<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mustakim Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/mustakim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/mustakim/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2026 05:53:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Mustakim Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/mustakim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PTSL Warga Jetak Tersendat, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak BBWS Pastikan Batas Sempadan Bengawan Solo</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 05:53:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BBWS Bengawan Solo]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Jamhari]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL Jetak]]></category>
		<category><![CDATA[Sempadan Bengawan Solo.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6468</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Ketidakjelasan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo menjadi <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/" title="PTSL Warga Jetak Tersendat, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak BBWS Pastikan Batas Sempadan Bengawan Solo" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/">PTSL Warga Jetak Tersendat, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak BBWS Pastikan Batas Sempadan Bengawan Solo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a> | <a href="https://bojonegorokab.go.id/">Bojonegoro</a> </strong>– Ketidakjelasan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo menjadi kendala dalam proses pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan dasar penetapan lahan mereka sebagai kawasan sempadan sungai, sementara tanah yang diajukan disebut memiliki riwayat administrasi dalam Buku C desa. Warga juga mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung dan saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.</p>
<p>Persoalan ini bukan sekadar soal penerbitan sertifikat. Warga membutuhkan kejelasan mengenai batas kawasan sempadan, status tanah yang mereka kuasai, serta alasan pengajuan sertifikat melalui PTSL belum dapat dilanjutkan.</p>
<p>Jamhari, Ketua RT 2 Kelurahan Jetak, mengungkapkan bahwa proses pemberkasan PTSL telah berjalan di tingkat kelurahan. Namun, ketika memasuki tahapan pertanahan, pengajuan tersebut terkendala persoalan lahan yang diduga masuk kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.</p>
<p>Ia mempertanyakan ketidakjelasan batas kawasan tersebut, terlebih warga mengaku memiliki catatan tanah dalam administrasi desa dan telah membayar pajak selama bertahun-tahun.</p>
<p>Menurut Jamhari, warga telah berupaya melengkapi dokumen, termasuk Buku C desa dan keterangan saksi yang mengetahui riwayat tanah. Namun, kelengkapan administrasi tersebut belum memberikan kepastian terhadap kelanjutan proses sertifikasi.</p>
<p>Warga juga mengaku mengalami kebingungan ketika berupaya meminta kejelasan kepada pihak terkait. Mereka berharap ada penjelasan konkret mengenai batas sempadan dan dasar yang digunakan untuk menentukan status lahan, bukan sekadar saling merujuk kewenangan antarinstansi.</p>
<p><strong>Komisi A: Jangan Sampai Hak Warga Terabaikan</strong></p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada perbedaan penafsiran mengenai status lahan. Pihak terkait harus turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus memastikan batas kawasan sempadan secara terukur.</p>
<p>“Jangan sampai hak-hak masyarakat yang berpedoman pada Buku C desa hilang. Aduan masyarakat kan begitu,” tegas Mustakim.</p>
<p>Menurutnya, peninjauan lapangan menjadi langkah penting agar persoalan tidak terus berlarut tanpa kejelasan. Pemeriksaan harus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan, terutama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan panitia PTSL.</p>
<p>Mustakim menyampaikan bahwa BBWS Bengawan Solo telah dihubungi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Berdasarkan hasil audiensi, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026).</p>
<p>Langkah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar warga: di mana batas pasti kawasan sempadan, bagaimana status bidang tanah yang diajukan, dan apa dasar penyelesaian yang dapat ditempuh untuk permohonan sertifikat tersebut.</p>
<p>Tanpa pemeriksaan lapangan dan kejelasan batas, persoalan berisiko terus berputar pada perbedaan penafsiran antara warga dan instansi terkait.</p>
<p><strong>Kelurahan Akui Proses Masih Berjalan</strong></p>
<p>Sementara itu, Lurah Jetak menyampaikan bahwa audiensi telah menghasilkan tindak lanjut berupa rencana peninjauan lapangan oleh BBWS Bengawan Solo bersama tim BPN dan panitia PTSL.</p>
<p>“Intinya, hasil dari pelaksanaan hearing ini nanti akan ada tindak lanjut, tinjau lapangan dari BBWS Bengawan Solo. Tinggal nanti bagaimana kita tunggu hasil dari BBWS Bengawan Solo beserta tim dari BPN dan panitia PTSL,” ujarnya.</p>
<p>Lurah Jetak juga mengakui bahwa proses pengajuan sertifikat masih berjalan. Ia menyebut respons BBWS Bengawan Solo sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama sehingga persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro.</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi. Hingga audiensi berlangsung, belum ada kepastian akhir mengenai status lahan yang diajukan melalui PTSL.</p>
<p><strong>Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji Peninjauan</strong></p>
<p>Peninjauan lapangan pada Kamis mendatang menjadi tahap penting untuk mengurai persoalan yang dihadapi warga Jetak. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menentukan batas kawasan sempadan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai status masing-masing bidang tanah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Komisi A DPRD Bojonegoro membuka kemungkinan audiensi lanjutan apabila persoalan belum menemukan titik terang.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/">PTSL Warga Jetak Tersendat, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak BBWS Pastikan Batas Sempadan Bengawan Solo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/ptsl-warga-jetak-tersendat-komisi-a-dprd-bojonegoro-desak-bbws-pastikan-batas-sempadan-bengawan-solo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Unsur Penyerobotan Tanah Warga dalam Pengajuan Eks SDN Setren III ke BPN</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 07:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Erix Maulana Heri Kiswanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ngasem]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Setren]]></category>
		<category><![CDATA[SDN Setren III]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sudiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Setren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=6320</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti persoalan status tanah <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/" title="Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Unsur Penyerobotan Tanah Warga dalam Pengajuan Eks SDN Setren III ke BPN" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/">Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Unsur Penyerobotan Tanah Warga dalam Pengajuan Eks SDN Setren III ke BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://newsbojonegoro.com/">NewsBojonegoro.com</a></strong> | <strong><a href="https://bojonegorokab.go.id/beranda">Bojonegoro</a></strong> — Komisi A DPRD Bojonegoro menyoroti persoalan status tanah yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi <strong>SDN Setren III, Kecamatan Ngasem</strong>. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (16/9/2026), <strong>muncul sorotan terkait proses pengajuan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),</strong> sementara status hak atas tanah masih menjadi persoalan.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, <strong><a href="https://www.instagram.com/sudiyono.sh?stkn=dnk0M3Bwdnk2YW9u">Sudiyono, S.H.</a>,</strong> menegaskan bahwa status tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepemilikan, termasuk Buku C Desa.</p>
<figure id="attachment_6322" aria-describedby="caption-attachment-6322" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6322" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0094.jpg" alt="Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., saat menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja terkait persoalan status tanah eks SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Rabu (16/9/2026)." width="1600" height="1200" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0094.jpg 1600w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0094-768x576.jpg 768w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0094-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-6322" class="wp-caption-text">Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., saat menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja terkait persoalan status tanah eks SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Rabu (16/9/2026).</figcaption></figure>
<p>Menurutnya, apabila Pemerintah Desa Setren tetap melanjutkan proses pendaftaran tanah eks sekolah tersebut ke BPN, sementara dokumen kepemilikannya masih menunjukkan hak pihak lain, maka hal itu dinilai dapat mengandung <strong>unsur penyerobotan tanah.</strong></p>
<p>“<strong><em>Kalau Pemdes ini melanjutkan untuk mendaftarkan tanah eks sekolah SD Setren berarti ada unsur penyerobotan tanah tersebut,</em></strong>” tegas Sudiyono dalam rapat.</p>
<p>Sudiyono mengatakan, seluruh proses pertanahan harus mengacu pada dokumen yang ada. Ia juga menyinggung riwayat tanah yang dalam pembahasan disebut berkaitan dengan tanah yayasan serta tanah yang telah beralih kepada pihak lain.</p>
<p>“Intinya, dibuka seperti apa pun tetap berdasarkan Buku C Desa yang ada. Buku C Desa yang ada itu nama siapa, itulah yang memegang hak,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Sudiyono, apabila pemerintah desa merasa dirugikan karena tanah yang digunakan untuk kepentingan sekolah ternyata bukan aset desa, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan mengambil alih tanah yang status haknya masih dipersoalkan.</p>
<p><strong>Mustakim Soroti Surat Pernyataan Hibah</strong></p>
<p>Pimpinan Rapat, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, <strong>Mustakim</strong>, menguraikan bahwa persoalan tanah tersebut memiliki riwayat yang cukup panjang.</p>
<p>Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan surat pernyataan hibah yang di dalamnya tercantum nama Sugito sebagai saksi.</p>
<p>Menurut Mustakim, dalam pembahasan sebelumnya <strong>Sugito menyampaikan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung proses penandatanganan oleh Lastri.</strong> Bahkan, tanda tangan Sugito sebagai saksi disebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.</p>
<p>Sementara itu, Lastri disebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan hibah tersebut.</p>
<p>“<em>Bu Lastri menyatakan tidak pernah tanda tangan. Begitu juga Pak Sugito, yang di situ sebagai saksi, menyatakan kesaksiannya, tanda tangannya itu tidak bersamaan, tidak tahu Bu Lastri tanda tangan</em>,” ujar Mustakim.</p>
<p>Mustakim menilai persoalan tersebut penting karena berdasarkan penelusuran Komisi A, tanah tersebut tidak serta-merta merupakan tanah kas desa maupun aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak awal.</p>
<p>Menurutnya, proses sertifikasi oleh pemerintah desa sebelumnya didasarkan pada surat yang disebut ditandatangani Lastri. Namun, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut justru menyatakan tidak pernah menandatanganinya.</p>
<p><strong>Tanah Garapan Disebut Bukan Tukar Guling Resmi</strong></p>
<p><strong>Mustakim</strong> juga menjelaskan adanya riwayat pemberian tanah garapan kepada pihak warga dalam kaitannya dengan penggunaan tanah untuk sekolah.</p>
<p><strong>Menurutnya, tanah pengganti tersebut hanya diberikan untuk digarap dan bukan merupakan proses tukar guling resmi secara legal</strong>.</p>
<p>Karena itu, apabila tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah ternyata bukan aset desa maupun Pemkab, sementara terdapat ahli waris yang dapat menunjukkan riwayat penguasaan melalui dokumen seperti SPPT dan PBB, maka menurut Mustakim tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak.</p>
<p>“<em><strong>Kalau bukan miliknya desa, bukan miliknya Pemkab, sementara diruntut juga ada ahli waris yang mengakui dan bisa dirunut SPPT, interim PBB dan sebagainya, makanya waktu itu kita merekomendasikan untuk dikembalikan</strong></em>,” ujarnya.</p>
<p>Mustakim menegaskan, apabila tanah terbukti merupakan hak warga, maka harus dikembalikan kepada warga. Sebaliknya, apabila terbukti sebagai aset Pemkab, pemerintah harus mengurus dan mengamankannya sesuai ketentuan.</p>
<p><strong>Sekcam Ungkap Pengajuan ke BPN Masuk 28 Januari</strong></p>
<p>Dalam rapat tersebut, Sekretaris Kecamatan Ngasem, <strong>Sigit</strong>, turut memberikan keterangan mengenai proses pengajuan tanah dari pemerintah desa kepada BPN.</p>
<p>Sigit menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pengajuan tersebut masuk pada 28 Januari 2026. Namun, menurut pengetahuannya, proses tersebut belum melalui Kecamatan Ngasem.</p>
<p>“Pengajuan dari desa ke BPN, izin saya masuk tanggal 28 Januari. Setahu saya belum ada melalui kecamatan,” kata Sigit.</p>
<p>Sigit juga menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum penggugat sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pihak kecamatan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Setren.</p>
<p>Menurut Sigit, jawaban Kepala Desa pada saat itu pada prinsipnya sama dengan penjelasan yang disampaikan dalam rapat.</p>
<p><strong>Dinas Pendidikan: SDN Setren III Sudah Tidak Digunakan</strong></p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, <strong>Zamroni</strong>, menjelaskan kondisi SDN Setren III.</p>
<p>Berdasarkan hasil pengecekan fisik pada 12 Juli 2026, sekolah tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena pelayanan pendidikan telah dialihkan ke SDN Setren I.</p>
<p>“Hasil rapat pengecekan fisik pada tanggal 12 Juli 2026, tanah SDN 3 Setren itu juga tidak dipergunakan dalam proses belajar mengajar karena pelayanannya sudah dialihkan ke SDN 1 Setren,” ujar Zamroni.</p>
<p>Zamroni juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan aset di Dinas Pendidikan, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, <strong>Erix Maulana Heri Kiswanto, S.Pd</strong>., turut mengingat kembali pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.</p>
<p>Erix mengatakan, sebelumnya pernah ada keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik desa. Namun, dalam pembahasan Komisi A, status tersebut belum mendapatkan kepastian dari sisi administrasi di tingkat kecamatan maupun BPN.</p>
<p>Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan mengenai tukar guling atau penggantian lahan.</p>
<p>Menurut Erix, pihak keluarga menyampaikan bahwa tanah tersebut diberikan sebagai lahan pengganti untuk digarap, bukan berarti hak kepemilikannya berpindah secara permanen kepada desa.</p>
<p>Erix juga mengingat ketika Komisi A turun langsung dan menanyakan kepada sejumlah warga mengenai proses penandatanganan maupun kesaksian terkait dokumen tanah tersebut.</p>
<p>“Saya tanya, ‘Pak, menyaksikan enggak?’ ‘Saya tidak pernah menyaksikan, Pak,’” kata Erix.</p>
<p>Ia menambahkan, pada saat itu Dinas Pendidikan juga menyatakan tanah tersebut bukan aset yang mereka pegang. BPD, menurut Erix, juga memberikan keterangan serupa.</p>
<p><strong>Erix kemudian mempertanyakan munculnya proses pengajuan tanah kepada BPN pada Januari 2026.</strong></p>
<p>Menurutnya, dalam pembahasan sebelumnya pemerintah desa maupun BPN disebut belum menemukan adanya proses pengajuan atas tanah tersebut.</p>
<p>“<em><strong>Waktu itu kita tanya ke pemerintah desa, ada proses? Enggak ada. BPN menyatakan waktu itu juga tidak ada. Kok sekarang ujug-ujug Januari memasukkan</strong></em>?” ujarnya.</p>
<p>Erix meminta seluruh pihak berhati-hati dalam melakukan proses administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.</p>
<p><strong>Bangunan Sekolah Diminta Segera Ditangani</strong></p>
<p>Di sisi lain, Mustakim juga menyoroti kondisi bangunan SDN Setren III yang sudah tidak digunakan.</p>
<p>Menurutnya, apabila bangunan sekolah tersebut memang sudah tidak diperlukan untuk kegiatan pendidikan, Dinas Pendidikan perlu segera melakukan langkah sesuai ketentuan agar aset tersebut tidak terbengkalai.</p>
<p>“Kalau aset yang sudah lahir, saya kira lebih cepat lebih baik untuk dipindahkan ke sekolah lain daripada rusak. Mending disegerakan dialihkan ke yang lain,” ujar Mustakim.</p>
<p>Namun, Mustakim menekankan bahwa persoalan bangunan sekolah dan status tanah merupakan dua hal yang perlu dibedakan.</p>
<p>Status tanah, menurutnya, tetap harus ditentukan berdasarkan riwayat tanah, dokumen kepemilikan, Buku C Desa, dokumen pertanahan serta bukti lain yang relevan.</p>
<p><strong>Komisi A Dorong Tanah Dikembalikan Jika Terbukti Milik Warga</strong></p>
<p>Dari rangkaian pembahasan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar persoalan tanah diselesaikan berdasarkan bukti hak dan riwayat kepemilikan.</p>
<p>Jika tanah tersebut terbukti merupakan hak warga atau ahli waris, maka tanah semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan sebagai aset pemerintah desa atau pemerintah daerah, proses pengamanan dan pendaftarannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Rapat tersebut sekaligus menyoroti proses pengajuan tanah ke BPN yang disebut masuk pada Januari 2026, sementara status hak atas tanah masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.</p>
<p>Adapun pernyataan mengenai<strong> “unsur penyerobotan tanah”</strong> disampaikan Sudiyono dalam konteks apabila Pemerintah Desa Setren tetap melanjutkan proses pendaftaran tanah eks SDN Setren III ke BPN, sementara status kepemilikannya belum jelas dan masih terdapat klaim hak dari pihak warga atau ahli waris.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/">Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Unsur Penyerobotan Tanah Warga dalam Pengajuan Eks SDN Setren III ke BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/komisi-a-dprd-bojonegoro-soroti-unsur-penyerobotan-tanah-warga-dalam-pengajuan-eks-sdn-setren-iii-ke-bpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 08:32:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus I DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Aset Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5385</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/" title="Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/">Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15/6/2026).<br />
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.</p>
<p>Adapun dua regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).</p>
<p>Dari pihak eksekutif, hadir sejumlah pejabat terkait di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.</p>
<p>Pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.</p>
<p>Usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan di tingkat pansus. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi perda.</p>
<p>Menurutnya, dari sisi teknis penyusunan naskah, masih diperlukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah dalam dokumen raperda guna menghindari kesalahan penulisan maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Secara teknis perlu diteliti lagi, barangkali ada istilah yang kurang pas secara redaksional atau masih ada typo yang perlu diperbaiki,&#8221; ujar Mustakim.</p>
<p>Selain itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan kajian lanjutan terhadap ruang lingkup perda tersebut, termasuk mengidentifikasi kebutuhan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Harus segera dipelajari. Kita ingin mengetahui berapa Perbup yang nantinya dibutuhkan sebagai aturan teknis pelaksanaan perda ini. Kalau tidak segera disiapkan, perda yang sudah dibahas setebal ini bisa menjadi macan ompong,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Mustakim menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan usulan dari pihak eksekutif dan keberadaannya menjadi kebutuhan yang bersifat wajib dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.</p>
<p>Menurut Mustakim, implementasi perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD tertentu. Sebab, aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.</p>
<p>Karena itu, dalam proses pembahasan pansus juga melibatkan sejumlah perangkat daerah yang selama ini mengelola aset pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bina Marga dan OPD lainnya. Karena banyak aset daerah yang dikelola di sana. Mereka harus mengetahui bagaimana pelaksanaannya nanti,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa perda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah munculnya sengketa aset di kemudian hari.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya langkah pengamanan aset, termasuk percepatan sertifikasi terhadap tanah maupun aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>&#8220;Kalau aset itu milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan supaya memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset milik kita hilang. Sebaliknya, kalau memang itu hak masyarakat, jangan sampai pemerintah mengambil hak orang lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah hak masyarakat tetap terlindungi, namun aset milik daerah juga tidak boleh lepas atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.</p>
<p>Pansus I DPRD Bojonegoro berharap setelah perda ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat segera menyusun aturan turunannya sehingga regulasi tersebut dapat langsung diterapkan dan memberikan manfaat nyata dalam tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/">Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Dua Raperda Strategis, Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/pansus-i-dprd-bojonegoro-matangkan-dua-raperda-strategis-soroti-pentingnya-pengamanan-aset-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
