<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ruislag Desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/ruislag-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/ruislag-desa/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Ruislag Desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/ruislag-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Celengan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/" title="Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengenai riwayat lahan yang disebut sebagai “Tanah Celengan”, istilah yang dalam tradisi masyarakat Bojonegoro dikenal sebagai tanah yang pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, namun status kepemilikannya tetap dianggap sebagai aset desa.</p>
<p>Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB pada tahun 2003–2004 atas lahan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum muncul secara terbuka dokumen tukar guling maupun pelepasan hak aset desa yang sah.</p>
<p>Dikutip dari suarabangsa.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito. Saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut, ia menyebut bahwa aset bukan milik DPMD dan penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur gugatan.</p>
<p>“Yang bisa ya dengan gugatan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPMD terlalu normatif dan cenderung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan aset desa ke jalur pengadilan.</p>
<p>Warga Desa Belun yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai, apabila memang tidak terdapat dokumen ruislag atau tukar guling yang sah, maka sertifikat yang terbit pada tahun 2004 berpotensi cacat administrasi maupun cacat hukum.</p>
<p>Riwayat lahan yang sejak dahulu disebut sebagai “Tanah Celengan” dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah desa tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang jelas dan terdokumentasi.</p>
<p>Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti apabila benar pernah terjadi tukar guling aset desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi tanah pengganti maupun dasar administrasi penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan gugatan hukum, tetapi juga melakukan penelusuran administratif terhadap riwayat aset desa tersebut.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap inventarisasi aset desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai juga memiliki peran dalam menelusuri keberadaan dokumen pelepasan aset maupun kemungkinan adanya tanah pengganti.</p>
<p>Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka riwayat administrasi lahan tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aset desa tidak hilang tanpa kejelasan dasar hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
