<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Camat Temayang Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/camat-temayang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/camat-temayang/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 09:18:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Camat Temayang Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/camat-temayang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 08:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[mafia tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ruislag]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Desa Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5041</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/" title="Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, terancam mandek. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak dapat mengambil langkah tanpa dukungan dokumen administratif, sementara di lapangan aset desa tersebut berada dalam ancaman kehilangan.<br />
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak hanya berdasarkan keterangan lisan.</p>
<p>&#8220;Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,&#8221; tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.</p>
<p>Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan keterbatasan peran DPMD dalam menangani persoalan aset desa yang tidak didukung data otentik. Hingga kini, instansi tersebut juga belum menemukan bukti administratif yang dapat menjadi dasar intervensi.</p>
<p>Terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris saudara mantan kepala desa—padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD—DPMD justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Kantor Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sikap ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya basis data aset desa di tingkat kabupaten. Ketiadaan data yang kuat membuat upaya penelusuran dan perlindungan aset desa berjalan di tempat.</p>
<p>Di sisi lain, upaya penelusuran dokumen di tingkat kecamatan juga belum membuahkan hasil. Camat Temayang hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi awak media terkait hilangnya arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an.</p>
<p>Padahal, Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyatakan telah menelusuri dokumen hingga tingkat kecamatan, namun tidak menemukan hasil. Pihak kecamatan disebut tidak memberikan akses maupun dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan.</p>
<p>Secara historis, warga menyebut lahan tersebut telah dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak 1970-an. Jika benar tidak terdapat berita acara Musyawarah Desa (Musdes) maupun izin bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, maka legalitas peralihan lahan tersebut patut dipertanyakan.</p>
<p>Namun secara hukum formal, selama tidak ada dokumen tandingan yang sah, sertifikat seperti SHM maupun SHGB yang telah terbit tetap memiliki kekuatan hukum.</p>
<p>Kondisi ini menempatkan Pemerintah Desa Belun dalam posisi sulit. Upaya mempertahankan aset desa berhadapan langsung dengan kekuatan dokumen legal yang telah terbit.</p>
<p>Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengurai dugaan maladministrasi hingga potensi praktik mafia tanah yang berpotensi menggeser aset desa menjadi milik pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 07:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Temayang Bojonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5027</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Oleh: Redaksi NewsBojonegoro ​Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga aset daerah kembali <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/" title="Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/">Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>​Oleh: Redaksi NewsBojonegoro</p>
<p>​Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga aset daerah kembali diuji. Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kini bukan sekadar urusan rebutan lahan antara pemerintah desa dan ahli waris. Di balik debu dokumen yang hilang, tercium aroma busuk potensi penghilangan aset negara yang dilakukan secara sistematis atau setidaknya akibat kelalaian administratif yang fatal.</p>
<p>​Akar masalah ini mencuat saat Pemdes berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TKD dalam dokumen desa, pihak Pemdes melakukan klarifikasi kepada ahli waris yang menempati lahan tersebut.<br />
Namun, rencana pembangunan koperasi tersebut pupus. Pihak ahli waris mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.</p>
<p>​Menilik sejarah hukum, tukar guling tahun 1970-an memang diperbolehkan menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan regulasi era tersebut. Namun, syaratnya mutlak: wajib ada musyawarah desa (Musdes), persetujuan tertulis Bupati, dan adanya lahan pengganti yang sepadan.</p>
<p>​Ironisnya, Pemdes Belun kini mengaku hanya mengantongi &#8220;Gambar C&#8221; tanpa ada dokumen berita acara Musdes atau dokumen hitam di atas putih. Pertanyaan besarnya: Jika benar terjadi tukar guling, di mana lahan penggantinya sekarang? Jika lahan pengganti tidak pernah ada, maka narasi &#8220;tukar guling&#8221; tersebut patut diduga hanya menjadi alibi untuk menutupi lepasnya aset negara secara cuma-cuma.</p>
<p>​Pengakuan mengejutkan datang dari Pemerintah Desa Belun. Sang Kepala Desa secara terbuka mengakui bahwa arsip dokumen tukar guling tersebut raib dari simpanan desa. Keganjilan semakin menjadi-jadi ketika upaya pencarian dilakukan hingga ke tingkat Kecamatan Temayang. Kades mengaku pulang dengan tangan hampa; dokumen yang diminta tidak diberikan oleh pihak kecamatan.</p>
<p>​Sikap bungkam Camat Temayang saat dikonfirmasi awak media—baik melalui pesan digital maupun upaya pertemuan langsung—adalah sebuah lampu merah bagi keterbukaan informasi publik. Dalih &#8220;tidak diberikan&#8221; atau &#8220;tidak ada&#8221; menjadi tanda tanya besar: Apakah dokumen itu memang tidak pernah ada, ataukah sengaja dihilangkan untuk menutupi jejak maladministrasi masa lalu?<br />
​Negara Tidak Boleh Kalah oleh &#8220;Dokumen Hantu&#8221;</p>
<p>​BPN Bojonegoro telah menegaskan bahwa sertifikat ahli waris adalah produk hukum sah selama tidak ada dokumen tandingan resmi. Hal ini menempatkan Pemkab Bojonegoro dalam posisi tersudut. Tanpa bukti otentik, negara kalah.</p>
<p>​Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Jika sengketa lahan di Belun dibiarkan menguap, maka ribuan hektare aset desa lainnya di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa: diklaim pribadi karena buruknya pengarsipan dan ketidakmampuan pejabat menjaga amanah aset.</p>
<p>​Sudah saatnya Inspektorat Bojonegoro dan aparat penegak hukum masuk ke &#8220;wilayah gelap&#8221; ini. Pejabat publik tidak dibayar oleh pajak rakyat untuk bungkam atau saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi) saat aset negara dipertaruhkan. Publik menunggu keberanian negara untuk merebut kembali haknya, atau setidaknya memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai menjaga harta rakyat.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/">Misteri Aset Desa Belun, Siapa yang Menghapus Jejak Negara?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/misteri-aset-desa-belun-siapa-yang-menghapus-jejak-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
