News Bojonegoro – Transformasi SDN Negeri 1 Mayangrejo menjadi kantor Koperasi Merah Putih telah menimbulkan sorotan dari masyarakat. Salah satu penggiat informasi di Bojonegoro mempertanyakan keabsahan perubahan fungsi tersebut.
“Yang perlu kita tanyakan, jika memang SD tersebut milik Pemerintah Kabupaten di bawah Dinas Pendidikan, apakah sudah meminta izin kepada Bupati dan Dinas Pendidikan?” terang Wahyu. Sabtu (24/5/2025).
Wahyu menambahkan bahwa jika transformasi tersebut belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan, maka hal tersebut dapat dianggap ilegal. “Ya, jika itu memang aset Dinas Pendidikan dan belum mendapatkan izin, itu bisa dikatakan ilegal,” lanjut Wahyu.
Terpisah, Mustaqim, Ketua DPC Projo Bojonegoro, yang mengawal pembentukan koperasi merah putih, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan, “Iya, juga tempat UMKM, Mas.” Namun, Mustaqim menambahkan bahwa gedung bekas sekolah tersebut merupakan aset desa. Pernyataan ini, sayangnya, belum disertai bukti otentik.
Sementara itu, Ashandi, Kepala Desa Mayangrejo, di konfirmasi awak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.






























































