NewsBojonegoro.com – Mochamad Mansur, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum sekaligus Dewan Penasehat Bakumham Partai Golkar Bojonegoro, memberikan penjelasan mengenai polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang akhir-akhir ini menimbulkan beragam tafsir di masyarakat.
Menurut Mansur, putusan tersebut tidak serta-merta melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa amar putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dengan demikian, ketentuan lainnya tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena itu, anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian selama penugasan tersebut memiliki relevansi dengan tugas kepolisian,” lanjutnya
Mansur menjelaskan bahwa dasar hukum lain seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS masih memberikan ruang penugasan bagi anggota Polri.
“Contohnya, jabatan di BNPT maupun BNN masih sangat membutuhkan personel yang memiliki latar belakang kepolisian,” jelasnya.
Mansur juga mengingatkan pentingnya memahami putusan MK tersebut secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum, terutama terkait implikasinya terhadap penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
Lebih lanjut, Mansur menegaskan bahwa putusan MK bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., M.H., serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., yang menilai bahwa prinsip non-retroaktivitas sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 sudah jelas menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” tegas Mansur.
Dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berdampak pada anggota Polri aktif yang telah lebih dahulu menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan tersebut dibacakan pada 13 November 2025.





























































