<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aset Desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<atom:link href="https://newsbojonegoro.com/tag/aset-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/aset-desa/</link>
	<description>Sumber Informasi Terdepan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://newsbojonegoro.com/wp-content/uploads/2025/10/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Aset Desa Arsip - newsbojonegoro</title>
	<link>https://newsbojonegoro.com/tag/aset-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik TKD]]></category>
		<category><![CDATA[Ruislag Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Celengan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/" title="Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengenai riwayat lahan yang disebut sebagai “Tanah Celengan”, istilah yang dalam tradisi masyarakat Bojonegoro dikenal sebagai tanah yang pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, namun status kepemilikannya tetap dianggap sebagai aset desa.</p>
<p>Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB pada tahun 2003–2004 atas lahan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum muncul secara terbuka dokumen tukar guling maupun pelepasan hak aset desa yang sah.</p>
<p>Dikutip dari suarabangsa.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito. Saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut, ia menyebut bahwa aset bukan milik DPMD dan penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur gugatan.</p>
<p>“Yang bisa ya dengan gugatan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai DPMD terlalu normatif dan cenderung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan aset desa ke jalur pengadilan.</p>
<p>Warga Desa Belun yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai, apabila memang tidak terdapat dokumen ruislag atau tukar guling yang sah, maka sertifikat yang terbit pada tahun 2004 berpotensi cacat administrasi maupun cacat hukum.</p>
<p>Riwayat lahan yang sejak dahulu disebut sebagai “Tanah Celengan” dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah desa tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa mekanisme pelepasan hak yang jelas dan terdokumentasi.</p>
<p>Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti apabila benar pernah terjadi tukar guling aset desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi tanah pengganti maupun dasar administrasi penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan gugatan hukum, tetapi juga melakukan penelusuran administratif terhadap riwayat aset desa tersebut.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap inventarisasi aset desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai juga memiliki peran dalam menelusuri keberadaan dokumen pelepasan aset maupun kemungkinan adanya tanah pengganti.</p>
<p>Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuka riwayat administrasi lahan tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aset desa tidak hilang tanpa kejelasan dasar hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/">Polemik TKD Belun Kian Memanas, Sikap DPMD Bojonegoro Dinilai Lempar Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/opini/polemik-tkd-belun-kian-memanas-sikap-dpmd-bojonegoro-dinilai-lempar-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 08:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[DPMD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Lukito]]></category>
		<category><![CDATA[mafia tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ruislag]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah Desa]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[TKD Desa Belun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5041</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/" title="Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, terancam mandek. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak dapat mengambil langkah tanpa dukungan dokumen administratif, sementara di lapangan aset desa tersebut berada dalam ancaman kehilangan.<br />
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak hanya berdasarkan keterangan lisan.</p>
<p>&#8220;Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,&#8221; tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.</p>
<p>Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan keterbatasan peran DPMD dalam menangani persoalan aset desa yang tidak didukung data otentik. Hingga kini, instansi tersebut juga belum menemukan bukti administratif yang dapat menjadi dasar intervensi.</p>
<p>Terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris saudara mantan kepala desa—padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD—DPMD justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Kantor Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sikap ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya basis data aset desa di tingkat kabupaten. Ketiadaan data yang kuat membuat upaya penelusuran dan perlindungan aset desa berjalan di tempat.</p>
<p>Di sisi lain, upaya penelusuran dokumen di tingkat kecamatan juga belum membuahkan hasil. Camat Temayang hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi awak media terkait hilangnya arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an.</p>
<p>Padahal, Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyatakan telah menelusuri dokumen hingga tingkat kecamatan, namun tidak menemukan hasil. Pihak kecamatan disebut tidak memberikan akses maupun dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan.</p>
<p>Secara historis, warga menyebut lahan tersebut telah dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak 1970-an. Jika benar tidak terdapat berita acara Musyawarah Desa (Musdes) maupun izin bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, maka legalitas peralihan lahan tersebut patut dipertanyakan.</p>
<p>Namun secara hukum formal, selama tidak ada dokumen tandingan yang sah, sertifikat seperti SHM maupun SHGB yang telah terbit tetap memiliki kekuatan hukum.</p>
<p>Kondisi ini menempatkan Pemerintah Desa Belun dalam posisi sulit. Upaya mempertahankan aset desa berhadapan langsung dengan kekuatan dokumen legal yang telah terbit.</p>
<p>Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengurai dugaan maladministrasi hingga potensi praktik mafia tanah yang berpotensi menggeser aset desa menjadi milik pribadi.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/">Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/aset-tkd-desa-belun-terancam-hilang-dpmd-akui-tak-bisa-bertindak-tanpa-dokumen-penelusuran-mandek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah Kas Desa Belun: Pemdes Mengaku Terancam Kehilangan Aset, Camat Memilih Bungkam</title>
		<link>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/</link>
					<comments>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[newsadmin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 10:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Desa & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Belun]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Temayang]]></category>
		<category><![CDATA[TKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://newsbojonegoro.com/?p=5017</guid>

					<description><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com &#124; Bojonegoro – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, <a class="read-more" href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/" title="Sengketa Tanah Kas Desa Belun: Pemdes Mengaku Terancam Kehilangan Aset, Camat Memilih Bungkam" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/">Sengketa Tanah Kas Desa Belun: Pemdes Mengaku Terancam Kehilangan Aset, Camat Memilih Bungkam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Bojonegoro memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) kini tengah menyusun strategi hukum guna membuktikan status lahan yang diklaim sebagai aset desa, menyusul hilangnya dokumen otentik tukar guling (ruislag) era 1970-an dari arsip desa.</p>
<p>Masalah ini mencuat saat Pemdes berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TKD dalam dokumen desa, pihak Pemdes melakukan klarifikasi kepada ahli waris saudara mantan kepala desa setempat yang menempati lahan tersebut.</p>
<p>Namun, rencana pembangunan koperasi tersebut pupus. Pihak ahli waris mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.</p>
<p>Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), proses tukar guling lahan pada masa itu wajib menyertakan berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan tertulis dari Bupati. Namun, Pemdes Belun mengaku saat ini hanya memegang dokumen &#8220;Gambar C&#8221; tanpa adanya berita acara resmi terkait tukar guling di era 1970-an.</p>
<p>Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, mengonfirmasi bahwa arsip dokumen tersebut raib dari penyimpanan desa.</p>
<p>&#8220;Tidak kami temukan di arsip desa. Apakah memang waktu itu tidak ada proses Musdes tukar guling, itu yang masih belum jelas,&#8221; terang Kades. Jumat (24/4/2026).</p>
<p>Sujoko juga telah berupaya melakukan penelusuran hingga ke tingkat Kecamatan Temayang, namun tetap nihil. Ia menyebut pihak kecamatan tidak memberikan dokumen yang diminta.</p>
<p>Bambang, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa secara historis lahan tersebut memang dikuasai oleh pejabat desa terdahulu.</p>
<p>&#8220;Tahun 70-an itu, lahan tersebut dikuasai oleh saudara Kades yang menjabat saat itu. Beliau sudah wafat, sehingga sekarang ditempati oleh istrinya. Hal inilah yang perlu digarisbawahi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, pihak BPN Bojonegoro menyatakan bahwa SHM yang dipegang ahli waris adalah produk hukum sah. SHM memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada dokumen tandingan yang otentik.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Temayang terkait keberadaan dokumen arsip tersebut belum membuahkan hasil. Pesan elektronik yang dikirimkan pun tidak mendapatkan respons, kendati status pesan menunjukkan telah diterima. Pihak kecamatan masih menutup diri terkait kendala akses dokumen yang dikeluhkan Pemdes Belun.</p>
<p>Kini, nasib aset desa tersebut bergantung pada penemuan bukti baru atau langkah audit dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum guna menelusuri potensi maladministrasi dalam pencatatan aset daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/">Sengketa Tanah Kas Desa Belun: Pemdes Mengaku Terancam Kehilangan Aset, Camat Memilih Bungkam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://newsbojonegoro.com">newsbojonegoro</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://newsbojonegoro.com/berita-utama/sengketa-tanah-kas-desa-belun-pemdes-mengaku-terancam-kehilangan-aset-camat-memilih-bungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
