News Bojonegoro – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn, yang menjerat HM warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, memasuki babak tuntutan pada Selasa (29/4/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, kepada awak media menerangkan, “Agenda hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei 2025.”
Sebelumnya, Polres Bojonegoro telah menangkap pelaku TPPO berinisial HM, warga Kecamatan Balen, yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017. Penangkapan dilakukan setelah dua korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia, melapor ke pihak kepolisian. Korban diiming-imingi gaji Rp5 juta per bulan plus uang makan Rp1 juta, namun harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan paspor.





























































