News Bojonegoro – Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mendapat penolakan keras dari pelaku industri tembakau. Salah satu yang paling vokal adalah Koperasi Kareb, yang membawahi lebih dari 7.000 karyawan di sektor pengolahan rokok. Mereka menilai kebijakan itu akan menimbulkan dampak ekonomi serius dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Direktur Utama Koperasi Kareb, Dr. H. Sriyadi Purnomo, melalui Sekretarisnya Widarko, SH, yang saat ini tengah berada di Madinah menjalankan ibadah umrah, menyampaikan penolakan tegasnya melalui sambungan telepon.
“Kalau Perda KTR itu disahkan, jangan salahkan kami kalau ribuan karyawan turun ke jalan. Kebijakan itu jelas akan mematikan mata pencaharian kami. Konsumsi rokok pasti menurun, dan ujung-ujungnya PHK besar-besaran tidak bisa dihindarkan,” tegas Widarko. Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, pemerintah seolah abai terhadap realitas sosial di Bojonegoro yang masih banyak bergantung pada industri rokok dan tembakau. “Karyawan kami mayoritas hanya lulusan SD. Mereka bisa hidup layak karena ada industri ini. Kalau Perda itu diberlakukan, mereka akan kehilangan pekerjaan, sementara tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menampung ribuan orang seperti mereka,” ujarnya dengan nada kecewa.
Widarko juga mempertanyakan urgensi penyusunan Perda tersebut. Menurutnya, masyarakat selama ini sudah mematuhi aturan tidak merokok di tempat-tempat yang memang dilarang, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
“Tanpa Perda pun, masyarakat sudah paham di mana boleh dan tidak boleh merokok. Lalu untuk apa dibuat Perda baru yang justru menekan rakyat kecil? Kalau Perda itu disahkan, dampaknya bukan hanya pada industri, tapi langsung pada perut para buruh,” katanya tegas.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro untuk meninjau ulang rencana pengesahan Raperda KTR.
“Kalau Pemkab bisa menjamin lapangan kerja bagi ribuan karyawan kami, silakan sahkan Perda itu. Tapi kalau tidak, tolong hentikan. Jangan korbankan rakyat kecil hanya demi citra atau kepentingan tertentu,” tegas Widarko menutup pernyataannya.
Koperasi Kareb menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi besar-besaran apabila pemerintah tetap memaksakan pengesahan Perda KTR tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Untuk di ketahui. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan daerah menciptakan lingkungan bebas asap rokok pada tujuh tatanan utama: fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area bermain anak, dan area publik lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan menata ruang publik agar hak perokok dan nonperokok sama-sama terlindungi.
Dinas Kesehatan Bojonegoro menambahkan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya mendukung program nasional pengendalian tembakau..
Hingga awal November 2025, pembahasan Raperda KTR telah memasuki tahap akhir di DPRD Bojonegoro. Pansus dijadwalkan menggelar uji publik dalam waktu dekat untuk menghimpun aspirasi masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).



























































