<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Suginanto Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/suginanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/suginanto/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 06:57:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Suginanto Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/suginanto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyelesaian Humanis, Kasus Suginanto Berakhir Melalui Restorative Justice</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 06:57:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[TNI/Polri]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Yenni Diarty]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kayu jati]]></category>
		<category><![CDATA[kayu Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Nurul Azizah]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani KPH Padangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[RJ Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Suginanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6384</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/" title="Penyelesaian Humanis, Kasus Suginanto Berakhir Melalui Restorative Justice" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/">Penyelesaian Humanis, Kasus Suginanto Berakhir Melalui Restorative Justice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a></strong> | <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/beranda">Bojonegoro</a></strong> – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ) akhirnya membawa titik terang bagi <strong>Suginanto (44),</strong> warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Suginanto sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Setelah melalui rangkaian komunikasi dan mediasi yang cukup panjang, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ.</p>
<p>Proses mediasi antara Suginanto dan pihak Perhutani KPH Padangan berlangsung di Meeting Room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/9/2026). Sejumlah pihak turut terlibat dalam proses tersebut, termasuk Kapolres Bojonegoro <strong>AKBP Yenni Diarty</strong> dan Wakil Bupati Bojonegoro <strong>Nurul Azizah.</strong></p>
<p>Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan bahwa proses RJ telah mencapai kesepakatan.</p>
<p>“Alhamdulillah proses RJ selesai,” ujar Yenni, Rabu (23/9/2026).</p>
<p>Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah juga mengungkapkan rasa lega setelah proses panjang tersebut akhirnya menemukan titik temu.</p>
<p>Menurut Nurul, komunikasi dan diskusi dengan sejumlah pihak telah dilakukan sejak pagi hingga proses mediasi mencapai kesepakatan pada malam hari.</p>
<p>“Alhamdulillah tadi pagi kami ajak diskusi. Proses panjang, alhamdulillah final pukul 22.20 selesai,” kata Nurul melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Penyelesaian melalui RJ tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir pada proses hukum yang panjang. Melalui komunikasi, musyawarah, dan kesediaan para pihak mencari titik temu, persoalan akhirnya dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Administratur KPH Padangan <strong>Munawar</strong> membenarkan adanya komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan pihak Perhutani sebelum proses RJ dilakukan.</p>
<p>Menurut Munawar, Pemkab Bojonegoro meminta pihak KPH Padangan turut mempertimbangkan kondisi dan kondusivitas wilayah dalam penyelesaian perkara tersebut.</p>
<p>“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama,” ujar Munawar.</p>
<p>Perkara tersebut bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Ia ditangkap pada 29 Juli 2026 dan selanjutnya menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.</p>
<p>Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ serta mengupayakan penangguhan penahanan. Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum memperoleh persetujuan dari pihak KPH Padangan.</p>
<p>Setelah melalui komunikasi dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, kesepakatan akhirnya tercapai pada Selasa malam.</p>
<p>Penyelesaian melalui RJ ini sekaligus membuka jalan bagi Suginanto untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.</p>
<p>Bagi Suginanto dan keluarganya, kesepakatan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang telah mereka jalani. Sementara bagi para pihak yang terlibat, penyelesaian melalui dialog menjadi jalan untuk mengakhiri perkara sekaligus menjaga hubungan sosial dan kondusivitas di tengah masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/">Penyelesaian Humanis, Kasus Suginanto Berakhir Melalui Restorative Justice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/penyelesaian-humanis-kasus-suginanto-berakhir-melalui-restorative-justice/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 03:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Karangnongko]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro 📌 Excerpt]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Karangnongko]]></category>
		<category><![CDATA[Kayu Jati]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Padangan]]></category>
		<category><![CDATA[KTH Margo Tani]]></category>
		<category><![CDATA[Ngraho]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Suginanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6376</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Editorial Ada sebuah ironi yang sedang berlangsung di Bojonegoro. Di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/" title="Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/">Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a> | Editorial</strong></p>
<p><strong>Ada sebuah ironi yang sedang berlangsung di Bojonegoro.</strong></p>
<p>Di satu sisi, seorang warga bernama <strong>Suginanto</strong>, 44 tahun, harus berhadapan dengan proses hukum setelah tertangkap mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perhutani KPH Padangan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam forum resmi DPRD Bojonegoro, masyarakat mempertanyakan keberadaan ribuan pohon jati yang tercatat dalam dokumen inventarisasi terkait pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<p>Dua perkara ini <strong>tidak sama dan tidak berkaitan secara langsung</strong>.</p>
<p>Namun keduanya menyodorkan satu pertanyaan yang sama kepada publik:</p>
<p><strong>Seberapa transparan sebenarnya tata kelola kayu jati di Bojonegoro?</strong></p>
<p>Pertanyaan itu bukan tuduhan.</p>
<p>Justru karena kayu jati memiliki nilai ekonomi dan berada dalam rezim pengelolaan yang ketat, setiap batang yang ditebang, dipindahkan, ditampung, dimanfaatkan, maupun dibagikan hasilnya seharusnya dapat ditelusuri dengan jelas.</p>
<h2>Dua potong kayu berujung penahanan</h2>
<p>Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 di Petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.</p>
<p>Menurut Perhutani, ia tertangkap tangan mengambil dua potong kayu jati dan kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Hingga 22 September 2026, Suginanto masih menjalani penahanan dan polisi masih mendalami perkara tersebut.</p>
<p>Polres Bojonegoro sebenarnya telah mengupayakan restorative justice dengan Perhutani sebagai pelapor. Namun upaya tersebut terkendala karena Perhutani KPH Padangan menolak mekanisme RJ.</p>
<p>Perhutani menyatakan penolakan itu berkaitan dengan pertimbangan memberikan efek jera.</p>
<p>Sementara dari sisi keluarga, penahanan Suginanto membawa konsekuensi sosial dan ekonomi. Istrinya mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara anaknya yang masih berusia sembilan tahun sempat tidak masuk sekolah setelah mengalami perundungan.</p>
<p>Di sinilah rasa kemanusiaan publik tersentuh.</p>
<p>Tetapi hukum tetap harus berjalan.</p>
<p>Mengambil kayu tanpa hak bukan tindakan yang boleh dibenarkan hanya karena pelakunya berada dalam kesulitan ekonomi.</p>
<p>Namun hukum juga menyediakan mekanisme untuk mempertimbangkan keadaan konkret sebuah perkara.</p>
<p>Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar <strong>“bebaskan atau hukum?”</strong></p>
<p>Pertanyaannya:</p>
<p><strong>Apakah seluruh mekanisme hukum yang tersedia sudah dipertimbangkan secara proporsional dan transparan?</strong></p>
<h2>Lalu muncul cerita ribuan pohon di Karangnongko</h2>
<p>Pada saat kasus dua potong kayu menjadi perhatian publik, DPRD Bojonegoro juga sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar dalam pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<p>Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro, persoalan tanaman jati dan pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu pokok pembahasan.</p>
<p>Sekretariat DPRD sendiri mencatat bahwa audiensi tersebut membahas dampak sosial pembangunan bendungan, termasuk kawasan hutan, aktivitas pertanian, serta tanaman yang berada di lahan terdampak proyek.</p>
<p>Pada RDP lanjutan, persoalan tanaman jati kembali mencuat.</p>
<p>Masyarakat mempertanyakan data ribuan pohon yang tercatat dalam inventarisasi sebelum pembangunan.</p>
<p>Di sinilah muncul angka <strong>6.989 batang jati</strong> yang menjadi sorotan.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana:</p>
<p><strong>Jika ribuan pohon itu tercatat, di mana keberadaannya setelah penebangan?</strong></p>
<p>Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:</p>
<p><strong>Bagaimana pencatatan, pengangkutan, penampungan, penatausahaan, serta pemanfaatan kayu tersebut dilakukan?</strong></p>
<p>Perhutani dalam forum tersebut memberikan penjelasan bahwa kayu tidak hilang ataupun dijual, melainkan diamankan di tempat penampungan sambil menunggu penyelesaian administrasi SIPUHH.</p>
<p>Kalau demikian, semestinya persoalannya dapat dijelaskan dengan dokumen.</p>
<p>Karena kayu bukan benda yang tiba-tiba menghilang.</p>
<p>Ada batangnya.</p>
<p>Ada volumenya.</p>
<p>Ada lokasi asalnya.</p>
<p>Ada proses penebangannya.</p>
<p>Ada pengangkutannya.</p>
<p>Ada tempat penampungannya.</p>
<p>Dan seharusnya ada catatan administrasinya.</p>
<h2>Di sinilah publik membutuhkan transparansi</h2>
<p>Publik tidak membutuhkan perang narasi.</p>
<p>Publik membutuhkan <strong>jejak dokumen</strong>.</p>
<p>Jika ada 6.989 batang dalam IKST, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut berkembang setelah proses penebangan.</p>
<p>Berapa yang benar-benar ditebang?</p>
<p>Berapa volumenya?</p>
<p>Berapa yang masuk tempat penampungan?</p>
<p>Di mana tempat penampungannya?</p>
<p>Bagaimana pencatatan SIPUHH-nya?</p>
<p>Siapa yang bertanggung jawab atas penatausahaannya?</p>
<p>Dan bagaimana mekanisme pemanfaatan hasil kayu tersebut?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan.</p>
<p>Justru sebaliknya, jawaban yang terbuka akan melindungi semua pihak.</p>
<p>Melindungi masyarakat dari prasangka.</p>
<p>Melindungi Perhutani dari tuduhan yang tidak berdasar.</p>
<p>Melindungi pemerintah dari spekulasi.</p>
<p>Dan yang paling penting, menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan Bendungan Karangnongko.</p>
<h2>Ironi yang sulit diabaikan</h2>
<p>Di satu sisi, dua potong kayu dapat membawa seorang warga sampai ke ruang tahanan.</p>
<p>Di sisi lain, dalam proyek strategis nasional, ribuan pohon jati menjadi bagian dari persoalan administrasi, penilaian, santunan, sharing produksi, dan pengelolaan hasil kayu yang masih diperdebatkan di ruang DPRD.</p>
<p>Sekali lagi, kedua perkara tersebut tidak boleh disamakan.</p>
<p>Suginanto adalah perkara pidana tersendiri.</p>
<p>Karangnongko adalah persoalan dampak sosial, pengadaan tanah, tanaman, kehutanan, dan administrasi pembangunan.</p>
<p>Tetapi keduanya bertemu pada satu kata:</p>
<p><strong>KAYU.</strong></p>
<p>Dan karena itulah publik pantas meminta standar transparansi yang sama.</p>
<p>Jika seorang warga harus mempertanggungjawabkan dua potong kayu yang diambil dari kawasan hutan, maka pengelolaan ribuan batang kayu dalam proyek besar juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan dokumen yang terang.</p>
<p>Bukan karena pemerintah atau Perhutani harus dicurigai.</p>
<p>Melainkan karena <strong>semakin besar nilai dan jumlah yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.</strong></p>
<h2>Jangan sampai hukum terlihat tajam karena pelakunya kecil</h2>
<p>Ini bagian yang paling sensitif.</p>
<p>Jangan sampai publik kemudian membangun kesimpulan bahwa hukum hanya mudah bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.</p>
<p>Kesimpulan seperti itu juga tidak boleh dilemparkan tanpa bukti.</p>
<p>Tetapi aparat dan institusi terkait harus menyadari bahwa persepsi publik dapat tumbuh dari perbandingan kasus.</p>
<p>Ketika satu warga ditahan karena dua potong kayu, sementara dalam forum publik masih ada pertanyaan mengenai ribuan pohon yang harus dijelaskan keberadaan dan administrasinya, maka negara perlu hadir memberikan penjelasan.</p>
<p><strong>Bukan untuk membandingkan pelakunya.</strong></p>
<p>Tetapi untuk memastikan bahwa <strong>standar akuntabilitas berlaku kepada semua pihak.</strong></p>
<h2>Karangnongko jangan hanya dibangun dengan beton</h2>
<p>Bendungan Karangnongko adalah proyek besar yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Tetapi pembangunan besar tidak cukup hanya selesai secara fisik.</p>
<p>Ia juga harus selesai secara sosial.</p>
<p>Masyarakat terdampak harus mendapatkan kepastian mengenai haknya.</p>
<p>Data tanaman harus jelas.</p>
<p>Penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Administrasi kayu harus transparan.</p>
<p>Mekanisme santunan harus terang.</p>
<p>Dan apabila terdapat perbedaan data, harus ada ruang verifikasi yang dapat dipercaya semua pihak.</p>
<p>Sebab bendungan mungkin bisa menahan air.</p>
<p>Tetapi pembangunan yang tidak disertai transparansi akan sulit menahan <strong>kecurigaan publik</strong>.</p>
<h2>Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kayu</h2>
<p>Kasus Suginanto akan berjalan melalui proses hukum.</p>
<p>Jika memenuhi syarat, mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.</p>
<p>Jika tidak memenuhi syarat, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan.</p>
<p>Sementara persoalan kayu dalam pembangunan Bendungan Karangnongko juga harus diselesaikan melalui data, dokumen, dan mekanisme pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dua perkara.</p>
<p>Dua konteks.</p>
<p>Tetapi satu pelajaran:</p>
<p><strong>Kayu jati bukan sekadar batang pohon. Di baliknya ada aturan, nilai ekonomi, hak masyarakat, kewenangan negara, dan kepercayaan publik.</strong></p>
<p>Karena itu, jangan biarkan publik hanya mendapatkan cerita tentang <strong>dua potong kayu</strong>.</p>
<p>Dan jangan pula biarkan pertanyaan tentang <strong>ribuan pohon</strong> berhenti di ruang rapat.</p>
<p>Yang dibutuhkan Bojonegoro adalah jawaban yang sederhana:</p>
<p><strong>Kayunya dari mana, ditebang berapa, berada di mana, dicatat bagaimana, dan hak siapa yang melekat di dalamnya?</strong></p>
<p>Kalau semua bisa dijawab dengan dokumen, maka tidak ada alasan bagi publik untuk terus bertanya.</p>
<p>Dan kalau ada data yang berbeda, justru sekaranglah waktunya membuka semuanya.</p>
<p><strong>Sebab transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar. Transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikannya.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/">Dua Potong Kayu, Ribuan Pohon: Ada Apa dengan Tata Kelola Kayu Jati di Bojonegoro?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/dua-potong-kayu-ribuan-pohon-ada-apa-dengan-tata-kelola-kayu-jati-di-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PMII Bojonegoro Soroti Kasus Suginanto: Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 13:06:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[hukum progresif]]></category>
		<category><![CDATA[hutan Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Suginanto]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Padangan]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perhutanan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[PMII Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Suginanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6316</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/" title="PMII Bojonegoro Soroti Kasus Suginanto: Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/">PMII Bojonegoro Soroti Kasus Suginanto: Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a></strong> | <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/beranda">Bojonegoro</a></strong> — Pengurus Cabang Pergerakan <strong>Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro</strong> melakukan audiensi dengan <strong>KPH Padangan</strong> untuk membahas kasus Suginanto, pemanfaatan kawasan hutan, serta persoalan kesejahteraan masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupannya dari hutan.</p>
<p>Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh <strong>Anggun Sofia Ardila</strong>, Mandataris Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, bersama perwakilan pengurus PC PMII Bojonegoro. Selasa (15/9/2026).</p>
<p><strong>Kasus Suginanto</strong> menjadi perhatian karena ia diamankan dalam perkara dugaan pencurian dua batang kayu dengan nilai sekitar <strong>Rp200 ribu per batang.</strong> Namun, perkara tersebut kemudian dihadapkan pada ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan <strong>Perusakan Hutan (P3H)</strong> dengan ancaman pidana minimal satu tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.</p>
<p>Menurut PMII Bojonegoro, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi penegakan hukum. Ada konteks sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang harus ikut dipertimbangkan ketika hukum diterapkan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan.</p>
<p>Anggun Sofia Ardila menyampaikan bahwa hutan dan ekonomi masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.</p>
<p>“<em>Persoalan hutan dan ekonomi adalah kesatuan, dan masyarakat hutan hidup dari sana. Jika petani-petani hutan dipenjara dengan kasus semudah ini, maka berapa banyak kita akan kehilangan petani hutan?”. </em>Terang Anggun</p>
<p>Anggun menegaskan bahwa PMII tetap <strong>menghormati supremasi hukum</strong>. Namun, penghormatan terhadap hukum tidak boleh menghilangkan keberanian untuk mempertanyakan apakah penerapannya telah menghadirkan keadilan.</p>
<p>“Dengan kejadian ini, kita harus menghormati hukum. Tetapi menghormati hukum bukan berarti berhenti mempertanyakan keadilan. Supremasi hukum harus berjalan bersama supremasi keadilan. Kita membutuhkan hukum yang progresif dan tetap berpijak pada kemanusiaan.”</p>
<p>Dalam audiensi, PMII Bojonegoro juga menyoroti kondisi kawasan hutan di bawah KPH Padangan. Dari sekitar 27.000 hektare kawasan yang berada dalam naungan KPH Padangan, sekitar 5.000 hektare masih merupakan hutan produksi, sedangkan sekitar 80 persen lainnya telah masuk dalam skema KTDH atau perhutanan sosial.</p>
<p>Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan hutan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika sebagian besar kawasan telah bersinggungan dengan skema perhutanan sosial, maka persoalan akses, pemanfaatan, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kebijakan kehutanan.</p>
<p>Karena itu, PC PMII Bojonegoro mendorong agar kasus <strong>Suginanto tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan represif, tetapi juga membuka ruang dialog dan musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.</strong></p>
<p>“Dengan kasus ini, banyak pembelajaran dan kesadaran yang harus kita miliki dengan besar dan kuat. Hukum harus hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman.”</p>
<p>PC PMII Bojonegoro akan terus mengawal persoalan masyarakat hutan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.<br />
Supremasi hukum harus berdiri bersama supremasi keadilan.<br />
Hukum progresif harus hadir untuk manusia.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/">PMII Bojonegoro Soroti Kasus Suginanto: Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/pmi-bojonegoro-soroti-kasus-suginanto-hukum-harus-berjalan-bersama-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KOPRI PMII Bojonegoro Desak Suginanto Dibebaskan, Kasus Petani Ngraho Jadi Sorotan</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 04:18:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Petani]]></category>
		<category><![CDATA[KOPRI PMII Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Ngraho]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani KPH Padangan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[PMII Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Suginanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6223</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Kasus yang menimpa Suginanto (44), seorang petani asal <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/" title="KOPRI PMII Bojonegoro Desak Suginanto Dibebaskan, Kasus Petani Ngraho Jadi Sorotan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/">KOPRI PMII Bojonegoro Desak Suginanto Dibebaskan, Kasus Petani Ngraho Jadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a></strong> | <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/berita/9957/jawab-uneg-uneg-warga-bupati-dan-wabup-bojonegoro-perencanaan-pembangunan-berbasis-aspirasi-masyarakat">Bojonegoro</a></strong> – Kasus yang menimpa <strong>Suginanto</strong> (44), seorang petani asal Dusun Jedung, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendapat sorotan dari Korps <strong>Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII</strong> Bojonegoro.</p>
<p>Dalam unggahan di media sosial, KOPRI PC PMII Bojonegoro bersama Sentral Perjuangan Tani Indonesia (SEJUTA) dan Lidah Tani menyatakan solidaritas terhadap Suginanto serta mendorong adanya proses hukum yang adil dan transparan.</p>
<p>Suginanto disebut merupakan petani sederhana sekaligus anggota Lidah Tani ranting Dusun Jedung, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang disampaikan KOPRI, Suginanto pada 29 Juli lalu terpaksa mengambil dua batang kayu jati di kawasan perkebunan jati Perhutani KPH Padangan. Kayu tersebut disebut diambil untuk memenuhi kebutuhan membeli beras guna memberi makan keluarganya.</p>
<p>Setelah keluar dari kawasan tersebut, Suginanto disebut ditangkap oleh dua pegawai Perhutani dan kemudian diserahkan kepada Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>Suginanto kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam unggahan KOPRI disebutkan, hingga saat ini Suginanto masih menjalani penahanan.</p>
<p>KOPRI juga menyoroti upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang disebut telah diajukan oleh pihak pendamping, namun diklaim ditolak oleh pihak Perhutani KPH Padangan.</p>
<p>Kelompok tersebut menilai kasus Suginanto perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kondisi sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perkara.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, <strong>Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila</strong>, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin terhadap persoalan hukum yang menimpa Suginanto.</p>
<p dir="ltr">“Menilik persoalan kasusistik yang menimpa Suginanto, ada rasa prihatin yang mendalam atas penerapan UU P3H, khususnya Pasal 82-83, yang dalam ketentuan tertentu memuat ancaman pidana minimum tanpa semata-mata mempertimbangkan kecilnya nilai kerugian,” ujar Anggun.</p>
<figure id="attachment_6225" aria-describedby="caption-attachment-6225" style="width: 836px" class="wp-caption alignnone"><picture><source srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.webp 836w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-768x503.webp 768w" sizes="(max-width: 836px) 100vw, 836px" type="image/webp" /><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6225" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg" alt="Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila," width="836" height="548" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg 836w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-768x503.jpg 768w" sizes="(max-width: 836px) 100vw, 836px" /></picture><figcaption id="caption-attachment-6225" class="wp-caption-text">Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila,</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Menurut Anggun, berdasarkan pengakuan Suginanto, kayu yang ditebang bernilai sekitar Rp200 ribu per batang. Tindakan tersebut, menurut pengakuan Suginanto, dilakukan karena desakan kebutuhan hidup sebagai petani dengan lahan terbatas, biaya tanam yang tinggi, serta kesulitan memperoleh pupuk.</p>
<p dir="ltr">“Atas dasar tersebut, PC PMII mendorong agar penyelesaian perkara Suginanto dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya,” lanjutnya.</p>
<p dir="ltr">PC PMII Bojonegoro juga menyatakan masih berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dalam proses pendampingan Suginanto.</p>
<p dir="ltr">“Kami masih terhubung dengan pihak LBH, dan masih dalam tahap pendampingan pengajuan penangguhan penahanan Pak Sugin,” kata Anggun.</p>
<p dir="ltr">Ia menegaskan, PC PMII Bojonegoro berkomitmen turut mengawal proses hukum perkara tersebut agar penegakan hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.</p>
<p dir="ltr">“PC PMII juga berkomitmen untuk turut mengawal proses hukum ini agar penegakan hukum tidak kehilangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.</p>
<p>KOPRI PC PMII Bojonegoro telah menyampaikan solidaritas terhadap Suginanto melalui kampanye #BebaskanPakSuginanto. Mereka juga membuka penggalangan dukungan untuk membantu kebutuhan keluarga Suginanto selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.</p>
<p>Kasus tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kelompok yang bergerak dalam isu petani dan agraria. Proses hukum terhadap Suginanto diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, serta tetap mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang melatarbelakangi perkara.</p>
<p><strong>Catatan redaksi</strong>: <em>Informasi mengenai kronologi penangkapan, proses hukum, pengajuan restorative justice, maupun penolakan dari pihak Perhutani dalam berita ini disampaikan berdasarkan materi dan pernyataan yang dipublikasikan KOPRI PC PMII Bojonegoro. Konfirmasi kepada Polres Bojonegoro dan Perhutani KPH Padangan tetap diperlukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/">KOPRI PMII Bojonegoro Desak Suginanto Dibebaskan, Kasus Petani Ngraho Jadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/kopri-pmii-bojonegoro-desak-suginanto-dibebaskan-kasus-petani-ngraho-jadi-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
