<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>musyawarah desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/musyawarah-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/musyawarah-desa/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Feb 2026 04:47:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>musyawarah desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/musyawarah-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengerjaan Jalan Rigid Beton Desa Kepoh Jadi Perhatian, Pemdes: Sesuai Kesepakatan Musyawarah</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 04:47:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[BKKD]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kepoh]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PU Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur jalan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan rigid beton]]></category>
		<category><![CDATA[Kepohbaru]]></category>
		<category><![CDATA[musyawarah desa]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4357</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com – Bojonegoro Pembangunan jalan rigid beton di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/" title="Pengerjaan Jalan Rigid Beton Desa Kepoh Jadi Perhatian, Pemdes: Sesuai Kesepakatan Musyawarah" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/">Pengerjaan Jalan Rigid Beton Desa Kepoh Jadi Perhatian, Pemdes: Sesuai Kesepakatan Musyawarah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com – Bojonegoro Pembangunan jalan rigid beton di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian. Sorotan muncul lantaran pada tahap awal pengerjaan, paving lama yang sebelumnya terpasang di badan jalan tidak dibongkar sebelum proses pengecoran dilakukan.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Kepoh menyampaikan bahwa pembangunan jalan rigid beton masih berada dalam proses penyelesaian dan dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Proyek ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan berada dalam pengawasan instansi teknis terkait.</p>
<p>Secara administrasi, progres pekerjaan tahap pertama disebut telah melampaui 95 persen. Laporan pertanggungjawaban kegiatan juga telah diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah desa menegaskan bahwa perbaikan teknis di lapangan masih terus dilakukan hingga pekerjaan benar-benar rampung.</p>
<p>Terkait kondisi fisik di beberapa bagian jalan yang dinilai belum rapi, pemerintah desa menyebut hal tersebut dipengaruhi faktor lingkungan dan cuaca. Selain itu, pekerjaan masih berada dalam tahap penyempurnaan karena belum sepenuhnya selesai. Penilaian mutu struktur jalan nantinya akan mengacu pada hasil uji laboratorium beton sesuai ketentuan teknis yang berlaku.</p>
<p>Mengenai tidak dibongkarnya paving lama, pemerintah desa menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang digelar pada 24 September 2025. Musyawarah tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim pelaksana kegiatan, serta perwakilan masyarakat.</p>
<p>Dalam musyawarah itu, warga secara mufakat menyepakati pembangunan jalan rigid beton sepanjang 1.964 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 15 sentimeter, termasuk persetujuan paving lama tidak dibongkar. Pertimbangan yang muncul antara lain kondisi paving yang telah banyak rusak serta efisiensi anggaran agar cakupan pembangunan jalan tetap maksimal.</p>
<p>Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan bersifat final untuk dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah desa juga menyebut bahwa seluruh proses pekerjaan telah didokumentasikan sejak tahap awal hingga akhir sebagai bagian dari administrasi kegiatan.</p>
<p>Terlepas dari adanya sorotan, pembangunan jalan rigid beton ini disambut positif oleh sebagian besar warga Desa Kepoh. Jalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, keputusan tidak membongkar paving lama merupakan langkah kondisional yang disesuaikan dengan kontur tanah dan tidak melanggar aturan selama telah melalui Musyawarah Desa.</p>
<p>“Semua itu bersifat kondisional, melihat lokasi apakah harus dibongkar atau tidak. Itu tergantung tim teknis, dan hasil musdes sudah sesuai kesepakatan,” terangnya, Senin (9/2/2026).</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian pekerjaan jalan rigid beton Desa Kepoh masih terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/">Pengerjaan Jalan Rigid Beton Desa Kepoh Jadi Perhatian, Pemdes: Sesuai Kesepakatan Musyawarah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pengerjaan-jalan-rigid-beton-desa-kepoh-jadi-perhatian-pemdes-sesuai-kesepakatan-musyawarah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PkM di Desa Nglarangan, Munib Tekankan Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 14:42:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Nglarangan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum non litigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kanor]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tanah desa]]></category>
		<category><![CDATA[literasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[musyawarah desa]]></category>
		<category><![CDATA[paralegal desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian Kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian konflik hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PkM Unigoro]]></category>
		<category><![CDATA[posbankum desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas hukum masyarakat desa terus diperkuat <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/" title="PkM di Desa Nglarangan, Munib Tekankan Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/">PkM di Desa Nglarangan, Munib Tekankan Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com – Upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas hukum masyarakat desa terus diperkuat melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) bertema “Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai” yang digelar di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/1/2026).</p>
<p>Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan narasumber Dr. M. Abdim Munib, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Ia dikenal aktif dalam penguatan literasi hukum dan demokrasi di tingkat lokal.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Dr. Abdim Munib menjelaskan bahwa konflik hukum, khususnya konflik pertanahan di tingkat desa, kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan lahan, ketidakjelasan status tanah, serta perbedaan klaim hak. Apabila tidak dikelola secara tepat, konflik tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan damai atau non-litigasi. Menurutnya, penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan mediasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menjaga kohesi sosial di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kegiatan ini mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penyelesaian konflik dengan jalan damai. Konflik tidak harus selalu dibawa ke ranah pengadilan, tetapi bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan negosiasi yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran paralegal di tingkat desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara preventif dan persuasif. Paralegal diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum formal, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, mediasi, serta pemahaman sosial yang memadai.</p>
<p>Seiring telah dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa se-Kabupaten Bojonegoro, ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola posbankum menjadi hal yang sangat penting. Penguatan kompetensi tersebut dinilai krusial agar layanan pendampingan hukum di tingkat desa dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.</p>
<p>“Karena Pos Bantuan Hukum telah dibentuk di desa-desa se-Kabupaten Bojonegoro, saya berharap dan mendorong agar kegiatan peningkatan kapasitas bagi para petugas posbankum terus dilakukan. Mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan awal, mencegah konflik berkembang, serta mendorong penyelesaian secara damai di tingkat desa,” tegasnya.</p>
<p>Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan PkM ini meliputi pengertian dan jenis konflik hukum dan agraria, faktor penyebab konflik, dampak konflik terhadap masyarakat, dasar hukum penyelesaian konflik, mekanisme non-litigasi, serta peran strategis masyarakat dan pemerintah desa dalam menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan damai.</p>
<p>Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga Desa Nglarangan. Selain memperoleh pemahaman hukum, peserta juga didorong untuk lebih aktif berperan dalam menyelesaikan persoalan di lingkungannya dengan mengedepankan nilai musyawarah, kearifan lokal, dan kesadaran hukum.</p>
<p>Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, diharapkan kapasitas masyarakat dan paralegal desa semakin meningkat, potensi konflik hukum dapat ditekan sejak dini, serta tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/">PkM di Desa Nglarangan, Munib Tekankan Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pkm-di-desa-nglarangan-munib-tekankan-penyelesaian-konflik-hukum-secara-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
