News Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis di Mushola Al Manar, Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku, ST (67), warga Desa Kedungadem, diamankan setelah kejadian pada Selasa (29/4/2025) pukul 04.15 WIB.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat para jamaah sedang melaksanakan salat Subuh. Pelaku, yang membawa parang, menyerang para jamaah secara tiba-tiba. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, AA (63), karena luka bacok di kepala. Dua jamaah lainnya, CR (63) dan AW (60), mengalami luka berat di kepala dan tangan. Diduga AW berusaha melindungi suaminya saat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berteriak “mafia tanah”. Hal ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menyelidiki motif pembunuhan tersebut, yang diduga terkait sengketa lahan. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kedungadem, dengan bantuan keluarganya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian meliputi parang, songkok, mukena, dan dua lembar karpet yang berlumuran darah. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. “Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan mendalam,” tegas AKP Karyoto, Rabu (30/4/2025).
Hingga saat ini, motif pasti pelaku masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan teriakan pelaku, dugaan sementara mengarah pada adanya sengketa tanah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.





























































