News Bojonegoro — Mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar forum kajian dan diskusi bertajuk Adyatana Vichara untuk mengupas isu-isu hukum terbaru. Pada Senin (24/11/2025), dua praktisi hukum yang juga dosen Unigoro dihadirkan guna membedah kontroversi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Agenda berlangsung di Modern Class Teknik Sipil Unigoro.
Dalam paparannya, Mochamad Mansur, SH., MH., menilai proses pengesahan KUHAP baru masih menyisakan persoalan legitimasi. Ia mempertanyakan sejauh mana akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat dilibatkan dalam penyusunannya. Beberapa pasal juga dinilai rawan memperkuat kewenangan lembaga tertentu.
“Problem yang dikhawatirkan, pasal-pasal ini dapat menjadi alat transaksional untuk meringankan hukuman pelaku atau terdakwa,” ujar Mansur, yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.
Sejalan dengan itu, Irma Mangar, SH., MH., turut mempertanyakan apakah hadirnya KUHAP baru benar-benar membawa semangat reformasi hukum atau justru membuka ancaman terhadap hak asasi manusia.
“Yang kita khawatirkan adalah pasal-pasal itu akan menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang,” tegas dosen Fakultas Hukum Unigoro asal Maluku tersebut.

Diskusi yang dimoderatori Ilham Adi berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kegelisahan sekaligus harapan agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai problematis. Mereka menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. (Din)






























































