News Bojonegoro – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai keluhan dari kalangan pelaku usaha. Birokrasi yang berbelit dan lamanya waktu penyelesaian dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di wilayah ini.
Salah seorang pengusaha asal luar daerah yang kini berdomisili di Kecamatan Baureno menceritakan pengalamannya. Ia mengaku pengurusan izin terkendala melampirkan PBG, padahal seluruh persyaratan teknis telah dilengkapi sesuai dengan ketentuan di OSS.
“Kami sebenarnya ingin berinvestasi dan membuka peluang kerja di Bojonegoro, tapi proses perizinannya luar biasa rumit. Semua dokumen sudah kami lengkapi, tapi sampai sekarang belum juga ada keputusan dari PTSP. Akhirnya, kami memilih memindahkan investasi ke Tuban,” tuturnya dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata pada banyaknya persyaratan, tetapi pada panjangnya proses dan lambatnya keputusan administratif yang harus menunggu “ketok palu” dari instansi terkait.
“Masalahnya bukan hanya di berkas atau kelengkapan teknis, tapi di prosesnya yang terlalu lama. Kalau menunggu keputusan sampai berbulan-bulan begini, dunia usaha jelas tidak bisa jalan,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa proses PBG dapat dipantau langsung melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Bisa dicek untuk perkembangan di SIMBG. Ada beberapa keterangan di situ. Mulai dari penerbitan PBG atau konsultasi TPT, perbaikan dokumen ada,” tulis Joko dalam pesannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lamanya proses bisa terjadi karena adanya tahapan konsultasi teknis atau perbaikan dokumen yang harus disesuaikan oleh pemohon.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah syarat tambahan dalam pengajuan PBG di Bojonegoro memang cukup rinci dan kompleks, antara lain:
1. Melampirkan Konsep Arsitektur Non RT, menjelaskan pemenuhan rancangan terhadap tata ruang dan standar teknis bangunan gedung sesuai PP No.16 Tahun 2021.
2. Gambar dan perhitungan struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai) wajib dilengkapi dengan SKA/STR.
3. Dokumen harus dipisahkan sesuai petunjuk sistem SIMBG.
4. Untuk bangunan non rumah tinggal, diwajibkan melampirkan hasil sondir serta dokumen SPPL DLHK atau SPPL NIB OSS.
5. Dokumen arsitektur, struktur, dan MEP disesuaikan dengan KRK, termasuk plot garis GSB, batas taman, serta batas perkerasan.
6. Plot notasi pohon dan sumur resapan air hujan pada denah tapak arsitek.
7. Lampirkan dokumen MEP distribusi dan pencahayaan, diagram satu garis, serta gambar detail septik tank dan sumur resapan.
Pengusaha tersebut berharap Pemkab Bojonegoro dapat melakukan penyederhanaan proses PBG melalui klasifikasi jenis bangunan dan skala usaha, agar pelaku usaha kecil tidak terhambat oleh mekanisme yang sama dengan proyek besar.
“Seharusnya ada klasifikasi atau pembagian kategori. Kalau semua disamakan, pelaku usaha kecil bisa kesulitan berkembang. Kami berharap Bojonegoro lebih ramah terhadap investasi, karena semangat kami sebenarnya ingin membantu membuka lapangan kerja di daerah,” pungkasnya.





























































