<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dinas Bina Marga Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/dinas-bina-marga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/dinas-bina-marga/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2026 15:27:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Dinas Bina Marga Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/dinas-bina-marga/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Core Drill Jalan Desa Sidomukti Memanas, Warga Disebut Siap Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 14:40:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[core drill]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepohbaru]]></category>
		<category><![CDATA[LSM Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[PIPRB]]></category>
		<category><![CDATA[Sidomukti]]></category>
		<category><![CDATA[uji beton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4729</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Polemik pengeboran (core drill) pada jalan desa di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/" title="Polemik Core Drill Jalan Desa Sidomukti Memanas, Warga Disebut Siap Tempuh Jalur Hukum" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/">Polemik Core Drill Jalan Desa Sidomukti Memanas, Warga Disebut Siap Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polemik pengeboran (core drill) pada jalan desa di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro kian memanas. Isu rencana pelaporan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pengeboran pun mulai mencuat di tengah masyarakat.</p>
<p>Sekretaris Desa Sidomukti, Abdul Azis, S.Pd., M.P.W.K., menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan core drill tersebut. Melalui sambungan aplikasi WhatsApp, ia menjelaskan bahwa pihak desa hanya menerima surat pemberitahuan, bukan permohonan izin resmi. Selasa (17/3/2026).</p>
<p>“Pemerintah desa tidak mengeluarkan izin apa pun terkait core drill oleh LSM, karena memang tidak ada permohonan izin. Yang diterima desa hanya surat pemberitahuan, itupun datangnya hari Jumat siang. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, karena tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi, tiba-tiba ada surat pemberitahuan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menilai kondisi tersebut merugikan pemerintah desa maupun masyarakat, mengingat jalan yang dilakukan pengeboran merupakan aset desa.</p>
<p>“Yang jelas kami merasa dirugikan, apalagi masyarakat. Jalan itu adalah aset desa, tetapi dilakukan pengeboran tanpa izin dari pemerintah desa,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berencana menempuh jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Masyarakat kita yang merasa jalannya sudah diperbaiki tapi dirusak, masyarat tersebut yang menempuh jalur hukum,” imbuhnya.</p>
<p>Di sisi lain, Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, menegaskan bahwa kegiatan pengeboran yang dilakukan pihaknya telah melalui prosedur yang dianggap sah.</p>
<figure id="attachment_4731" aria-describedby="caption-attachment-4731" style="width: 1220px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260317-WA0006-1.jpg" alt="" width="1220" height="790" class="size-full wp-image-4731" srcset="https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260317-WA0006-1.jpg 1220w, https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260317-WA0006-1-768x497.jpg 768w" sizes="(max-width: 1220px) 100vw, 1220px" /><figcaption id="caption-attachment-4731" class="wp-caption-text">Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan</figcaption></figure>
<p>Ia menjelaskan, pada 13 Maret pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa dan Dinas PU Bina Marga. Kemudian pada 14 Maret, kegiatan pengeboran dilakukan dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti berita acara, daftar hadir, serta dokumen lapangan lainnya.</p>
<p>“Di lapangan tidak ada satu pun pihak yang tidak kami beri pemberitahuan, baik dari PU Bina Marga maupun pemerintah desa, yang menyampaikan sanggahan. Artinya menurut kami prosedur sudah kami jalankan,” ujar Manan.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian data awal di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas pekerjaan secara teknis dan hukum.</p>
<p>“Yang digunakan ini uang negara, jadi harus jelas dasar dan kualitasnya. Karena itu kami lakukan uji laboratorium,” tegasnya.</p>
<p>Manan juga menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan sesuai prosedur dan melalui pemberitahuan.</p>
<p>Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya, Manan menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.</p>
<p>“Silakan saja melapor, itu hak semua orang. Tapi kami juga punya hak hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa kami melanggar, kami akan laporkan balik,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah unsur masyarakat seperti RT, RW, LPMD, serta pihak terkait lainnya. Meski ada pihak dari tim laboratorium yang tidak menandatangani berita acara, terdapat warga yang bersedia menjadi saksi.</p>
<p>Lebih lanjut, Manan mempertanyakan dasar hukum jika dirinya dianggap melanggar, khususnya terkait pelaksanaan uji laboratorium mandiri.</p>
<p>“Undang-undang mana yang mengatur harus izin untuk tes laboratorium mandiri? Setahu kami tidak ada. Kalau mau menjerat kami, harus jelas dasar hukumnya, jangan dipaksakan ke KUHP,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga membantah tuduhan perusakan fasilitas umum. Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan sesuai standar dan tidak merusak jalan.</p>
<p>“Yang dirusak apa? Pengambilan sampel juga menggunakan alat sesuai standar. Jadi menurut kami tuduhan itu tidak tepat sasaran,” pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Biyanto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah terbuka bagi masyarakat, termasuk LSM dan media, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan, langkah yang tepat adalah menyampaikan laporan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.</p>
<p>“Pengawasan merupakan hak semua pihak, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur yang ada,” ujarnya, Selasa.</p>
<p>Senada dengan itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa kegiatan pengujian konstruksi seperti core drill perlu melalui proses administrasi dan perizinan yang jelas.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/">Polemik Core Drill Jalan Desa Sidomukti Memanas, Warga Disebut Siap Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/peristiwa/polemik-core-drill-jalan-desa-sidomukti-memanas-warga-disebut-siap-tempuh-jalur-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 14:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur desa]]></category>
		<category><![CDATA[jalan poros desa]]></category>
		<category><![CDATA[jalan rusak Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[jenazah ditandu]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi D DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[NewsBojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Sukur Priyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=4350</guid>

					<description><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, angkat <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/" title="Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/">Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NewsBojonegoro.com — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, angkat bicara menanggapi viralnya video jenazah warga yang harus ditandu beramai-ramai menggunakan keranda sejauh beberapa kilometer akibat akses jalan yang rusak parah.</p>
<p>Menurut Sukur, masyarakat tidak perlu terpaku pada prosesi gotong keranda yang terekam dalam video. Ia menilai, dalam konteks budaya masyarakat pedesaan, menggotong jenazah merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.</p>
<p>“Gotong keranda itu sebenarnya bukan persoalan utama. Itu bagian dari budaya masyarakat yang memang sudah terbiasa,” ujar Sukur. Sabtu (7/2/2026).</p>
<p>Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi berbeda ketika jarak yang ditempuh mencapai hitungan kilometer. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dicermati secara lebih mendalam.</p>
<p>“Kalau jaraknya dekat, 10 atau 20 meter, itu biasa. Tapi kalau sampai berkilo-kilo, nah ini yang harus kita cari benang merahnya, persoalan utamanya ada di mana,” tegasnya.</p>
<p>Dari informasi yang diterima Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur menyebut bahwa akar persoalan dalam peristiwa tersebut adalah kondisi jalan desa yang belum terselesaikan dengan baik.</p>
<p>Ia mendorong desa-desa yang merasa tidak mampu menangani perbaikan jalan porosnya secara mandiri agar tidak ragu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau desa merasa tidak mampu menyelesaikan jalan porosnya, tidak ada salahnya segera memberikan informasi atau menyerahkan penanganannya ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembenahan,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, keterbatasan sumber daya dan anggaran desa kerap menjadi kendala. Selain itu, terdapat pula persoalan status aset jalan, di mana sebagian ruas jalan merupakan jalan poros utama yang kewenangannya tidak sepenuhnya berada di desa.</p>
<p>Sukur juga menjelaskan bahwa peningkatan status jalan, baik dari jalan desa menjadi jalan kabupaten maupun jalan kecamatan, tidak bisa dilakukan setiap tahun. Proses tersebut harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal dan perencanaan anggaran daerah.</p>
<p>“Pemerintah daerah tentu ingin memberikan yang terbaik. Tapi peningkatan status jalan itu butuh waktu, tidak bisa setiap tahun, karena menyesuaikan dengan anggaran dan kemampuan fiskal kita,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga menjadi prioritas bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.</p>
<p>Lebih lanjut, Sukur menyampaikan bahwa untuk jalan poros kecamatan dan kabupaten, jumlah ruas yang belum tertangani sebenarnya sudah relatif sedikit. Namun, untuk jalan poros desa, jumlahnya masih cukup banyak.</p>
<p>“Untuk jalan poros desa memang masih cukup banyak yang belum tertangani. Karena itu perlu duduk bersama, diskusi dengan seluruh instrumen pemerintahan agar bisa segera ditangani,” pungkasnya.</p>
<p>Ia pun mendorong masyarakat dan media untuk aktif berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti Dinas Bina Marga, agar data dan penanganan infrastruktur bisa lebih terarah dan tepat sasaran.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/">Sukur Priyanto Soroti Persoalan Jalan Desa dalam Isu Viral Jenazah Ditandu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/sukur-priyanto-soroti-persoalan-jalan-desa-dalam-isu-viral-jenazah-ditandu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
