<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jalan poros desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/jalan-poros-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/jalan-poros-desa/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Feb 2026 14:47:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>jalan poros desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/jalan-poros-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 14:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur desa]]></category>
		<category><![CDATA[jalan poros desa]]></category>
		<category><![CDATA[jalan rusak Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[jenazah ditandu]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi D DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[NewsBojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Sukur Priyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4350</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, angkat <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/" title="Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/">Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, angkat bicara menanggapi viralnya video jenazah warga yang harus ditandu beramai-ramai menggunakan keranda sejauh beberapa kilometer akibat akses jalan yang rusak parah.</p>
<p>Menurut Sukur, masyarakat tidak perlu terpaku pada prosesi gotong keranda yang terekam dalam video. Ia menilai, dalam konteks budaya masyarakat pedesaan, menggotong jenazah merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.</p>
<p>“Gotong keranda itu sebenarnya bukan persoalan utama. Itu bagian dari budaya masyarakat yang memang sudah terbiasa,” ujar Sukur. Sabtu (7/2/2026).</p>
<p>Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi berbeda ketika jarak yang ditempuh mencapai hitungan kilometer. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dicermati secara lebih mendalam.</p>
<p>“Kalau jaraknya dekat, 10 atau 20 meter, itu biasa. Tapi kalau sampai berkilo-kilo, nah ini yang harus kita cari benang merahnya, persoalan utamanya ada di mana,” tegasnya.</p>
<p>Dari informasi yang diterima Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur menyebut bahwa akar persoalan dalam peristiwa tersebut adalah kondisi jalan desa yang belum terselesaikan dengan baik.</p>
<p>Ia mendorong desa-desa yang merasa tidak mampu menangani perbaikan jalan porosnya secara mandiri agar tidak ragu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau desa merasa tidak mampu menyelesaikan jalan porosnya, tidak ada salahnya segera memberikan informasi atau menyerahkan penanganannya ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembenahan,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, keterbatasan sumber daya dan anggaran desa kerap menjadi kendala. Selain itu, terdapat pula persoalan status aset jalan, di mana sebagian ruas jalan merupakan jalan poros utama yang kewenangannya tidak sepenuhnya berada di desa.</p>
<p>Sukur juga menjelaskan bahwa peningkatan status jalan, baik dari jalan desa menjadi jalan kabupaten maupun jalan kecamatan, tidak bisa dilakukan setiap tahun. Proses tersebut harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal dan perencanaan anggaran daerah.</p>
<p>“Pemerintah daerah tentu ingin memberikan yang terbaik. Tapi peningkatan status jalan itu butuh waktu, tidak bisa setiap tahun, karena menyesuaikan dengan anggaran dan kemampuan fiskal kita,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga menjadi prioritas bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.</p>
<p>Lebih lanjut, Sukur menyampaikan bahwa untuk jalan poros kecamatan dan kabupaten, jumlah ruas yang belum tertangani sebenarnya sudah relatif sedikit. Namun, untuk jalan poros desa, jumlahnya masih cukup banyak.</p>
<p>“Untuk jalan poros desa memang masih cukup banyak yang belum tertangani. Karena itu perlu duduk bersama, diskusi dengan seluruh instrumen pemerintahan agar bisa segera ditangani,” pungkasnya.</p>
<p>Ia pun mendorong masyarakat dan media untuk aktif berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti Dinas Bina Marga, agar data dan penanganan infrastruktur bisa lebih terarah dan tepat sasaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/">Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: “Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun!”</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jan 2026 06:57:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran desa]]></category>
		<category><![CDATA[bkkd bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[desa kemiri bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur desa]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[jalan beton rigid]]></category>
		<category><![CDATA[jalan poros desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Malo]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[proyek desa]]></category>
		<category><![CDATA[proyek jalan beton]]></category>
		<category><![CDATA[rab proyek desa]]></category>
		<category><![CDATA[swakelola desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4182</guid>

					<description><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Pengerjaan proyek jalan rigid beton di Desa Kemiri menuai <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/" title="Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: “Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun!”" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/">Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: “Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun!”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>News Bojonegoro — Pengerjaan proyek jalan rigid beton di Desa Kemiri menuai sorotan masyarakat. Proyek jalan poros desa yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahannya.</p>
<p>Tokoh masyarakat setempat, H. Surgi, mengungkapkan bahwa pekerjaan jalan beton di RT 5, RT 6, dan RT 7 diduga tidak melalui tahapan teknis sebagaimana mestinya. Ia menyoroti metode pemasangan angkur beton (paku bumi) yang berfungsi sebagai pengikat antara badan jalan dan tanah dasar.</p>
<p>Menurutnya, angkur stros beton yang dipasang hanya sepanjang satu jengkal orang dewasa, tidak diikat menggunakan tali kawat, serta proses pengecoran dilakukan bersamaan tanpa tahapan yang jelas.</p>
<p>“Kami mempertanyakan kualitas pengerjaan ini. Bukan karena suka atau tidak suka, tetapi karena proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga wajib dikerjakan sesuai standar teknis,” ujar H. Surgi.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memastikan spesifikasi teknis secara detail lantaran tidak memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis proyek. Namun, berdasarkan pengukuran dan dokumentasi yang ia lakukan secara mandiri, kedalaman konstruksi jalan diperkirakan sekitar 70 sentimeter.</p>
<p>“Saya tidak dalam posisi menyalahkan atau membenarkan, tetapi secara teknis hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang,” katanya.</p>
<p>H. Surgi menambahkan bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi jalan, sehingga merasa memiliki dasar untuk menilai kelayakan suatu proyek.</p>
<p>“Kalau dikerjakan seperti ini, menurut saya bukan hanya kurang layak, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung.</p>
<p>“Pengawasan tidak cukup hanya dengan teguran. Harus ada tindakan nyata agar kualitas pembangunan desa benar-benar terjaga,” ujarnya.</p>
<p>Selain persoalan teknis, H. Surgi juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Ia menyebut papan informasi proyek tidak terpasang sejak awal pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui spesifikasi teknis maupun nilai anggaran kegiatan.</p>
<p>“Kalau papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi. Saya sempat meminta gambar RAB kepada kepala desa dan diarahkan ke konsultan. Namun, konsultan menyatakan dokumen tersebut bersifat privat. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, informasi tersebut seharusnya dapat diakses publik,” imbuhnya.</p>
<p>Ia bahkan mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.<br />
“Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Kami menunggu kehadiran para pejabat yang digaji dari uang rakyat untuk turun langsung ke Desa Kemiri,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Kemiri menyatakan bahwa keluhan warga telah langsung ditindaklanjuti.</p>
<p>“Sudah kita benahi saat itu juga,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa proyek jalan beton tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran BKKD Tahun Anggaran 2026. Untuk urusan teknis lapangan, ia mengarahkan agar berkoordinasi langsung dengan petugas pelaksana di lokasi.</p>
<p>“Untuk teknisnya, saya kirimkan nomor petugas yang di lapangan,” katanya.</p>
<p>Terpisah, teknisi lapangan bernama Dasup, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perintah atasan.</p>
<p>“Semua sudah saya lakukan sesuai perintah atasan,” ujarnya, tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud.</p>
<p>Menanggapi kritik terkait angkur beton yang tidak dicor terlebih dahulu, Dasup menyatakan bahwa metode tersebut menurutnya sudah sesuai aturan teknis.</p>
<p>“Kalau dicor terlebih dahulu dengan mutu yang sama seperti lantai dasar, kualitasnya justru kurang bagus,” jelasnya.</p>
<p>Terkait besi angkur yang tidak diikat, ia mengakui telah dilakukan pembenahan.<br />
“Sudah kita benahi. Besi jalan kita angkat dan kita ikat,” katanya.</p>
<p>Sementara soal permintaan gambar RAB oleh warga, Dasup membenarkan bahwa dirinya tidak memberikan dokumen tersebut karena dianggap sebagai dokumen pegangan pribadi.</p>
<p>“Saya memang tidak memberikan karena itu bersifat pribadi dan tidak bisa diberikan sembarangan,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/">Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: “Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun!”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/proyek-jalan-beton-desa-kemiri-disoal-surgi-jangan-tutup-mata-opd-harus-turun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
