangkan 19 kilometer merupakan panjang trase utama berdasarkan desain terbaru?<br />
Atau terdapat perubahan konsep setelah studi kelayakan dan penyusunan DED?<br />
Jawaban tersebut penting karena panjang trase akan berhubungan langsung dengan kebutuhan lahan, biaya konstruksi dan besarnya anggaran proyek.</p>
<p><strong>16 Desa Masuk Daftar Sementara</strong></p>
<p>Perkembangan terbaru menunjukkan terdapat sekitar 16 desa di empat kecamatan yang masuk daftar sementara wilayah yang berpotensi dilintasi JLS.<br />
Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Balen, Sukosewu, Kapas dan Dander.<br />
Namun daftar tersebut belum final.</p>
<p>Pemkab masih menunggu penyelesaian Detail Engineering Design (DED) serta asistensi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk jalan nasional dan PT KAI.<br />
Dengan kondisi tersebut, kepastian bidang tanah yang akan terdampak masih menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah sebelum pengadaan lahan dilakukan secara penuh.</p>
<p><strong>Harga Tanah Mulai Bergerak</strong></p>
<p>Rencana pembangunan JLS juga menjadi perhatian karena harga tanah di sejumlah wilayah sekitar calon trase mulai mengalami perubahan.</p>
<p>Di wilayah Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, misalnya, harga tanah dilaporkan telah mencapai sekitar Rp1 juta per meter persegi. Sementara nilai NJOP disebut berada di kisaran Rp110 ribu per meter persegi.<br />
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup besar antara harga pasar dan NJOP.</p>
<p>Namun, harga pasar Rp1 juta per meter persegi tidak otomatis menjadi nilai yang akan dibayarkan pemerintah dalam pengadaan tanah JLS.</p>
<p>Nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah memiliki mekanisme penilaian tersendiri dan dapat mempertimbangkan berbagai objek yang terdampak, bukan hanya tanah.</p>
<p>Karena itu, yang menjadi penting untuk dibuka pemerintah adalah dasar perhitungan anggaran Rp30 miliar tersebut.</p>
<p>Apakah Pemkab sudah memiliki hasil appraisal?</p>
<p>Jika sudah, berapa nilai tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan?</p>
<p>Jika belum, bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan anggaran Rp30 miliar untuk pengadaan tanah pada 2026?</p>
<p>Rp30 Miliar Akan Membebaskan Berapa Tanah?</p>
<p>Pertanyaan berikutnya adalah berapa luas lahan yang dapat dibebaskan dengan anggaran Rp30 miliar tersebut.</p>
<p>Berapa jumlah bidang tanah yang menjadi target?</p>
<p>Berapa jumlah pemilik yang terdampak?</p>
<p>Dan berapa total kebutuhan anggaran pengadaan tanah untuk seluruh trase?</p>
<p>Pertanyaan tersebut penting karena Rp30 miliar merupakan anggaran tahap awal, bukan total biaya pembebasan lahan JLS.</p>
<p>Nilainya juga tidak bisa dihitung sederhana dengan membagi Rp30 miliar dengan harga pasar Rp1 juta per meter persegi.</p>
<p>Selain adanya mekanisme penilaian tersendiri, pengadaan tanah dapat mencakup komponen lain seperti bangunan, tanaman maupun objek lain yang terdampak sesuai ketentuan.</p>
<p>Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa luas lahan yang ditargetkan dibebaskan menggunakan Rp30 miliar tersebut dan dasar perhitungannya.</p>
<p>Jangan Sampai Trase Tidak Pasti, Masyarakat Menunggu</p>
<p>Persoalan harga tanah menjadi semakin penting karena trase JLS masih dalam tahap pematangan.</p>
<p>Ketika sebuah wilayah masuk dalam rencana pembangunan infrastruktur besar, ekspektasi terhadap kenaikan nilai tanah dapat muncul.</p>
<p>Di sisi lain, masyarakat yang tanahnya berada di sekitar calon trase membutuhkan kepastian.</p>
<p>Mereka perlu mengetahui apakah bidang tanahnya terdampak, kapan pengadaan dimulai, bagaimana nilai ganti kerugian dihitung dan kapan pembayaran dilakukan.</p>
<p>Karena itu, transparansi menjadi penting sejak tahap awal.<br />
Pemerintah tidak hanya perlu menjelaskan di mana JLS akan dibangun, tetapi juga berapa tanah yang dibutuhkan, berapa anggaran yang disiapkan dan bagaimana nilai ganti kerugian nantinya ditentukan.</p>
<p><strong>Flyover Mulai Dipersiapkan</strong></p>
<p>Keseriusan proyek JLS juga terlihat dari mulai masuknya infrastruktur pendukung dalam perencanaan.</p>
<p>Tim LKFT UGM pada Agustus 2026 telah melakukan peninjauan lokasi yang diproyeksikan menjadi Flyover Barat dan Flyover Timur.</p>
<p>Survei tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis pembangunan flyover terintegrasi dengan JLS.</p>
<p>Keberadaan dua flyover tentu akan menjadi salah satu komponen penting dalam kebutuhan anggaran proyek.</p>
<p>Namun, hingga kini total kebutuhan biaya JLS secara keseluruhan belum dipublikasikan secara resmi.</p>
<p>Berapa Total Anggaran JLS hingga 2030?</p>
<p>Pemkab menargetkan pembangunan fisik JLS mulai 2027 dan berlangsung secara multiyears hingga 2030.</p>
<p>Artinya, Rp30 miliar pada 2026 hanyalah langkah awal.</p>
<p>Pemerintah masih harus menyiapkan pembiayaan untuk pembangunan badan jalan, flyover, jembatan, drainase, fasilitas pendukung serta pengadaan lahan pada tahap berikutnya.</p>
<p>Pemkab sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan DED diperlukan untuk mendapatkan spesifikasi teknis dan estimasi konstruksi yang lebih akurat.</p>
<p>Karena itu, angka total kebutuhan proyek belum tepat jika ditebak sebelum desain final dan perhitungan teknis selesai.</p>
<p>Namun, publik tetap membutuhkan gambaran mengenai berapa estimasi total biaya yang harus disiapkan dari APBD Bojonegoro selama proyek berjalan hingga 2030.</p>
<p>Terlebih, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam proyek multiyears.</p>
<p><strong>JLS dan Masa Depan Bojonegoro Selatan</strong></p>
<p>Jika terealisasi, JLS berpotensi mengubah wajah Bojonegoro.<br />
Kendaraan besar yang selama ini masuk ke kawasan perkotaan diharapkan dapat dialihkan melalui jalur lingkar sehingga tekanan lalu lintas di pusat kota berkurang.</p>
<p>Namun manfaat yang ingin dicapai tidak berhenti pada persoalan kemacetan.<br />
JLS diharapkan membuka akses baru menuju wilayah selatan dan mendorong tumbuhnya pusat ekonomi baru.</p>
<p>Kawasan yang sebelumnya berada di luar pusat aktivitas kota berpotensi berkembang menjadi kawasan perdagangan, jasa, pergudangan maupun aktivitas ekonomi lainnya.</p>
<p>Karena itu, JLS dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab untuk mengubah pola konektivitas sekaligus pemerataan pertumbuhan ekonomi Bojonegoro.</p>
<p><strong>Tantangan Besar Menanti</strong></p>
<p>Rencana besar tersebut kini memasuki fase penting.<br />
Pemkab harus memastikan DED selesai, trase ditetapkan, pengadaan tanah berjalan transparan, serta kebutuhan anggaran dihitung secara realistis.<br />
DPRD juga perlu memastikan proyek multiyears tersebut memiliki dasar perhitungan dan target yang jelas.</p>
<p>Sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tanah yang berada di sekitar calon trase.</p>
<p>JLS bukan proyek baru. Rencana pembangunan jalan lingkar sebelumnya telah masuk RPJMD Bojonegoro 2018–2023, namun belum terealisasi. Kini proyek tersebut kembali didorong dan ditargetkan mulai dibangun pada 2027.<br />
Jika target itu terealisasi, maka 2026 menjadi tahun penting karena menjadi fase pematangan desain sekaligus awal pengadaan lahan.</p>
<p><strong>Rp30 miliar menjadi langkah pertama.</strong></p>
<p>Namun ukuran sebenarnya dari proyek ini baru akan terlihat ketika Pemkab membuka secara transparan trase final, luas lahan yang dibutuhkan, hasil appraisal, total kebutuhan pembebasan tanah, serta estimasi biaya pembangunan JLS dan dua flyover hingga 2030.</p>
<p>Sebab JLS bukan hanya tentang membangun jalan.<br />
Ini adalah rencana besar untuk mengubah arus kendaraan, membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru dan membentuk wajah Bojonegoro Selatan dalam beberapa tahun ke depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/">Rencana Besar JLS Bojonegoro: Rp30 Miliar untuk Lahan, Empat Lajur, Dua Flyover dan Target Tuntas 2030</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/rencana-besar-jls-bojonegoro-rp30-miliar-untuk-lahan-empat-lajur-dua-flyover-dan-target-tuntas-2030/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jembatan Ngablak Dikeluhkan Warga, Ada Berapa Proyek Bojonegoro yang Molor?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 01:21:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[bkkd bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Bogangin]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Dander]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Ngablak]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Ngrejeng]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Semen Pinggir]]></category>
		<category><![CDATA[proyek molor Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[proyek Pemkab Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[proyek pengairan Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas Ngraho]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6023</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Editorial Keluhan warga terhadap kondisi Jembatan Ngablak, Kecamatan Dander, kembali <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/" title="Jembatan Ngablak Dikeluhkan Warga, Ada Berapa Proyek Bojonegoro yang Molor?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/">Jembatan Ngablak Dikeluhkan Warga, Ada Berapa Proyek Bojonegoro yang Molor?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a> | Editorial</strong></p>
<p>Keluhan warga terhadap kondisi <strong>Jembatan Ngablak</strong>, Kecamatan Dander, kembali mencuat melalui media sosial. Dalam komentar yang disampaikan beberapa waktu terakhir, warga meminta pemerintah meninjau kembali kondisi pembangunan jembatan tersebut, termasuk jembatan darurat yang disebut mulai mengalami kerusakan. Hingga editorial ini disusun, belum diketahui apakah aduan terbaru tersebut sudah mendapat respons atau tindak lanjut dari pemerintah.</p>
<p>Namun bagi media, aduan warga tidak semestinya berhenti sebagai sebuah keluhan di media sosial.</p>
<p>Ia justru menjadi pintu masuk untuk bertanya lebih jauh: <strong>mengapa jembatan yang dibangun melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp2,14 miliar itu masih membutuhkan penyempurnaan pada 2026?</strong></p>
<p>Dalam perkembangan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebut hasil monitoring dan evaluasi Dinas PU Bina Marga menemukan beberapa bagian yang perlu disempurnakan, termasuk spesifikasi material dan dimensi papan jembatan agar memenuhi standar keselamatan. Namun, perkembangan terbaru atas aduan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah kecamatan maupun dinas terkait.</p>
<p>Artinya, aduan warga tersebut memiliki dasar yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah. Tetapi dari satu jembatan, muncul pertanyaan yang lebih besar:</p>
<p><strong>Apakah Jembatan Ngablak satu-satunya proyek pembangunan di Bojonegoro yang mengalami keterlambatan atau membutuhkan penyempurnaan?</strong></p>
<h2>Dari Satu Aduan Warga, Menelusuri Proyek yang Terlambat</h2>
<p>Penelusuran awal NewsBojonegoro.com terhadap sejumlah pemberitaan dan keterangan pemerintah menemukan <strong>setidaknya beberapa proyek fisik yang pernah mengalami keterlambatan atau menjadi sorotan karena progresnya tertinggal</strong>, ditambah puluhan paket pekerjaan pengairan yang pada Mei 2026 masih tertahan akibat persoalan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).</p>
<p>Namun redaksi perlu memberikan catatan penting: <strong>angka tersebut bukan daftar resmi seluruh proyek yang terlambat di Kabupaten Bojonegoro.</strong> Pemerintah daerah belum mempublikasikan satu daftar komprehensif yang dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah keseluruhan proyek molor sepanjang 2025–2026.</p>
<p>Karena itu, yang kami sajikan adalah proyek-proyek yang berhasil teridentifikasi melalui penelusuran awal dan masih perlu diperbarui statusnya secara berkala.</p>
<h3>1. Jembatan Ngablak–Ngulanan, Dander</h3>
<p>Jembatan yang menghubungkan Desa Ngablak dan Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, dibangun melalui program BKKD APBD 2025 dengan nilai sekitar <strong>Rp2,14 miliar</strong>.</p>
<p>Pada 2026, proyek tersebut masih membutuhkan penyempurnaan. Hasil monitoring dan evaluasi Dinas PU Bina Marga menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penyesuaian spesifikasi material dan dimensi papan jembatan. Inspektorat juga menyatakan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi teknis tersebut.</p>
<p>Pertanyaannya bukan sekadar mengapa proyek belum sempurna.</p>
<p><strong>Mengapa pekerjaan yang menggunakan anggaran 2025 masih membutuhkan penyempurnaan pada 2026, dan kapan masyarakat benar-benar dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman dan normal?</strong></p>
<h3>2. Puskesmas Ngraho</h3>
<p>Proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Ngraho memiliki pagu sekitar <strong>Rp10,2 miliar</strong>, dengan nilai kontrak sekitar <strong>Rp9,3 miliar</strong>.</p>
<p>Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan yang diberitakan pada Juli 2026, pekerjaan belum selesai ketika masa kontrak berakhir pada akhir 2025. Penyedia kemudian memperoleh tambahan waktu, tetapi pekerjaan kembali tidak selesai sesuai waktu yang diberikan sehingga dikenakan denda keterlambatan sekitar <strong>Rp600 juta</strong>.</p>
<p>Kasus ini menjadi penting karena publik tidak hanya perlu mengetahui bahwa proyek terlambat. Publik juga berhak mengetahui berapa lama keterlambatannya, berapa denda yang akhirnya dibayar, apakah seluruh kewajiban penyedia telah diselesaikan, dan kapan gedung tersebut benar-benar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<h3>3. Jembatan Bogangin, Sumberrejo</h3>
<p>Proyek Jembatan Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, yang menggunakan BKKD 2025 bernilai sekitar <strong>Rp2,8 miliar</strong>.</p>
<p>Pada awal April 2026, progres pekerjaan dilaporkan sekitar <strong>80 persen</strong> dan mengalami keterlambatan. Proyek tersebut juga menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai sejumlah elemen teknis konstruksi, termasuk jarak begel dan ukuran baut angkur.</p>
<p>Ketua Tim Pelaksana Kegiatan yang dikutip media menyatakan bagian yang disebut tidak sesuai akan diperbaiki.</p>
<p>Namun NewsBojonegoro.com menilai persoalan tersebut belum boleh langsung disebut sebagai pelanggaran konstruksi sebelum ada pemeriksaan teknis atau dokumen resmi yang mengonfirmasinya.</p>
<p>Justru yang perlu dicari adalah dokumennya: apa spesifikasi dalam gambar teknis, apa yang tercantum dalam RAB, apa hasil pengawasan, apakah bagian yang dipersoalkan benar-benar telah diperbaiki, dan bagaimana kondisi jembatan tersebut sekarang.</p>
<h3>4. Jembatan Ngrejeng, Purwosari</h3>
<p>Pada Maret 2026, pembangunan Jembatan BKKD Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, menjadi sorotan karena progresnya dilaporkan baru sekitar <strong>30–40 persen</strong>. Nilai proyek tersebut sekitar <strong>Rp3,808 miliar</strong>.</p>
<p>Ketika itu pihak desa menyatakan pekerjaan masih berjalan dan menargetkan batas waktu penyelesaian pada akhir Maret melalui mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Namun kasus Ngrejeng memberikan pelajaran penting: <strong>tidak setiap proyek yang terlambat akhirnya gagal.</strong></p>
<p>Pada Juni 2026, pembangunan jembatan tersebut diberitakan telah rampung dan dapat digunakan masyarakat.</p>
<p>Karena itu, Ngrejeng dalam catatan redaksi lebih tepat disebut sebagai <strong>proyek yang sempat terlambat tetapi kemudian diselesaikan</strong>, bukan proyek mangkrak.</p>
<h2>Bukan Hanya Jembatan</h2>
<p>Jika kita berhenti pada empat proyek tersebut, gambaran persoalan belum lengkap.</p>
<p>Sektor pengairan justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar.</p>
<p>Dalam hearing Komisi D DPRD Bojonegoro bersama Dinas PU Sumber Daya Air pada Mei 2026, terungkap bahwa terdapat <strong>129 paket pekerjaan</strong> yang direncanakan. Dari jumlah tersebut, sekitar <strong>89 paket telah berjalan</strong>, sedangkan sekitar <strong>40 paket masih tertahan</strong>.</p>
<p>Nilai pagu Dinas PU SDA disebut lebih dari <strong>Rp204 miliar</strong>.</p>
<p>Hambatannya berkaitan dengan proses administrasi dan Rekomendasi Teknis dari BBWS Bengawan Solo.</p>
<p>Angka <strong>40 paket</strong> tersebut juga tidak tepat jika langsung disebut sebagai “40 proyek mangkrak”. Statusnya adalah paket pekerjaan yang pada saat hearing masih tertahan dan belum berjalan sebagaimana direncanakan.</p>
<p>Namun tetap ada pertanyaan yang layak diajukan: <strong>Mengapa puluhan paket pekerjaan sudah masuk perencanaan dan penganggaran, sementara persoalan rekomendasi teknis masih menjadi hambatan?</strong></p>
<p>Pertanyaan ini penting bukan untuk menyalahkan Pemkab maupun BBWS, tetapi untuk mengevaluasi kualitas perencanaan pembangunan.</p>
<h2>Dua Proyek Pengairan 2025 Tidak Terealisasi</h2>
<p>Persoalan rekomtek juga berdampak pada sejumlah proyek pengairan tahun sebelumnya.</p>
<p>Dua proyek yang diberitakan tidak terealisasi pada 2025 antara lain pembangunan penahan tebing Bengawan Solo di <strong>Desa Sarirejo, Kecamatan Balen</strong>, dan pembangunan cekdam di <strong>Dusun Rondomori, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang</strong>. Total nilai keduanya disebut sekitar <strong>Rp15 miliar</strong>.</p>
<p>Jika sebuah proyek sudah direncanakan dan dianggarkan tetapi kemudian tidak dapat dilaksanakan karena persoalan izin atau rekomendasi teknis, maka evaluasinya tidak cukup hanya dengan mengatakan proyek tersebut gagal berjalan.</p>
<p>Publik perlu mengetahui kapan kendala tersebut diketahui, apakah perencanaan dilakukan sebelum seluruh persyaratan utama terpenuhi, berapa biaya perencanaan yang telah dikeluarkan, apa yang terjadi terhadap anggarannya, dan apakah proyek tersebut akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.</p>
<h2>Pertanyaan Lebih Besar: Berapa Denda Keterlambatan?</h2>
<p>Di sinilah isu proyek molor menjadi lebih penting.</p>
<p>Keterlambatan bukan hanya soal waktu. Dalam kontrak pemerintah, keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda, sepanjang memang memenuhi ketentuan kontrak dan regulasi.</p>
<p>Kasus Puskesmas Ngraho menunjukkan bahwa konsekuensi tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Maka, untuk seluruh proyek yang mengalami keterlambatan, pertanyaan berikutnya adalah: berapa hari terlambat, berapa nilai kontraknya, apakah ada adendum, apakah ada pemberian kesempatan, berapa denda yang seharusnya dikenakan, berapa yang benar-benar dibayar, dan apakah uang denda tersebut sudah masuk ke kas daerah?</p>
<p>Inilah data yang menurut kami jauh lebih penting daripada sekadar membuat daftar proyek yang disebut molor.</p>
<h2>Jangan Semua Keterlambatan Disebut Penyimpangan</h2>
<p>NewsBojonegoro.com juga menilai penting untuk menjaga batas antara kritik, dugaan dan fakta hukum.</p>
<p>Proyek yang terlambat tidak otomatis berarti korupsi. Proyek yang belum selesai tidak otomatis mangkrak. Proyek yang mendapat catatan teknis tidak otomatis berarti konstruksinya gagal. Begitu pula proyek yang tertahan karena rekomendasi lembaga lain tidak serta-merta berarti seluruh kesalahan berada pada pemerintah daerah.</p>
<p>Karena itu, setiap proyek harus diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, progres pekerjaan, kondisi lapangan, alasan keterlambatan, hasil pengawasan dan tindak lanjutnya.</p>
<h2>Dari Aduan Warga Menjadi Pengawasan Publik</h2>
<p>Aduan warga Ngablak menjadi pengingat bahwa masyarakat adalah pengguna langsung hasil pembangunan.</p>
<p>Mereka yang melewati jembatan setiap hari akan menjadi pihak pertama yang merasakan ketika sebuah proyek belum selesai, rusak, atau belum aman digunakan.</p>
<p>Karena itu, aduan masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan. Aduan justru dapat menjadi <strong>early warning system</strong> bagi pemerintah dan media.</p>
<p>Ketika warga mengeluh, pemerintah memeriksa. Ketika pemerintah menyatakan ada catatan teknis, media menguji dokumennya. Ketika penyedia menyatakan pekerjaan selesai, media dan masyarakat dapat melihat kondisi fisiknya. Dan ketika proyek terlambat, publik berhak mengetahui konsekuensi kontraknya.</p>
<h2>Lalu, Berapa Proyek Bojonegoro yang Molor?</h2>
<p>Untuk saat ini, NewsBojonegoro.com belum akan mengklaim bahwa ada angka pasti seluruh proyek yang molor di Bojonegoro sepanjang 2025–2026.</p>
<p>Namun penelusuran awal menunjukkan setidaknya terdapat sejumlah proyek fisik yang pernah menjadi sorotan karena keterlambatan, termasuk <strong>Jembatan Ngablak, Puskesmas Ngraho, Jembatan Bogangin dan Jembatan Ngrejeng</strong>. Di sektor pengairan, terdapat pula <strong>sekitar 40 paket pekerjaan</strong> yang pada Mei 2026 masih tertahan karena persoalan Rekomtek.</p>
<p>Sebagian proyek mungkin telah selesai. Sebagian masih membutuhkan penyempurnaan. Sebagian lainnya mungkin tertunda karena faktor administratif atau teknis yang dapat dijelaskan secara objektif.</p>
<p>Justru itulah yang harus kita cari.</p>
<h2>NewsBojonegoro Akan Menelusuri Satu per Satu</h2>
<p>Editorial ini tidak dimaksudkan untuk memvonis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Sebaliknya, kami ingin membuka ruang pengawasan yang berbasis data.</p>
<p>Ke depan, setiap proyek akan diuji berdasarkan nilai pagu dan nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, target penyelesaian, progres fisik, nama penyedia, alasan keterlambatan, adendum atau pemberian kesempatan, denda keterlambatan, kondisi terakhir di lapangan, hasil pengawasan pemerintah, serta tindak lanjut jika ditemukan persoalan.</p>
<p>Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar <strong>berapa besar anggaran yang terserap</strong>.</p>
<p>Ukuran keberhasilannya adalah apakah uang rakyat berubah menjadi infrastruktur yang <strong>selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, aman digunakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat</strong>.</p>
<p>Dan pertanyaan yang akan terus kami bawa adalah:</p>
<h1><strong>Proyeknya kapan selesai, uangnya berapa, dendanya berapa, dan kapan manfaatnya dirasakan rakyat?</strong></h1>
<p><strong>NewsBojonegoro.com — Mengawasi Kinerja, Mengawal Uang Rakyat.</strong></p>
<p>Ini menjadi contoh bagaimana sebuah dugaan seharusnya diuji.</p>
<p>Bukan hanya berdasarkan pernyataan seseorang, tetapi melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/">Jembatan Ngablak Dikeluhkan Warga, Ada Berapa Proyek Bojonegoro yang Molor?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/jembatan-ngablak-dikeluhkan-warga-ada-berapa-proyek-bojonegoro-yang-molor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Celengan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/" title="Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengenai riwayat lahan yang disebut sebagai “Tanah Celengan”, istilah yang dalam tradisi masyarakat Bojonegoro dikenal sebagai tanah yang pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, namun status kepemilikannya tetap dianggap sebagai aset desa.</p>
<p>Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB pada tahun 2003–2004 atas lahan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum muncul secara terbuka dokumen tukar guling maupun pelepasan hak aset desa yang sah.</p>
<p>Dikutip dari suarabangsa.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito. Saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut, ia menyebut bahwa aset bukan milik DPMD dan penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur gugatan.</p>
<p>“Yang bisa ya dengan gugatan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPMD terlalu normatif dan cenderung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan aset desa ke jalur pengadilan.</p>
<p>Warga Desa Belun yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai, apabila memang tidak terdapat dokumen ruislag atau tukar guling yang sah, maka sertifikat yang terbit pada tahun 2004 berpotensi cacat administrasi maupun cacat hukum.</p>
<p>Riwayat lahan yang sejak dahulu disebut sebagai “Tanah Celengan” dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah desa tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang jelas dan terdokumentasi.</p>
<p>Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti apabila benar pernah terjadi tukar guling aset desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi tanah pengganti maupun dasar administrasi penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan gugatan hukum, tetapi juga melakukan penelusuran administratif terhadap riwayat aset desa tersebut.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap inventarisasi aset desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai juga memiliki peran dalam menelusuri keberadaan dokumen pelepasan aset maupun kemungkinan adanya tanah pengganti.</p>
<p>Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka riwayat administrasi lahan tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aset desa tidak hilang tanpa kejelasan dasar hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 07:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Temayang Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5027</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Oleh: Redaksi NewsBojonegoro ​Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga aset daerah kembali <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/" title="Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/">Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>​Oleh: Redaksi NewsBojonegoro</p>
<p>​Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga aset daerah kembali diuji. Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kini bukan sekadar urusan rebutan lahan antara pemerintah desa dan ahli waris. Di balik debu dokumen yang hilang, tercium aroma busuk potensi penghilangan aset negara yang dilakukan secara sistematis atau setidaknya akibat kelalaian administratif yang fatal.</p>
<p>​Akar masalah ini mencuat saat Pemdes berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TKD dalam dokumen desa, pihak Pemdes melakukan klarifikasi kepada ahli waris yang menempati lahan tersebut.<br />
Namun, rencana pembangunan koperasi tersebut pupus. Pihak ahli waris mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.</p>
<p>​Menilik sejarah hukum, tukar guling tahun 1970-an memang diperbolehkan menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan regulasi era tersebut. Namun, syaratnya mutlak: wajib ada musyawarah desa (Musdes), persetujuan tertulis Bupati, dan adanya lahan pengganti yang sepadan.</p>
<p>​Ironisnya, Pemdes Belun kini mengaku hanya mengantongi &#8220;Gambar C&#8221; tanpa ada dokumen berita acara Musdes atau dokumen hitam di atas putih. Pertanyaan besarnya: Jika benar terjadi tukar guling, di mana lahan penggantinya sekarang? Jika lahan pengganti tidak pernah ada, maka narasi &#8220;tukar guling&#8221; tersebut patut diduga hanya menjadi alibi untuk menutupi lepasnya aset negara secara cuma-cuma.</p>
<p>​Pengakuan mengejutkan datang dari Pemerintah Desa Belun. Sang Kepala Desa secara terbuka mengakui bahwa arsip dokumen tukar guling tersebut raib dari simpanan desa. Keganjilan semakin menjadi-jadi ketika upaya pencarian dilakukan hingga ke tingkat Kecamatan Temayang. Kades mengaku pulang dengan tangan hampa; dokumen yang diminta tidak diberikan oleh pihak kecamatan.</p>
<p>​Sikap bungkam Camat Temayang saat dikonfirmasi awak media—baik melalui pesan digital maupun upaya pertemuan langsung—adalah sebuah lampu merah bagi keterbukaan informasi publik. Dalih &#8220;tidak diberikan&#8221; atau &#8220;tidak ada&#8221; menjadi tanda tanya besar: Apakah dokumen itu memang tidak pernah ada, ataukah sengaja dihilangkan untuk menutupi jejak maladministrasi masa lalu?<br />
​Negara Tidak Boleh Kalah oleh &#8220;Dokumen Hantu&#8221;</p>
<p>​BPN Bojonegoro telah menegaskan bahwa sertifikat ahli waris adalah produk hukum sah selama tidak ada dokumen tandingan resmi. Hal ini menempatkan Pemkab Bojonegoro dalam posisi tersudut. Tanpa bukti otentik, negara kalah.</p>
<p>​Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Jika sengketa lahan di Belun dibiarkan menguap, maka ribuan hektare aset desa lainnya di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa: diklaim pribadi karena buruknya pengarsipan dan ketidakmampuan pejabat menjaga amanah aset.</p>
<p>​Sudah saatnya Inspektorat Bojonegoro dan aparat penegak hukum masuk ke &#8220;wilayah gelap&#8221; ini. Pejabat publik tidak dibayar oleh pajak rakyat untuk bungkam atau saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi) saat aset negara dipertaruhkan. Publik menunggu keberanian negara untuk merebut kembali haknya, atau setidaknya memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai menjaga harta rakyat.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/">Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UPDATE SKOR: Bengawan Solo Bantai Birokrasi 7-0, Wasit BBWS Belum Datang Karena Suratnya Nyasar</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 04:30:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[abrasi sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Rahman Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[BBWS]]></category>
		<category><![CDATA[Bengawan Solo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bronjong]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sarirejo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Solikin]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Balen]]></category>
		<category><![CDATA[longsor Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[NewsBojonegoro.com]]></category>
		<category><![CDATA[PU SDA Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[RDP Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[satir Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[stempel BBWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4958</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Selamat datang di Bengawan Solo Open 2026. Cabang olahraga: Longsor <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/" title="UPDATE SKOR: Bengawan Solo Bantai Birokrasi 7-0, Wasit BBWS Belum Datang Karena Suratnya Nyasar" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/">UPDATE SKOR: Bengawan Solo Bantai Birokrasi 7-0, Wasit BBWS Belum Datang Karena Suratnya Nyasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Selamat datang di Bengawan Solo Open 2026. Cabang olahraga: Longsor Artistik. Peserta: 7 rumah warga Sarirejo, Balen. Lawan: Birokrasi Berlapis.</p>
<p>Skor sementara: 7-0. Yang 7 itu jumlah rumah kritis. Yang 0 itu jumlah izin BBWS yang keluar sejak anggaran 2025 disiapkan.</p>
<p>Rabu (15/04/2026), wasit lokal alias DPRD Bojonegoro akhirnya gelar RDP. Ketua Komisi D Imam Solikin, Kades Arif Rahman Hakim, Dinas PU SDA semua hadir. Yang nggak hadir? <strong>BBWS</strong>. Padahal dia yang pegang peluit, yang bisa bilang “<em>sah</em>” atau “<em>offside</em>” buat pembangunan bronjong.</p>
<p>Logikanya gini beb: Sungai ini namanya Bengawan Solo. Levelnya nasional. Jadi kalau longsor, harus izinnya juga level nasional. Masalahnya, yang mau kelelep cuma rumah level RT 02. Jadi warga disuruh sabar nunggu standar Jakarta untuk bencana yang lajunya udah kayak motor drag.</p>
<p><strong>Fakta yang bikin tepuk jidat:</strong></p>
<p>1. <strong>Duit Ada, Tapi Gabut</strong>. Pemkab udah nyiapin anggaran 2025 &amp; 2026. Bahkan pas efisiensi, dana longsor ini nggak dicoret. Prestasi. Sayangnya, duit nggak bisa disuruh renang buat nahan abrasi.<br />
2. <strong>Bronjong 2023 Jadi Saksi Bisu</strong>. Kata Imam Solikin, bronjong tahun 2023 “<em>hingga kini masih berfungsi dengan baik</em>”. Artinya apa? Solusinya udah ketemu dari 2 tahun lalu, dan terbukti nggak gampang roboh. Tapi mau nambah bronjong baru? Gaboleh. Belum ada stempel.<br />
3. <strong>Proposal Kades = Surat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan. </strong>Kades Arif ngaku, “<em>Setiap tahun kami selalu mengajukan proposal”</em>. Terjemahan bebas: Tiap tahun nembak, tiap tahun di- ghosting. Cuma dibaca, nggak dibales. BBWS-nya main susah.</p>
<p>Lucu lagi pas RDP. Semua hormat sama kewenangan BBWS. Keren, tata krama dijaga. Tapi sayang, Bengawan Solo nggak ikut RDP. Dia nggak paham namanya “menghormati kewenangan”. Tugas dia cuma satu: ngikis. Dan dia karyawan teladan. Nggak pernah bolos, nggak pernah cuti.</p>
<p>Habis RDP, rombongan sidak ke lokasi. Foto-foto. Captionnya “mencari solusi konkret”. Konkret yang dimaksud mungkin beton buat bronjong. Tapi betonnya nggak bisa dateng kalau suratnya masih nyasar di meja BBWS.</p>
<p>Sementara itu warga? Sebagian udah ngungsi. Karena mereka paham matematika: Kecepatan longsor Kecepatan birokrasi. Kalau ditungguin, rumahnya keburu jadi keramba apung.</p>
<p>Pertanyaan buat BBWS: Kalau bronjong 2023 aja awet dan diakuin DPRD, terus nunggu kelengkapan apalagi? Nunggu Bengawan Solo bikin KTP dulu? Atau nunggu 7 rumah itu resmi jadi arkeologi?</p>
<p>Warga Sarirejo nggak butuh pidato. Butuh bronjong. Dan bronjong itu nggak butuh wacana, butuh stempel.</p>
<p>Sekarang tinggal adu cepat: <strong>Stempel BBWS vs krosakkk kedelapan</strong>.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/">UPDATE SKOR: Bengawan Solo Bantai Birokrasi 7-0, Wasit BBWS Belum Datang Karena Suratnya Nyasar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/update-skor-bengawan-solo-bantai-birokrasi-7-0-wasit-bbws-belum-datang-karena-suratnya-nyasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Miliaran per Unit, Insiden Ambruk KDMP di Bojonegoro Picu Sorotan Kualitas</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 05:32:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Besarnya anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/" title="Anggaran Miliaran per Unit, Insiden Ambruk KDMP di Bojonegoro Picu Sorotan Kualitas" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/">Anggaran Miliaran per Unit, Insiden Ambruk KDMP di Bojonegoro Picu Sorotan Kualitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Besarnya anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah insiden ambruknya atap teras bangunan di Desa Padang, Kecamatan Trucuk.</p>
<p>Insiden yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) itu memang tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin bangunan yang belum diresmikan, dengan anggaran miliaran rupiah, sudah mengalami kerusakan?</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan satu unit gedung KDMP di Bojonegoro membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Untuk konstruksi fisik saja, nilainya berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit, ditambah sekitar Rp500 juta untuk operasional awal. Bahkan, total kebutuhan bisa mencapai Rp3 miliar per koperasi. </p>
<p>Angka tersebut belum termasuk skema pembiayaan lain yang melibatkan Dana Desa, APBD, hingga dukungan perbankan dan program nasional. Dalam beberapa kasus, desa bahkan diwajibkan mencicil pembangunan gedung KDMP menggunakan Dana Desa, dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar yang dibayar bertahap selama beberapa tahun. </p>
<p>Kondisi ini membuat beban anggaran desa ikut terdampak. Sejumlah kepala desa mengaku harus menyusun ulang prioritas pembangunan karena sebagian Dana Desa dialihkan untuk membiayai proyek KDMP. Bahkan, ada yang menyebut setiap tahun harus menyisihkan ratusan juta rupiah hanya untuk cicilan pembangunan. </p>
<p>Di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, insiden ambruknya bagian bangunan justru memperkuat kekhawatiran publik terkait kualitas pengerjaan proyek. Apalagi, bagian yang roboh merupakan kanopi dengan bentangan cukup panjang—yang secara teknis seharusnya sudah diperhitungkan secara matang sejak tahap perencanaan.</p>
<p>Sejumlah warga menilai, faktor cuaca seperti angin kencang tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan. Mereka menyoroti kemungkinan adanya kelemahan dalam desain maupun pelaksanaan konstruksi.<br />
Di sisi lain, program KDMP sendiri merupakan proyek nasional dengan skala besar. Secara nasional, pemerintah menetapkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan dukungan Dana Desa dan skema pembiayaan lainnya. </p>
<p>Artinya, proyek ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.</p>
<p>Kondisi tersebut memperkuat tuntutan agar pengawasan proyek dilakukan secara ketat dan transparan. Publik menilai, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas bangunan yang dihasilkan.</p>
<p>Lebih jauh, sorotan juga mengarah pada perencanaan program secara keseluruhan. Sejumlah pihak menilai, pembangunan fisik yang masif perlu diimbangi dengan kesiapan teknis, manajemen, serta pengawasan yang memadai, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.</p>
<p>Insiden di Desa Padang kini menjadi semacam alarm dini. Bukan sekadar soal bangunan yang roboh, tetapi juga tentang bagaimana proyek dengan nilai miliaran rupiah dikelola di tingkat desa.</p>
<p>Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk langkah evaluasi yang akan dilakukan. Di tengah besarnya anggaran yang terlibat, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tak bisa ditawar.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/">Anggaran Miliaran per Unit, Insiden Ambruk KDMP di Bojonegoro Picu Sorotan Kualitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/anggaran-miliaran-per-unit-insiden-ambruk-kdmp-di-bojonegoro-picu-sorotan-kualitas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Aturan Dilanggar di Ruang Aspirasi. Reses DPRD dan Larangan Gunakan Atribut Partai</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 02:44:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Reses anggota DPRD sejatinya merupakan ruang suci dalam demokrasi perwakilan—tempat rakyat menyampaikan <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/" title="Ketika Aturan Dilanggar di Ruang Aspirasi. Reses DPRD dan Larangan Gunakan Atribut Partai" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/">Ketika Aturan Dilanggar di Ruang Aspirasi. Reses DPRD dan Larangan Gunakan Atribut Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Reses anggota DPRD sejatinya merupakan ruang suci dalam demokrasi perwakilan—tempat rakyat menyampaikan aspirasi tanpa sekat politik praktis. Namun prinsip itu kembali diuji setelah muncul laporan di masyarakat mengenai kegiatan reses yang diduga menampilkan atribut partai politik, bahkan dikaitkan dengan aktivitas bernuansa kampanye.</p>
<p>Dugaan ini patut menjadi perhatian serius. Sebab secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menegaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h serta Pasal 304 ayat (2). Reses yang dibiayai APBD jelas masuk dalam kategori kegiatan resmi negara, sehingga harus steril dari simbol partisan.</p>
<p>Jika benar ada anggota DPRD yang membiarkan—atau bahkan memfasilitasi—munculnya atribut partai dalam reses, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekhilafan teknis. Itu menyentuh esensi integritas jabatan publik. Rakyat datang membawa daftar kebutuhan: jalan rusak, bantuan pertanian, pendidikan, layanan kesehatan. Mereka tidak sedang mencari selebaran politik atau pesan elektoral.</p>
<p>Badan Pengawas Pemilu sendiri berulang kali mengingatkan bahwa reses tidak boleh dijadikan pintu masuk kampanye terselubung. Kehadiran spanduk partai, kaos berlogo, atau yel-yel politik—meski dikemas halus—cukup untuk menggeser forum aspirasi menjadi panggung propaganda.</p>
<p>Editorial ini berpandangan bahwa dugaan pelanggaran seperti ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Pengawasan Bawaslu mesti berjalan, klarifikasi dari pihak terkait harus disampaikan ke publik, dan DPRD sebagai lembaga tidak boleh diam. Membiarkan praktik semacam ini sama saja dengan membuka celah penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan politik sempit.</p>
<p>Lebih dari itu, kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD. Reses bukan milik partai, melainkan milik warga. Ketika simbol politik memasuki ruang dialog publik yang dibiayai negara, maka garis pembatas antara fungsi wakil rakyat dan kepentingan elektoral menjadi kabur.</p>
<p>Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap pasal-pasal undang-undang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap parlemen daerah. Jika reses terus dicederai oleh atribut partai, publik berhak bertanya: apakah forum itu benar-benar untuk menyerap aspirasi, atau sekadar kemasan baru untuk berkampanye?</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/">Ketika Aturan Dilanggar di Ruang Aspirasi. Reses DPRD dan Larangan Gunakan Atribut Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/ketika-aturan-dilanggar-di-ruang-aspirasi-reses-dprd-dan-larangan-gunakan-atribut-partai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
