NewsBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Ironisnya, seluruh pelaku merupakan orang terdekat korban: dua ayah kandung dan satu ayah tiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono, melalui Kanit PPA Ipda Ria Dirgahayu membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ipda Ria Dirgahayu, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, ketiga kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA. Para pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dua tersangka merupakan ayah kandung, sementara satu lainnya ayah tiri. Ketiganya terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Salah satu kasus terbaru terjadi di wilayah Kecamatan Margomulyo, di mana seorang ayah kandung diduga menyetubuhi anaknya sendiri hingga korban hamil delapan bulan. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Pelaku kemudian kami tangkap untuk mencegah upaya melarikan diri maupun pengulangan tindakan,” tambah Ipda Ria.
Polres Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat karena para pelaku adalah orang tua atau wali dari korban.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan. Kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan, sementara korban tengah menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Polres Bojonegoro memastikan komitmennya dalam memperketat penanganan kasus kekerasan seksual sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.





























































