<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPMD Bojonegoro Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/dpmd-bojonegoro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/dpmd-bojonegoro/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jun 2026 03:19:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>DPMD Bojonegoro Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/dpmd-bojonegoro/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 08:32:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus I DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Aset Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5385</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/" title="Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/">Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15/6/2026).<br />
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.</p>
<p>Adapun dua regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).</p>
<p>Dari pihak eksekutif, hadir sejumlah pejabat terkait di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.</p>
<p>Pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.</p>
<p>Usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan di tingkat pansus. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi perda.</p>
<p>Menurutnya, dari sisi teknis penyusunan naskah, masih diperlukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah dalam dokumen raperda guna menghindari kesalahan penulisan maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Secara teknis perlu diteliti lagi, barangkali ada istilah yang kurang pas secara redaksional atau masih ada typo yang perlu diperbaiki,&#8221; ujar Mustakim.</p>
<p>Selain itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan kajian lanjutan terhadap ruang lingkup perda tersebut, termasuk mengidentifikasi kebutuhan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Harus segera dipelajari. Kita ingin mengetahui berapa Perbup yang nantinya dibutuhkan sebagai aturan teknis pelaksanaan perda ini. Kalau tidak segera disiapkan, perda yang sudah dibahas setebal ini bisa menjadi macan ompong,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Mustakim menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan usulan dari pihak eksekutif dan keberadaannya menjadi kebutuhan yang bersifat wajib dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.</p>
<p>Menurut Mustakim, implementasi perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD tertentu. Sebab, aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.</p>
<p>Karena itu, dalam proses pembahasan pansus juga melibatkan sejumlah perangkat daerah yang selama ini mengelola aset pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bina Marga dan OPD lainnya. Karena banyak aset daerah yang dikelola di sana. Mereka harus mengetahui bagaimana pelaksanaannya nanti,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa perda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah munculnya sengketa aset di kemudian hari.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya langkah pengamanan aset, termasuk percepatan sertifikasi terhadap tanah maupun aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>&#8220;Kalau aset itu milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan supaya memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset milik kita hilang. Sebaliknya, kalau memang itu hak masyarakat, jangan sampai pemerintah mengambil hak orang lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah hak masyarakat tetap terlindungi, namun aset milik daerah juga tidak boleh lepas atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Pansus I DPRD Bojonegoro berharap setelah perda ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat segera menyusun aturan turunannya sehingga regulasi tersebut dapat langsung diterapkan dan memberikan manfaat nyata dalam tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/">Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Celengan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/" title="Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengenai riwayat lahan yang disebut sebagai “Tanah Celengan”, istilah yang dalam tradisi masyarakat Bojonegoro dikenal sebagai tanah yang pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, namun status kepemilikannya tetap dianggap sebagai aset desa.</p>
<p>Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB pada tahun 2003–2004 atas lahan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum muncul secara terbuka dokumen tukar guling maupun pelepasan hak aset desa yang sah.</p>
<p>Dikutip dari suarabangsa.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito. Saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut, ia menyebut bahwa aset bukan milik DPMD dan penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur gugatan.</p>
<p>“Yang bisa ya dengan gugatan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPMD terlalu normatif dan cenderung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan aset desa ke jalur pengadilan.</p>
<p>Warga Desa Belun yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai, apabila memang tidak terdapat dokumen ruislag atau tukar guling yang sah, maka sertifikat yang terbit pada tahun 2004 berpotensi cacat administrasi maupun cacat hukum.</p>
<p>Riwayat lahan yang sejak dahulu disebut sebagai “Tanah Celengan” dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah desa tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang jelas dan terdokumentasi.</p>
<p>Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti apabila benar pernah terjadi tukar guling aset desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi tanah pengganti maupun dasar administrasi penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan gugatan hukum, tetapi juga melakukan penelusuran administratif terhadap riwayat aset desa tersebut.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap inventarisasi aset desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai juga memiliki peran dalam menelusuri keberadaan dokumen pelepasan aset maupun kemungkinan adanya tanah pengganti.</p>
<p>Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka riwayat administrasi lahan tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aset desa tidak hilang tanpa kejelasan dasar hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 08:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[mafia tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ruislag]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Desa Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5041</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/" title="Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, terancam mandek. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak dapat mengambil langkah tanpa dukungan dokumen administratif, sementara di lapangan aset desa tersebut berada dalam ancaman kehilangan.<br />
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak hanya berdasarkan keterangan lisan.</p>
<p>&#8220;Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,&#8221; tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.</p>
<p>Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan keterbatasan peran DPMD dalam menangani persoalan aset desa yang tidak didukung data otentik. Hingga kini, instansi tersebut juga belum menemukan bukti administratif yang dapat menjadi dasar intervensi.</p>
<p>Terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris saudara mantan kepala desa—padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD—DPMD justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Kantor Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sikap ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya basis data aset desa di tingkat kabupaten. Ketiadaan data yang kuat membuat upaya penelusuran dan perlindungan aset desa berjalan di tempat.</p>
<p>Di sisi lain, upaya penelusuran dokumen di tingkat kecamatan juga belum membuahkan hasil. Camat Temayang hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi awak media terkait hilangnya arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an.</p>
<p>Padahal, Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyatakan telah menelusuri dokumen hingga tingkat kecamatan, namun tidak menemukan hasil. Pihak kecamatan disebut tidak memberikan akses maupun dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan.</p>
<p>Secara historis, warga menyebut lahan tersebut telah dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak 1970-an. Jika benar tidak terdapat berita acara Musyawarah Desa (Musdes) maupun izin bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, maka legalitas peralihan lahan tersebut patut dipertanyakan.</p>
<p>Namun secara hukum formal, selama tidak ada dokumen tandingan yang sah, sertifikat seperti SHM maupun SHGB yang telah terbit tetap memiliki kekuatan hukum.</p>
<p>Kondisi ini menempatkan Pemerintah Desa Belun dalam posisi sulit. Upaya mempertahankan aset desa berhadapan langsung dengan kekuatan dokumen legal yang telah terbit.</p>
<p>Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengurai dugaan maladministrasi hingga potensi praktik mafia tanah yang berpotensi menggeser aset desa menjadi milik pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Komisi A DPRD Bongkar Biang Polemik Tukar Guling TKD Ngampel</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 06:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Appraisal Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ngampel]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades Ngampel]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4473</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro – Polemik tukar guling tanah kas Desa Ngampel mencuat dalam <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/" title="RDP Komisi A DPRD Bongkar Biang Polemik Tukar Guling TKD Ngampel" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/">RDP Komisi A DPRD Bongkar Biang Polemik Tukar Guling TKD Ngampel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro – Polemik tukar guling tanah kas Desa Ngampel mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bojonegoro, yang digelar pukul 10.00 hingga 12.45 WIB. Dalam forum itu terungkap, akar persoalan bermula dari perencanaan penggantian aset pada masa mantan Kepala Desa Ngampel yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara menyeluruh.</p>
<p>Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dan dihadiri anggota DPRD Sudjono dan Erik Maulana heri Kiswanto, mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekdes Ngampel, Kepala DPMD Joko Lukito, serta delapan orang yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Ngampel.</p>
<p>Sekretaris Desa Ngampel mengungkapkan bahwa proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019, saat Pujianto masih menjabat. Ketika itu, mantan kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil. Namun, tanah yang disiapkan tersebut berada di luar kecamatan. Akibatnya, proses administrasi dan persetujuan regulatif menjadi sangat rumit.</p>
<p>“Karena tanahnya berada di luar kecamatan, secara regulasi sangat sulit dan prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” jelas Sekdes dalam forum.</p>
<p>Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan peserta RDP, mengapa sejak awal tanah pengganti dipilih di lokasi yang secara aturan berpotensi menyulitkan desa.</p>
<p>Kepala Desa Ngampel Purwanto menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah dirintis sebelumnya.</p>
<p>“Saya meneruskan program pak kades lama. Lahan memang sudah disiapkan, tetapi karena berada di kecamatan lain, regulasinya ribet dan tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.</p>
<p>Karena rencana awal tak bisa direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.</p>
<p>Dalam RDP itu juga mengemuka soal klaim tanah wakaf yang dipersoalkan forum warga. Namun saat anggota Komisi A Erik meminta bukti sertifikat wakaf, mantan kades mengakui belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.</p>
<p>“Kalau belum ada bukti autentik, ya jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen,” tegas Hendrik. Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa sejumlah aspek administrasi di masa awal perencanaan belum dituntaskan secara hukum.</p>
<p>Kepala DPMD Bojonegoro Joko Lukito menyampaikan bahwa penggantian aset desa harus mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penggantian tanah di luar desa, apalagi lintas kecamatan, memang jauh lebih rumit secara prosedural.</p>
<p>“Kalau di luar kecamatan itu pasti butuh proses lebih panjang. Itu sudah diatur dalam PP. Maka kami sarankan mencari tanah pengganti di dalam desa agar tidak menabrak regulasi,” jelasnya.</p>
<p>Meski demikian, Forum Warga Desa Ngampel tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang dan menolak pembelian tanah yang terdapat makam punden di dalamnya.</p>
<p>Rapat akhirnya menyepakati Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil pemilik tanah punden untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>RDP ditutup pukul 12.45 WIB dengan catatan bahwa polemik yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi hingga kini.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/">RDP Komisi A DPRD Bongkar Biang Polemik Tukar Guling TKD Ngampel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rdp-komisi-a-dprd-bongkar-biang-polemik-tukar-guling-ngampel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Menghangat Soroti Pilkades PAW Bandungrejo</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 11:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPD Bandungrejo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bandungrejo]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ngasem]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Musdes]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades PAW]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4364</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/" title="Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Menghangat Soroti Pilkades PAW Bandungrejo" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/">Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Menghangat Soroti Pilkades PAW Bandungrejo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan jajaran pemerintah kecamatan guna membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di wilayah Bojonegoro, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro itu dihadiri Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Komisi A Mustakim, serta anggota Komisi A di antaranya Miftakhul Huda, S.Pd.I., Dihan Syahri Fitriyanto, S.Pd.I., M.Pd., Drs. Sudjono, MM., Sudiyono, SH., dan Erix Maulana Heri Kiswanto. Turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, para camat dari Kecamatan Ngasem, Padangan, Sumberrejo, Malo, Kanor, dan Baureno, serta sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa.</p>
<p>Para PJ Kepala Desa yang mengikuti rapat berasal dari Desa Bandungrejo, Kuncen, Dengok, Tebon, Wotan, Tanggir, Ketileng, Bungur, hingga Lebaksari. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi terkait tahapan, mekanisme, dan regulasi pelaksanaan Pilkades PAW agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam forum tersebut, Komisi A menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi, termasuk koordinasi lintas sektor, agar proses Pilkades PAW berlangsung tertib dan kondusif di masing-masing desa. Pembahasan kemudian mengerucut pada persoalan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.</p>
<p>Penjabat Kepala Desa Bandungrejo menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bersedia melaksanakan musyawarah desa (musdes). Hal itu disebut berkaitan dengan sangkutan anggaran sekitar Rp800 juta yang masih melekat pada kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.</p>
<p>Camat Ngasem Budi Sukisna membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memanggil BPD Desa Bandungrejo untuk klarifikasi. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.<br />
<figure id="attachment_4366" aria-describedby="caption-attachment-4366" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><picture><source srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0007.webp 1280w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0007-768x576.webp 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" type="image/webp" /><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0007.jpg" alt="" width="1280" height="960" class="size-full wp-image-4366" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0007.jpg 1280w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0007-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></picture><figcaption id="caption-attachment-4366" class="wp-caption-text">Camat Ngasem, Budi Sukisna</figcaption></figure></p>
<p>Situasi itu memicu reaksi warga yang turut hadir dalam rapat. Mereka mempertanyakan kepastian pelaksanaan musdes dan mendesak agar musyawarah desa segera digelar pada keesokan harinya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Mustakim menegaskan bahwa harapan masyarakat, khususnya warga Bandungrejo, agar musdes segera dilaksanakan adalah hal yang wajar.</p>
<p>“Dalam rapat tadi juga sudah terungkap bahwa tidak ada kendala. Kalau memang tidak ada kendala dan anggaran sudah tersedia, maka siapa pun calonnya dan siapa pun kepala desanya nanti, seharusnya bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar skema pelaksanaan tidak diubah. Menurutnya, jika pelaksanaan semakin molor, dikhawatirkan skema yang semula berbasis kepala keluarga (KK) dapat berubah dan berpotensi menimbulkan konflik.</p>
<p>“Jangan sampai berubah skema dan memunculkan kerawanan baru. Kasihan masyarakat. Pilkades memang momen politik, tetapi jangan sampai sisa periodenya terlalu pendek. Kasihan para calon yang sudah melakukan berbagai persiapan. Kalau sampai berubah, ini bisa berdampak pada munculnya kerawanan sosial,” tegasnya.</p>
<p>Menutup rapat, Mustakim meminta DPMD dan Camat Ngasem segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan di Desa Bandungrejo tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.</p>
<p>Rapat tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi dan penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin hak demokrasi masyarakat desa tetap terlindungi melalui mekanisme pergantian antar waktu kepala desa.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/">Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Menghangat Soroti Pilkades PAW Bandungrejo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/rapat-komisi-a-dprd-bojonegoro-menghangat-soroti-pilkades-paw-bandungrejo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
