<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPN Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/bpn/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>BPN Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/bpn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Celengan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/" title="Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengenai riwayat lahan yang disebut sebagai “Tanah Celengan”, istilah yang dalam tradisi masyarakat Bojonegoro dikenal sebagai tanah yang pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, namun status kepemilikannya tetap dianggap sebagai aset desa.</p>
<p>Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB pada tahun 2003–2004 atas lahan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum muncul secara terbuka dokumen tukar guling maupun pelepasan hak aset desa yang sah.</p>
<p>Dikutip dari suarabangsa.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito. Saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut, ia menyebut bahwa aset bukan milik DPMD dan penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur gugatan.</p>
<p>“Yang bisa ya dengan gugatan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPMD terlalu normatif dan cenderung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan aset desa ke jalur pengadilan.</p>
<p>Warga Desa Belun yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai, apabila memang tidak terdapat dokumen ruislag atau tukar guling yang sah, maka sertifikat yang terbit pada tahun 2004 berpotensi cacat administrasi maupun cacat hukum.</p>
<p>Riwayat lahan yang sejak dahulu disebut sebagai “Tanah Celengan” dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah desa tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang jelas dan terdokumentasi.</p>
<p>Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti apabila benar pernah terjadi tukar guling aset desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi tanah pengganti maupun dasar administrasi penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan gugatan hukum, tetapi juga melakukan penelusuran administratif terhadap riwayat aset desa tersebut.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap inventarisasi aset desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai juga memiliki peran dalam menelusuri keberadaan dokumen pelepasan aset maupun kemungkinan adanya tanah pengganti.</p>
<p>Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka riwayat administrasi lahan tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aset desa tidak hilang tanpa kejelasan dasar hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan di Desa Belun, Keluarga Klaim Alami Intimidasi</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Belun Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tanah desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar hearing terkait sengketa <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/" title="DPRD Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan di Desa Belun, Keluarga Klaim Alami Intimidasi" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/">DPRD Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan di Desa Belun, Keluarga Klaim Alami Intimidasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar hearing terkait sengketa lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang, yang melibatkan warga dengan pemerintah desa. Dalam forum tersebut, pihak keluarga ahli waris mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait klaim kepemilikan tanah. Rabu (22/4/2026).</p>
<p>Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.<br />
nampak hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta anggota Miftakhul Huda, Dihan Syahri Fitriyanto, Drs. Sudjono, Eko Prabowo, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, Bambang Sutriyono, Erix Maulana Heri Kiswanto, dan M. Wahid Anshori.</p>
<p>Dalam forum itu, pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah almarhum ayah mereka, yang kini diwariskan kepada istrinya yang saat ini berusia 79 tahun beserta sembilan anaknya. Kepemilikan tersebut didukung dokumen resmi berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik.</p>
<p>Permasalahan disebut mulai mencuat sejak 2025 saat pihak desa meminta agar tanah tersebut diserahkan sebagai bagian dari aset desa. Selain itu, keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu, diminta menunjukkan dokumen, hingga adanya tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.</p>
<p>“Kami tidak merasa ini sengketa karena secara hukum kami memiliki bukti yang sah. Namun karena terus bergulir, kami menempuh jalur resmi,” ujar salah satu ahli waris.</p>
<p>Pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan akan memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan menjadi terang. Ia juga meminta kejelasan terkait dugaan intimidasi yang disampaikan.</p>
<p>“Kami ingin mendengar dari dua sisi. Jika ada dugaan intimidasi, kami mohon maaf karena itu bukan wilayah kami, jadi jangan di sampaikan disini lagi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan. Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997.</p>
<p>Namun demikian, BPN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.</p>
<p>“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” jelas perwakilan BPN.</p>
<p>Sekretaris Komisi A DPRD Mustakim menambahkan, apabila sengketa kepemilikan masih berlanjut, maka penyelesaiannya berada di ranah pengadilan. DPRD hanya berperan sebagai fasilitator agar situasi tetap kondusif.</p>
<p>Dalam hearing tersebut, pihak keluarga berharap tidak ada lagi intimidasi serta meminta rekomendasi penyelesaian yang adil. Mereka juga mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan BPN, agar status hukum tanah menjadi jelas.</p>
<p>Hearing ini diharapkan menjadi penyelesaian sengketa secara transparan, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat Desa Belun.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/">DPRD Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan di Desa Belun, Keluarga Klaim Alami Intimidasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/hukum-pemerintahan/dprd-fasilitasi-hearing-sengketa-lahan-di-desa-belun-keluarga-klaim-alami-intimidasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
